• Fokus Utama
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita Umum
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
  • Features
    • Expresi
    • Komunitas
    • Metrobis
    • Fotomotif
    • KampusKita
    • Visite
    • Wanita
  • Lintas Serba-serbi
  • Intermezo
  • Mblaketaket
  • Catatan Dahlan Iskan
  • Catatan Azrul Ananda

RADAR Banyumas - Situs Berita Online Terbesar di BARLINGMASCAKEB

  • Fokus Utama
    • Jasa Raharja Perwakilan Purwokerto Serahkan Santunan Korban Laka Pick Up vs Bus
    • Terpilih Secara Aklamasi, Bambang Setiawan Kembali Jadi Ketua Umum KONI Banyumas 2021 – 2025
    • Pencurian Unggas Resahkan Warga Karangjati Kemranjen
    • Sutarno Mengundurkan Diri, Bambang Setiawan Maju Sebagai Calon Tunggal Ketua KONI Banyumas
    • Jalan Tol Pantura – Pansela Melewati Banyumas, Pintu Keluar Tol di Daerah Ajibarang
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita
    • Ganjar: Jangan Lengah Meski Tren Kasus Covid-19 di Jateng Melandai
    • Alumni Kartu Prakerja Dapat Bantuan KUR
    • Kondisi yang Bisa Batalkan Orang Divaksin
    • Penularan B117 Dua Kali Lebih Cepat
    • Jangan Abaikan Ancaman Guru Agama
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Nick Kuipers Dalam Kondisi Bugar
    • Inter Milan Jaga Jarak!
    • Berebut Posisi 4 Besar
    • Krisis Keuangan Membuat Inter Milan Harus Cuci Gudang
    • Timnas Indonesia U-22 akan Menantang Persikabo dan Bali United
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Bulutangkis
    • Gowes
  • Insiden
    • Pencurian Unggas Resahkan Warga Karangjati Kemranjen
    • Sungai Menyawak Meluap, Belasan Rumah di Kecamatan Kedungbanteng Terendam Banjir
    • Pohon Besar di Tepi Jalan Semingkir – Randudongkal Akan Dipangkas, Camat: Sudah Membahayakan, Akar Terkikis Air
    • Tebing 50 Meter Longsor di Sigaluh, Satu KK Diungsikan
    • Pick Up Gepeng Ditindih Badan Bus di Karapucung Cilacap, Sopir Tergencet, Satu Orang Meninggal
  • Features
    • Bikin Konten Epic ala Sutradara atau Vlogger? Semua Bisa dengan Galaxy S21 Series 5G!
    • Hari ke-2 Minyak Kayu Putih Cap Gajah kembali Lakukan Aksi Jogo Kampung di RW 04 Kelurahan Papringan Kabupaten Banyumas
    • Jogo Kampung Minyak Kayu Putih Cap Gajah datang menyapa RW 01 Kelurahan Sokawera Kabupaten Banyumas dengan Kehangatannya
    • Seni Cowongan, Ujungan, Gandaria dan Buncis, Deretan Kesenian Asli Banyumas yang Hampir Punah
    • Wisuda Terapkan Prokes, UMP Jadi Percontohan Kampus Lain
  • Intermezo
    • Kaesang: Sudah Putus dari Felicia Sejak Januari
    • Banjir Air Mata, Kakak Felicia: Kaesang, Kamu Kejam dan Tega
    • Perasaan Luna Maya ke Ariel Noah
    • Surat Terbuka dari Titi Kamal untuk Presiden
    • Aurel Pesan Baju Pengantin, Tak Libatkan Krisdayanti
  • Lintas Serba-serbi
    • Uang Koin Dikumpulkan Lima Tahun, Kini Celengan Ibu Rumah Tangga di Pemalang Capai Rp40 Juta
    • Shadu Amar Bharati, Pertapa yang Hidup dengan Tangan Kanannya Diangkat Selama 45 Tahun
    • Pose Tanpa Busana di Atas Gajah, Model Asal Rusia Diperiksa Polda Bali
    • Waduh, Netizen Indonesia Jadi Juara se-Asia Tenggara Dalam Hal Tidak Sopan Bermedia Sosial
    • Masyarakatnya Makmur, Ini 15 Negara Terkaya di Dunia
  • More
    • Lintas Serba-serbi
    • Features
    • Intermezo
    • KampusKita
    • Mblaketaket
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • Google+

  • YouTube

  • LinkedIn

  • 72 Shares
Jawa Tengah

Hakim Tolak Eksepsi Lima Terdakwa Kredit Fiktif BRI Purbalingga Rp 28,9 M

Radar Banyumas
Selasa, 5 November 2019
Radar Banyumas
Selasa, 5 November 2019

Hakim Tolak Eksepsi Lima Terdakwa Kredit Fiktif BRI Purbalingga Rp 28,9 M

By: RadarBanyumas.co.id Date Uploaded: Description: Hakim Tolak Eksepsi Lima Terdakwa Kredit Fiktif BRI Purbalingga Rp 28,9 M


JOKO SUSANTO.
PUTUSAN SELA: Sidang putusan sela perkara dugaan korupsi pembobolan kredit karyawan di BRI Cabang Purbalinga dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

SEMARANG-Majelis hakim menolak eksepsi atau tanggapan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng terhadap lima terdakwa perkara dugaan kasus korupsi pembobolan kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Purbalingga yang merugikan negara mencapai Rp 28,9 miliar. Putusan sela dibacakan dalam di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (5/11).

Kelima terdakwa adalah, Aang Eka Nugraha dan Yeni Irawati (Direktur dan Bendahara CV Cahaya) didampingi kuasa hukumnya Nurbayu Istianto. Kemudian Firdaus Vidyawan selaku Direktur PT Banyumas Citra Televisi di Purwokerto nonakti didampingi kuasa hukum dari kantor hukum Dion Suka Wijaya, yang memilih tidak mengajukan eksepsi. Kemudian dua terdakwa lagi adalah mantan karyawan BRI cabang Purbalingga bagian analisis kredit, yakni Endah Setiorini dan Imam Sudrajat, didampingi kuasa hukumnya dari kantor hukum John Richard Latuihamallo.

Dalam amar putusan sela-nya, majelis hakim yang dipimpin, Andi Astara, memutuskan menolak eksepsi terdakwa dan menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi peraturan yang berlaku. Kemudian majelis juga menetapkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara bagi para terdakwa.
“Menangguhkan pembebanan biaya perkara hingga putusan akhir, dalam perkara ini,”kata hakim Andi Astara, dalam amarnya.

Sebelumnya dalam eksepsi pribadinya, Aang Eka Nugraha, meminta majelis hakim agar tidak menerima surat dakwaan jaksa dan menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa.

Sedangkan, kuasa hukum Endah dan Imam, John Richard Latuihamallo, didampingi dua timnya, Satria Yuristia Graha Saputra dan Daniel Heri Purnomo, dalam eksepsinya menuding kedua kliennya merupakan korban yang dikorbankan BRI, apalagi keduanya tidak terbukti menerima apapun dari CV Cahaya dimana berjalannya Briguna sudah sejak 2015-2017.
Selain itu didalam kasus itu terbukti ada keterlibatan langsung Pimpinan Cabang (Pincab) BRI yang merupakan atasan para terdakwa. Sehingga semakin menguatkan bila proses Briguna dan pemalsuan data payroll sengaja dibiarkan oleh Pincab, karena iming-iming yang sudah didapatkan para pincab.

“Kedua terdakwa sengaja dikorbankan, setelah kami melakukan protes ke kejaksaan perihal peran besar Pincab, barulah beberapa bulan kemudian ada tersangka baru, yang berdasarkan fakta bukti, pincab telah menerima fee dari para pelaku lainnya,”urai John.

John juga menyeret nama saksi Fiah Pratiwi, selaku yang membuat payroll sebagai data gaji CV Cahaya, yang merupakan syarat utama untuk dilaksanakan kredit Briguna. Menurutnya kasus tersebut merupakan tindak pidana pemalsuan yang dilakukan Firdaus Vidhyawan yang merugikan keuangan negara, namun jaksa telah salah dalam menerapkan hukum dengan mengesampingkan pembuktian pemalsuan. Sehingga menurutnya yang melakukan pemalsuan adalah mereka terkait dengan pelaksanaan payroll, bukan para terdakwa.

“Unsur utama dalam kasus ini tindak pidana pemalsuan, dengan tidak diuraikannya dan diterapkannya pasal pemalsuan, maka dakwaan ini telah salah menerapkan hukum, tidak cermat dan tidak jelas sehingga batal demi hukum,”tandasnya. (jks)

Topik Jawa Tengah

Baca juga berita Lainnya:

Ganjar: Jangan Lengah Meski Tren Kasus Covid-19 di Jateng Melandai

Senin, 8 Maret 2021 - 13:54
Lihat Berita

Sungai Menyawak Meluap, Belasan Rumah di Kecamatan Kedungbanteng Terendam Banjir

Senin, 8 Maret 2021 - 12:42
Lihat Berita

Pohon Besar di Tepi Jalan Semingkir – Randudongkal Akan Dipangkas, Camat: Sudah Membahayakan, Akar Terkikis Air

Senin, 8 Maret 2021 - 12:39
Lihat Berita

Hari ke-2 Minyak Kayu Putih Cap Gajah kembali Lakukan Aksi Jogo Kampung di RW 04 Kelurahan Papringan Kabupaten Banyumas

Senin, 8 Maret 2021 - 07:09
Lihat Berita

Om Ga, Mantan Anak Kos Mbah Bisanto Kini Jadi Gubernur

Minggu, 7 Maret 2021 - 19:15
Lihat Berita

Empat Orang yang Meninggal dalam Rombongan asal Purwokerto yang Tertimpa Pohon di Randudongkal Warga Karangtengah Cilongok, Hendak ke Pati

Minggu, 7 Maret 2021 - 08:31
Lihat Berita
Scroll for more
Tap
  • Populer

  • Terkini

  • Topik

  • Pencarian Kasilun yang Hilang di Hutan di Ajibarang Dihentikan
    Banyumas
    Jumat, 5 Maret 2021 - 10:00
  • Mobil Rombongan dari Purwokerto Tertimpa Pohon di Randudongkal, Empat Penumpang Tewas Seketika
    Banyumas
    Sabtu, 6 Maret 2021 - 21:02
  • Citilink Siap Operasional di Bandara JBS, Buka Rute Halim Perdana Kusuma Jakarta dan Surabaya Pulang Pergi
    Nasional
    Sabtu, 6 Maret 2021 - 09:29
  • Bukit Pangonan Jadi Prioritas Musrenbang Gabungan Kecamatan, Usul Dana ke Kabupaten Rp 500 Juta
    Banyumas
    Jumat, 5 Maret 2021 - 14:52
  • 2021, Dibuka Lowongan CPNS Sebanyak 1,3 Juta Formasi, Wapres: Calon ASN Harus SDM Unggul
    Nasional
    Jumat, 5 Maret 2021 - 14:12
  • Kaesang: Sudah Putus dari Felicia Sejak Januari
    Intermezo
    Senin, 8 Maret 2021 - 18:31
  • Banjir Air Mata, Kakak Felicia: Kaesang, Kamu Kejam dan Tega
    Intermezo
    Senin, 8 Maret 2021 - 18:22
  • Jasa Raharja Perwakilan Purwokerto Serahkan Santunan Korban Laka Pick Up vs Bus
    Purwokerto
    Senin, 8 Maret 2021 - 16:23
  • Terpilih Secara Aklamasi, Bambang Setiawan Kembali Jadi Ketua Umum KONI Banyumas 2021 – 2025
    Purwokerto
    Senin, 8 Maret 2021 - 14:07
  • Ganjar: Jangan Lengah Meski Tren Kasus Covid-19 di Jateng Melandai
    Jawa Tengah
    Senin, 8 Maret 2021 - 13:54
    • Index Berita
    • Banjir
    • Ganjar Pranowo
    • Pemprov Jateng
    • Presiden Jokowi
    • Kecelakaan Lalu-lintas
    • Chelsea
    • Gubernur Jateng
    • KONI Banyumas
    • Partai Demokrat

Facebook

@twitter

Kicauan Saya
    Mblaketaket Radarbanyumas
  • Nyanyi Karo Tengkureb
    Senin, 4 Desember 2017 - 05:05
  • Jeneng Daplun Diarani Wagu
    Sabtu, 2 Desember 2017 - 05:05
  • Diuber Celeng
    Kamis, 23 November 2017 - 05:05
    Info iklan radarbanyumas & Berlangganan
RADAR Banyumas

Surat kabar harian terbesar di Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap & Kebumen) termasuk bagian dari grup Jawa Pos, berkantor pusat di Kota Purwokerto.

Harian Radar Banyumas pertama kali terbit tahun 1998. Mulai Tahun 2016 Mulai merambah media online dan menjadi media terbesar dan terpercaya di area Barlingmascakeb.

Berlangganan

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Radar Banyumas edisi online dan menerima pemberitahuan mengenai berita-berita terbaru dari Koran Radar Banyumas Online setiap harinya melalui email.

Radar Banyumas Online

  • Redaksi
  • Layanan Iklan & Berlangganan Koran
  • Privacy Policy
  • Terms of Services
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2016-2019 Radar Banyumas Network.

Dua Pemuda Tenggelam Saat Cuci Motor di Bendungan
30 Ekor Landak Jawa Dilepasliarkan di Gunung Merbabu