CEK GUDANG: Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro dan Bupati melakukan pengecekan minyak goreng di sejumlah gudang di Cilacap, Rabu (16/3). (ISTIMEWA)
CILACAP – Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng (migor) bersubsidi sebesar Rp 14.000 sudah tidak berlaku per Rabu (16/3). Di Cilacap harga migor per liter mencapai Rp 23.900.
Kasi Stabilitasi Harga Pasar Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Cilacap, Warsun menyampaikan, harga yang beredar di pasaran di antaranya Rp 23.900 sudah sesuai dengan peraturan pemerintah.
“Itu (Rp 23.900/liter) betul. Permendag yang mengatur HET minyak goreng tidak berlaku lagi,” kata dia, kemarin.
Warsun menambahkan, pada Rabu pagi di pasaran para pedagang masih menjual Rp 14.000 per liter. Tetapi setelah tahu Permendag tidak berlaku, para pedagang langsung mengubah harga.
“Di pasar tadi masih Rp 14.000 (per liter), karena pedagang belum pada tahu. Tapi begitu jam 10an pagi (harga) sudah berubah semua,” dia menambahkan.
Wulandari, ibu rumah tangga asal Jalan Rinjani kelurahan Sidanegara Kecamatan Cilacap Tengah mengaku keberatan dengan harga migor saat ini. Meski disebut bersubsidi, harga Rp 23.900 per liter masih terlalu mahal.
“Terlalu mahal. Biasanya yang 1 liter Rp 15 rb, ini naiknya 8000 sendiri. Harga terlalu berat bagi ibu rumah tangga seperti kami, meskipun katanya bersubsidi,” kata ibu dua anak ini.
Laman Berikutnya: 1 2
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn