Petugas mengawasi. Foto Ali/Radar
BANYUMAS – Korlantas Polri mulai memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic Law Enforcement (ETLE) hari ini, Selasa (23/3). Di Banyumas sendiri di hari pertama penerapan ETLE, terjaring ada 78 pelanggar.
Hal itu dikatakan Kapolresta Banyumas melalui Kasatlantas Kompol Ryke Rhimadilla.
“Untuk Polresta Banyumas ada empat titik untuk uji coba Salah satunya di Simpang Pasar Wage,” katanya.
Sementara untuk kamera portabel penindakan pelanggaran kendaraan bermotor.
“Itu dipasang di atas helm anggota kami sembari patroli sembari memantau. Kurang lebih ada sepuluh,” katanya.
Ia berharap masyarakat tetap berlaku tertib berlalu lintas.
Ia mengatakan jenis pelanggaran yang ditilang yakni pelanggarann yang kasat mata.
“Seperti tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, menggunakan hp saat berkendara dan tidak menggunakan safety belt,” katanya.
Menurut dia nantinya dari pelanggar yang terpantau akan ditelusuri.
“Jadi penelusuran melalui nomor kendaraan dan mengidentifikasi sesuai data kepemilikan dam pengiriman surat konfirmasi,” katanya.
Ia mengatakan, apabila kendaraan berpindah pemilik akan melakukan penelusuran.
“Setelah ada konfirmasi ke kami langsung membayar denda ke bank,” katanya. (ali)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn