SIDANG : Majelis hakim menggelar sidang napi perkara narkotika. FIJRI/RADARMAS
BANYUMAS – Narapidana Riska Dwiantoro kembali duduk di kursi persidangan Pengadilan Negeri Banyumas. Padahal, perkara yang menjeratnya baru diputus pada awal November 2019 dengan pidana penjara lima tahun.
Dalam persidangan Majelis Hakim yang diketuai Ardhianti Prihastuti dengan anggota Riana Kusumawati dan Suryo Negoro itu. Terdakwa menuturkan jika dirinya telah berbuat bodoh.
Terdakwa disidang lantaran tertangkap memiliki sabu dan bong di lapas. Terdakwa bahkan sudah menghisap barang haram tersebut dan dibagi ke temannya.
“Kebodohan saya Bu, tujuan membeli sabu dipakai sendiri. Kalau tidak pakai sabu rasanya pusing, sakit kepala, migren,” terang terdakwa dalam persidangan terbuka untuk umum itu.
Terdakwa memesan sabu melalui telepon umum lapas. Seharga Rp 2 juta, terdakwa mendapatkan sabu seberat 2 gram. Terdakwa memperoleh sabu setelah dilempar dari luar pagar.
“Orang tidak ada yang bodoh. Kemauan kamu saja untuk mengkonsumsi narkoba lagi. Migren itu beli obat sakit kepala bukan sabu. Namanya tobat lombok kamu, mengulangi lagi,” ujar Hakim Ketua dalam persidangan teleconference.
Atas pernyataan majelis, terdakwa mengatakan menyesali perbuatannya. Namun, majelis menampik dan tidak begitu saja percaya dengan ucapan terdakwa.
Dalam surat dakwaan disebutkan terdakwa mengambil jeruk yang dilakban warna hitam. Setelah dibuka, di dalamnya ada plastik transparan berisi sabu. (fij)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn