BANYUMAS – Gugatan Kasi Kesejahteraan (Kesra) Desa Pejogol, Cilongok, Herin Purwantol(40) akhirnya dikabulkan seluruhnya oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Kuasa Hukum Herin Purwanto, Djoko Susanto SH mengatakan, gugatan dengan Nomor perkara 78/G/2020/PTUN.Smg dikabulkan pada, Kamis (11/2) sekitar pukul 11.00. Gugatan ini dikabulkan ketua majelis hakim, Roni Erry Saputro, SH MH.
Gugatan yang dilakukan Herin diajukan lantaran Herin diberhentikan melalui Surat Keputusan (SK) tanggal 16 September 2020 dengan Nomor 140/22/2020 tentang pemberhentian dengan hormat terhadap Herin.
Pemberhentian tersebut lantaran Herin diduga berselingkuh dengan bidan desa setempat BS (38). Namun hal ini malah berbuntut panjang. Hal ini lantaran surat keputusan yang dikeluarkan Kepala Desa Pejogol, Kecamatan Cilongok dinilai cacat hukum.
Djoko mengatakan, turunnya putusan PTUN meminta kades Pejogol membatalkan SK serta mewajibkan mencabut SK tersebut. “Selain itu harus merehabilitasi status kedudukan dan harkat martabat seperti semula sebagai perangkat desa,” kata Djoko.
Kabag Hukum Setda Banyumas, Sugeng Amin dihubungi tepisah lewat pesan whatsapp mengatakan kasus ini masih dipelajari. “Kami masih pelajari. Belum kami dapatkan pertimbangan hukum hakim,” pungkasnya. (ali)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn