• Fokus Utama
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita Umum
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
  • Features
    • Expresi
    • Komunitas
    • Metrobis
    • Fotomotif
    • KampusKita
    • Visite
    • Wanita
  • Lintas Serba-serbi
  • Intermezo
  • Mblaketaket
  • Catatan Dahlan Iskan
  • Catatan Azrul Ananda

RADAR Banyumas - Situs Berita Online Terbesar di BARLINGMASCAKEB

  • Fokus Utama
    • Informasi Penyekatan Keluar Masuk di Banyumas Diharapkan Menyebar ke Kota Lain di Indonesia
    • Di Perbatasan Banyumas – Kebumen, Banyak Pilih Putar Balik Ketimbang Rapid Antigen
    • Tang Jumbo Pembobol Toko Diamankan, Polisi Pergoki Dua Orang yang Akan Satroni Alfamart Kawunganten
    • Bansos Provinsi Dihentikan, Camat Sumpiuh: Penerima Alihkan ke PKT
    • Warung Makan, Toko Modern Patuh, Tinggal PKL Malam Harus Diawasi
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita
    • Ganjar Sambut Baik Polda Jateng yang Akan Terapkan Tilang Elektronik
    • Ada Nakes Tak Hadir Vaksinasi, Ganjar : Itu Karena Sedang Tugas
    • Tangis dan Air Mata Saat Tabur Bunga, Total 49 Teridentifikasi
    • Momen Couple Riding Saat Sunrise Jadi Semakin Epik dengan Bidikan Galaxy S21 Ultra 5G
    • Kuota P3K di Banyumas Diusulkan 200 Orang, Untuk Guru WB SMP
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Kolaborasi Vettel – Stroll
    • Zidane Segera Didepak
    • The Reds Makin Terperosok di Pertengahan Musim
    • Madrid Dipermalukan 10 Pemain Tim Divisi 3
    • Tak Akan Kecewakan Red Bull
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
    • Tang Jumbo Pembobol Toko Diamankan, Polisi Pergoki Dua Orang yang Akan Satroni Alfamart Kawunganten
    • Sopir Hilang Kosentrasi, Mobil Tabrak Pohon di Kemangkon
    • Gudang Penyimpanan Padi Milik Warga Terbakar, Ludes 1 Ton
    • “Bakul” Es Jual Obat Terlarang
    • Tamu Hotel di Purwokerto Ditemukan Meninggal
  • Features
    • Momen Couple Riding Saat Sunrise Jadi Semakin Epik dengan Bidikan Galaxy S21 Ultra 5G
    • UMKM Makin Maju Berkat Suntikan PEN bank bjb
    • Kisah Kusir Delman Wisata yang Mangkal di Alun-alun Banyumas, Jaya Dizamannya, Tergusur Kuda Besi, Hanya Andong Sore Hari
    • Cerita Dibalik Desain Memukau yang Membalut Inovasi Epik Samsung Galaxy S21 Series 5G
    • UMP Resmi Buka Prodi Akuakultur
  • Intermezo
    • Ayu Ting Ting Bakal Menikah dalam Hitungan Hari
    • Polisi Setop Kasus Pesta Raffi Ahmad
    • Gisella Anastasia Isolasi Mandiri
    • Belum Juga Rampung, Fans Leslar Minta Mega Mini Series Leslar Kulepas Dengan Ikhlas Diperpanjang Episodenya
    • Nindy Ayunda Gugat Cerai
  • Lintas Serba-serbi
    • Kerja – Kerja – Kerja, Wanita Ini Lupa Pernah Beli Rumah Seharga Rp 1,5 Miliar
    • Kisah Calon Penumpang Sriwijaya Air SJ-182 Asal Purwokerto, Tidak Jadi Berangkat Karena Reaktif
    • Sarah Jadi ‘Korban’ Sriwijaya Air karena KTP Dipinjam
    • Hari Sabar Suharno, Warga Ajibarang yang Paranoid Covid-19, Rumah Ditutup Seng, Pasang CCTV Untuk Pantau Tamu
    • Emak-Emak di Medan Rusak Lima Lokasi Judi hingga Hancur Lebur, Langsung Viral
  • More
    • Lintas Serba-serbi
    • Features
    • Intermezo
    • KampusKita
    • Mblaketaket
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • Google+

  • YouTube

  • LinkedIn

  • 2 Shares
Purbalingga

Guru Olahraga di Purbalingga yang Ditetapkan Jadi Tersangka Dibebaskan dari Tuntutan

Radar Banyumas
Rabu, 23 September 2020
Radar Banyumas
Rabu, 23 September 2020

Guru Olahraga di Purbalingga yang Ditetapkan Jadi Tersangka Dibebaskan dari Tuntutan

By: RadarBanyumas.co.id Date Uploaded: Description: Guru Olahraga di Purbalingga yang Ditetapkan Jadi Tersangka Dibebaskan dari Tuntutan


Ilustrasi

Pertama Rasakan Restorative Justice di Jateng

PURBALINGGA – Eko Bayu Setiawan, guru olahraga yang ditetapkan menjadi tersangka kasus kelalaian yang menyebabkan siswa dari SD Negeri 3 Makam, Kecamatan Rembang, meninggal dunia di kolam renang menjadi orang pertama di Jawa Tengah, yang merasakan Restorative Justice atau keadilan restoratif.

Dia dibebaskan dari tuntutan hukum, sebagaimana diatur oleh Peraturan Jaksa Agung RI nomor 15 tahun 2020. Penyelesaian itu sebagai upaya kejaksaan melaksanakan restorative justice. Yaitu upaya penyelesaian masalah untuk mengembalikan keadaan seperti sebelum terjadi tindak pidana.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Purbalingga Triyana Setia Putra mengatakan, penyelesaian perkara Pasal 359 KUHP tersebut telah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Yakni melalui surat nomor B-3370/M.3/Eoh.2/09/2020, yang ditandatangani oleh Kepala Kejati Jawa Tengah Priyanto, tertanggal 16 September 2020.

“Kasus ini disetujui untuk tidak dilakukan penuntutan di pengadilan. Mereka (tersangka dan orang tua korban, red) sudah sepakat melakukan perdamaian. Sebelumnya kasus ini, berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 untuk dilakukan penuntutan di Pengadilan,” katanya.

Tebing Longsor Sempat Tutup Jalan, Awas Bencana Longsor Mulai Mengintai di Purbalingga



Dia menjelaskan, hal ini sangat langka terjadi karena yang mengajukan perdamaian justru dari orang tua korban.

“Ini patut mendapatkan apresiasi tersendiri. Karena inisiatif perdamaian justru muncul dari keluarga korban,” jelasnya.

Disebutkan, dengan Restorative Juctice ini, stigma yang biasanya pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya kini sudah ada jalan tengahnya. Dijelaskan, untuk melakukan keadilan restoratif ini memiliki banyak syarat, seperti syarat bahwa kedua pihak berdamai.

”Jadi, keadilan restoratif ini harus ditemukannya kedua pihak untuk berdamai, baik pelaku ataupun korban. Sehingga tercapai titik perdamaian. Selain itu, ada juga syarat lain, dimana ancaman pidana tidak lebih 5 tahun dan bukan residivis,” sebutnya.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga Fahmi Idris mengatakan, pihaknya sudah melakukan mediasi beruang kali sebelum, diajukan ke Kejati.

“Penuntutan atas nama tersangka dihentikan dan ditutup atas nama hukum,” katanya.

Orang tua korban, Arif Herdiansyah mengatakan, pihaknya sudah mengikhlaskan anaknya, yang meninggal dunia dalam kasus ini. Alasan dirinya meminta perdamaian, karena tidak ingin ada pihak yang tersakiti lagi atas kasus ini. “Saya ingin anak saya tenang,” katanya.

Tersangka Eko Bayu Setiawan mengaku, sangat gembira dengan turunnya persetujuan penghentian penuntutan kasusnya, dari Kejati Jawa Tengah. Dia berharap hal ini menjadi pembelajaran besar bagi dirinya.

Diberitakan sebelumnya, pertama kali di Jawa Tengah, Kejari Purbalingga menerapkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Yakni, tentang penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif.

Penarapan dilakukan, terkait kasus kelalaian guru olahraga yang menyebabkan siswa dari SD Negeri 3 Makam, Kecamatan Rembang di kolam renang, meninggal dunia, beberapa waktu lalu.

Mohammad Akbar Alzidansyah, murid kelas 2 SD Negeri 3 Makam Kecamatan Rembang ditemukan meninggal dunia di dasar kolam Desa Rajawana, Kecamatan Karangmoncol, akhir Februari lalu.

Korban tenggelam tak tidak terpantau oleh guru olahraga yang mendampingi. Dia diketahui sudah tak bernyawa di kolam tersebut, ketika pelajaran renang sudah selesai.(tya)

Topik Purbalingga

Baca juga berita Lainnya:

Hasil Rapid Tes Antigen, Satu Sample di Terminal Purbalingga Dinyatakan Positif

Jumat, 22 Januari 2021 - 14:41
Lihat Berita

Sopir Hilang Kosentrasi, Mobil Tabrak Pohon di Kemangkon

Jumat, 22 Januari 2021 - 14:38
Lihat Berita

“Bakul” Es Jual Obat Terlarang

Jumat, 22 Januari 2021 - 14:26
Lihat Berita

Kawasan Tertib Lalulintas di Purbalingga Diperluas, Direncanakan Tambah Jalan MT Haryono

Jumat, 22 Januari 2021 - 10:22
Lihat Berita

Dua Pemancingan di Kejobong Purbalingga Ditutup

Kamis, 21 Januari 2021 - 14:21
Lihat Berita

Tukang Parkir Kehilangan Pekerjaan, Larangan Parkir di Alun-alun Purbalingga Disebut Tak Adil

Kamis, 21 Januari 2021 - 14:18
Lihat Berita
Scroll for more
Tap
  • Populer

  • Terkini

  • Topik

  • Keluar dan Masuk Banyumas Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Antigen
    Banyumas
    Selasa, 19 Januari 2021 - 13:49
  • Bandara JBS Purbalingga Ditarget Beroperasi Tahun Ini, Runway 30 x 1.600 Meter Selesai 100 Persen
    Purbalingga
    Selasa, 19 Januari 2021 - 10:11
  • Jalan Tembus Banjarnegara – Kebumen Diterangi Lampu Panel Solar Cell
    Banjarnegara
    Selasa, 19 Januari 2021 - 10:28
  • PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Kabar Baiknya Banyumas Tidak Masuk, Bupati: Alhamdulillah.. Banyumas Membaik
    Banyumas
    Kamis, 21 Januari 2021 - 10:52
  • Kebijakan Keluar Masuk Banyumas Bawa Hasil Rapid Antigen Dilatarbelakangi Tak Ada Perubahan Meski Sudah PPKM
    Banyumas
    Rabu, 20 Januari 2021 - 09:33
  • Ayu Ting Ting Bakal Menikah dalam Hitungan Hari
    Intermezo
    Sabtu, 23 Januari 2021 - 08:45
  • Ganjar Sambut Baik Polda Jateng yang Akan Terapkan Tilang Elektronik
    Jawa Tengah
    Sabtu, 23 Januari 2021 - 07:09
  • Ada Nakes Tak Hadir Vaksinasi, Ganjar : Itu Karena Sedang Tugas
    Jawa Tengah
    Sabtu, 23 Januari 2021 - 07:06
  • Kolaborasi Vettel – Stroll
    Formula 1
    Sabtu, 23 Januari 2021 - 06:56
  • Tangis dan Air Mata Saat Tabur Bunga, Total 49 Teridentifikasi
    Nasional
    Sabtu, 23 Januari 2021 - 06:18
    • Index Berita
    • Kecelakaan
    • Pemkab Banyumas
    • Kebakaran
    • Pencurian
    • Sumpiuh
    • Tambak
    • Polres Cilacap
    • Pemkab Cilacap
    • Polres Purbalingga

Facebook

@twitter

Kicauan Saya
    Mblaketaket Radarbanyumas
  • Nyanyi Karo Tengkureb
    Senin, 4 Desember 2017 - 05:05
  • Jeneng Daplun Diarani Wagu
    Sabtu, 2 Desember 2017 - 05:05
  • Diuber Celeng
    Kamis, 23 November 2017 - 05:05
    Info iklan radarbanyumas & Berlangganan
RADAR Banyumas

Surat kabar harian terbesar di Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap & Kebumen) termasuk bagian dari grup Jawa Pos, berkantor pusat di Kota Purwokerto.

Harian Radar Banyumas pertama kali terbit tahun 1998. Mulai Tahun 2016 Mulai merambah media online dan menjadi media terbesar dan terpercaya di area Barlingmascakeb.

Berlangganan

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Radar Banyumas edisi online dan menerima pemberitahuan mengenai berita-berita terbaru dari Koran Radar Banyumas Online setiap harinya melalui email.

Radar Banyumas Online

  • Redaksi
  • Layanan Iklan & Berlangganan Koran
  • Privacy Policy
  • Terms of Services
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2016-2019 Radar Banyumas Network.

Tebing Longsor Sempat Tutup Jalan, Awas Bencana Longsor Mulai Mengintai di Purbalingga
Pilkada Purbalingga: Calon Kepala Daerah Bisa Dipidana Jika Melanggar Protokol Saat Kampanye