DIMINTAI KETERANGAN: Penyelenggara hajatan dimintai keterangan di Mapolsek Kemranjen. (FIJRI/RADARMAS)
KEMRANJEN – Melonjaknya kasus covid-19 di Kabupaten Banyumas, membuat Bupati Banyumas Ir Achmad Husein mengeluarkan beberapa kebijakan. Seperti melarang hajatan dan keramaian.
Namun, kebijakan tersebut dilanggar Madsunardi (63), warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen. Dia mengadakan hajatan dengan hiburan kuda lumping.
Hal itu membuat Madsunardi diperiksa Polsek Kemranjen. Didampingi anaknya, sebelum dimintai keterangan untuk berkas acara pemeriksaan, Kapolsek Kemranjen AKP Supardi SH secara khusus mengajak Madsunardi ke ruangannya.
Madsunardi menyampaikan telah mengantongi rekomendasi dari kecamatan. Atas dasar tersebut, hajatan digelar.
“Rekomendasi bukan izin. Rekomendasi dari kecamatan untuk mengurus perizinan ke Polsek. Rekomendasi juga hanya untuk hajatan pada Minggu (22/11). Bukan untuk kuda lumping Senin (23/11),” tegas Kapolsek pada Madsunardi, Selasa (24/11).
Tindakan tegas Polsek Kemranjen menyusul penularan covid-19 yang tidak terkendali di wilayah Kabupaten Banyumas. Untuk itu, hiburan kuda lumping dengan kerumunan pada Senin (23/11) sore dibubarkan. “Maaf,” ujar Madsunardi kepada Kapolsek di ruangannya.
Permintaan maaf tersebut diterima. Namun, proses hukum untuk penyelenggara hajatan tetap dilanjutkan. Selain berita acara pemeriksaan, Madsunardi juga membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Diharapkan peristiwa pembubaran kuda lumping di Pageralang menjadi pelajaran bagi warga. Selama masa pandemi corona virus, diminta menahan diri dan mentaati peraturan untuk tidak menyelenggarakan resepsi dan hiburan.
“Setelah BAP dan mengisi surat pernyataan, penyelenggara hajatan kami bina, sebagai terapi. Sanksi kurungan, tidak. Kami berharap mereka bisa menceritakan kepada warga bahwa polisi akan menindak tegas segala bentuk kerumunan,” papar Kapolsek.
Kapolsek juga membeberkan, seorang warga Pageralang lainnya pada Selasa (24/11) mendatangi Mapolsek Kemranjen untuk meminta izin penyelenggaraan pengajian. Namun izin tidak dikeluarkan.
“Seluruh bentuk kegiatan mulai dari budaya, keagamaan dan hajatan dihentikan sementara,” tegas Kapolsek. (fij)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn