JAMBRET : Tersangka dipamerkan Polisi saat jumpa pers di Mapolres Purbalingga.ISTIMEWA
PURBALINGGA – Widianto (21), warga Desa Tlahab Kidul RT 3 RW 7, Kecamatan Karangreja tertangkap warga setelah menjambret tas milik Arum Sulastri (19). Dia tertangkap setelah menjambret tas korban di Jalan raya Desa Kalijaran, Grumbul Angsana, Dukuh Kalibulan, Desa Kalijaran, Kecamatan Karanganyar, Sabtu (26/10).
Wakapolres Purbalingga Kompol Widodo Ponco Susanto mengatakan, mengatakan aksi penjambretan dilakukan saat korban pulang kerja sekira pukul 18.30 WIB. “Korban diikuti oleh tersangka dari wilayah Kecamata Bobotsari. Saat di TKP, korban dipepet oleh pelaku dari sebelah kanan,” katanya.
Dijelaskan olehnya, sempat terjadi tarik-tarikan tas antara korban dengan tersangka. “Akibatnya, handphone tersangka terjatuh. Tapi tas korban masih bisa dibawa oleh pelaku, karena sepanjang perjalanan pelaku menggandeng tas dengan kakinya,” tambahnya.
Di dalam tas terdapat sejumlah barang probadi korban dan uang Rp 100 ribu. Tas korban kemudian dibuang oleh tersangka. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karanganyar. Setelah ada laporan, sekitar satu jam kemudian anggota Reskrim Polsek Karanganyar melakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Di TKP ditemukan handphone pelaku. Kemudian, Polisi melakukan komunikasi dengan istri tersangka. Setelah di ketahui pelaku ada di rumahnya, petugas langsung mendatangi rumah pelaku. Setelah itu, langsung dilakukan penangkapan,” katanya.
Sementara itu, Widianto mengaku, dirinya melakukan penjambretan dengan motif mendapatka uang tambahan, untuk membeli minuman keras (miras). Sebab, sebelumnya dia sempat pesta miras dengan teman-temannya. Akan tetapi, karena merasa kurang dia berinisiatif melakukan penjambretan, untuk membeli miras.
Kepada Radarmas dia mengaku, aksi penjambretan yang dilakukan olehnya merupakan inisatifnya sendiri. Sebelumnya pria yang bekerja di rumah pemotongan ayam ini juga pernah melakukan aksi yang sama. Atas kejahatan yang dilakukannya, kini Widianto mendekam di sel tahanan Polres Purbalingga. Dia diancam pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun. (tya)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn