• Fokus Utama
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita Umum
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
  • Features
    • Expresi
    • Komunitas
    • Metrobis
    • Fotomotif
    • KampusKita
    • Visite
    • Wanita
  • Info Radar Banyumas
  • Intermezo
  • Mblaketaket
  • Catatan Dahlan Iskan
  • Catatan Azrul Ananda

RADAR Banyumas - Situs Berita Online Terbesar di BARLINGMASCAKEB

  • Fokus Utama
    • Lima Jemaah Calhaj Purbalingga Berpotensi Batal Berangkat
    • Polres Cilacap Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBBM
    • Dana BOS Madrasah Negeri Dipangkas
    • Andhang Pangrenan Menuju RTH Ramah Anak
    • Belajar Secara Otodidak, Ciptakan Stasiun Cuaca Dieng
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita
    • Duh! Diamuk Babi Hutan, Dua Orang Ini Harus Menjalani Amputasi
    • Dana BOS Madrasah Negeri Dipangkas
    • Terlilit Hutang, Pasutri Ini Nekat Gelapkan Mobil Hingga Enam Unit
    • Berdalih Sayang Anak, Tukang Becak Cabuli Dua Bocah
    • Ini Kendaraan yang Berhak Membeli Solar Bersubsidi
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Quartararo Akui Kesalahan Bodoh di Assen
    • Jonathan Christie Berburu Poin di Malaysia Open 2022
    • Marcelo Terganjal Faktor Usia di MLS
    • Crosser Wildcard Terbaik di MXGP Indonesia
    • Hebat, Tunggal Putri Gregoria Mariska Tunjung Tumbangkan Peringkat Satu Dunia asal Jepang di Malaysia Open
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Bulutangkis
    • Gowes
  • Insiden
    • Marshanda Ditemukan, Begini Keadaannya
    • Duh! Diamuk Babi Hutan, Dua Orang Ini Harus Menjalani Amputasi
    • Terlilit Hutang, Pasutri Ini Nekat Gelapkan Mobil Hingga Enam Unit
    • Berdalih Sayang Anak, Tukang Becak Cabuli Dua Bocah
    • Iko Uwais Terancam Dijemput Paksa
  • Features
    • Belajar Secara Otodidak, Ciptakan Stasiun Cuaca Dieng
    • Dukung Green Campus, Bank Permata Syariah Fasilitasi Sepeda Untuk Mahasiswa Baru
    • Ikut Peduli Tangani PMK dengan Eco Enzyme Gratis
    • Banyumas Institute Kaji Sejarah Banyumas, Kerajaan Sunda dan Jawa
    • Deretan Nostalgia Banyumas Dalam Bingkai Foto
  • Intermezo
    • Marshanda Ditemukan, Begini Keadaannya
    • Iko Uwais Terancam Dijemput Paksa
    • Luna Maya Kepincut Siwon Super Junior
    • Angel Karamoy Buka-bukaan: Paling Nggak Suka Cowok yang Kukunya Panjang
    • Dikabarkan Hilang, Ini Fakta Sebenarnya Ujar Adik Marshanda
  • Lintas Serba Serbi
    • Diduga Buaya Piaraan Lepas, Bikin Heboh Warga
    • Kontes, Ini Anjing Terjelek Sedunia, Mr Happy Face
    • Kenal di Facebook, Hanya Seminggu Menikah, Mawar Ditinggal Suaminya, Segini Uang yang Dibawa Kabur
    • Perselingkuhan Lewat Perasaan Cenderung Tak Kasat Mata, Kenali Cirinya
    • Selingkuh = Bercerai?
  • More
    • Lintas Serba Serbi
    • Features
    • Intermezo
    • KampusKita
    • Mblaketaket
    • Catatan Dahlan Iskan
    • Catatan Azrul Ananda
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • Google+

  • YouTube

  • LinkedIn

  • 34 Shares
Nasional

Hukuman Edhy Prabowo Ditambah Jadi 9 Tahun, Ini Langkah yang Dilakukan Edhy

Radar Banyumas
Senin, 29 November 2021
Radar Banyumas
Senin, 29 November 2021

Hukuman Edhy Prabowo Ditambah Jadi 9 Tahun, Ini Langkah yang Dilakukan Edhy

By: RadarBanyumas.co.id Date Uploaded: Description: Hukuman Edhy Prabowo Ditambah Jadi 9 Tahun, Ini Langkah yang Dilakukan Edhy

JAKARTA – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi diajukan atas vonis sembilan tahun penjara di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pengajuan kasasi Edhy Prabowo diketahui telah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasasi tersebut diajukan pada 17 November 2021 lalu.

Baca juga:

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan tim kuasa hukum mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. PT DKI memperberat vonis Edhy dari semula lima tahun di tingkat pertama menjadi sembilan tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Edhy) dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi amar putusan dikutip dari Direktori Putisan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI, Kamis (11/11).

Hakim PT DKI juga mewajibkan Edhy membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan USD77 ribu dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh Edhy Prabowo.

Uang itu harus dibayar Edhy dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa unuk menutupi kekurangan uang pengganti.

Jika harta bendanya tak cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Kisah Tiga Sespri Wanita Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo; Semua Ditawari Apartemen, Tapi Tidak dengan Mobil



Selain itu, hakim PT DKI juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak Edhy selesai menjalani pidana pokok.

Adapun Edhy Prabowo divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). (riz/fin/ttg)



Topik Nasional

Baca juga berita Lainnya:

Terlilit Hutang, Pasutri Ini Nekat Gelapkan Mobil Hingga Enam Unit

Selasa, 28 Juni 2022 - 18:51
Lihat Berita

Ini Kendaraan yang Berhak Membeli Solar Bersubsidi

Selasa, 28 Juni 2022 - 18:27
Lihat Berita

Isi Pertalite Wajib dari MyPertamina, Begini Caranya

Selasa, 28 Juni 2022 - 16:27
Lihat Berita

Beli Pertalite dan Solar Bakal Wajib Registrasi Dulu

Selasa, 28 Juni 2022 - 15:27
Lihat Berita

Jasad Lansia Ditemukan Mengapung di Sungai

Selasa, 28 Juni 2022 - 15:21
Lihat Berita

Bendum PBNU Ajukan Praperadilan

Selasa, 28 Juni 2022 - 13:51
Lihat Berita
Scroll for more
Tap
  • Populer

  • Terkini

  • Topik

  • Sindikat Pelaku Curanmor Dibekuk, Ketahuan Gegara Jual Pretelan Via Medsos
    Banjarnegara
    Sabtu, 25 Juni 2022 - 18:51
  • Beredar Rekaman di WA, Komplotan Pencuri Sepeda Motor dari Lampung di Sokaraja Kidul, Ini Penjelasan Polisi
    Banyumas
    Sabtu, 25 Juni 2022 - 17:01
  • Mau Beli Sapi Kurban? Ini Foto Kondisi di Pasar Hewan Sokaraja
    Banyumas
    Sabtu, 25 Juni 2022 - 13:34
  • Kerugian Rp2,5 Miliar Saat Kapal Nelayan Terbalik di Nusakambangan, Ini Fakta-faktanya
    Cilacap
    Sabtu, 25 Juni 2022 - 17:47
  • Pegang Wejangan Eyang Kakung, Mantap Istiqomah Nguri-Nguri Batik Cap
    Banyumas
    Sabtu, 25 Juni 2022 - 11:31
  • Marshanda Ditemukan, Begini Keadaannya
    Insiden
    Selasa, 28 Juni 2022 - 22:31
  • Duh! Diamuk Babi Hutan, Dua Orang Ini Harus Menjalani Amputasi
    Insiden
    Selasa, 28 Juni 2022 - 22:21
  • Lima Jemaah Calhaj Purbalingga Berpotensi Batal Berangkat
    Purbalingga
    Selasa, 28 Juni 2022 - 21:03
  • Polres Cilacap Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBBM
    Cilacap
    Selasa, 28 Juni 2022 - 20:24
  • Dana BOS Madrasah Negeri Dipangkas
    Pendidikan
    Selasa, 28 Juni 2022 - 20:03
    • Index Berita
    • Ganjar Pranowo
    • Universitas Muhammadiyah Purwokerto
    • Obyek Wisata
    • Majenang
    • Polres Cilacap
    • Selebriti
    • Kasus Pencabulan
    • Haji
    • Dieng

Facebook

@twitter

Kicauan Saya
    Info iklan radarbanyumas & Berlangganan
RADAR Banyumas

Surat kabar harian terbesar di Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap & Kebumen). Berkantor pusat di Kota Purwokerto.

Harian Radar Banyumas pertama kali terbit tahun 1998. Mulai Tahun 2016 Mulai merambah media online dan menjadi media terbesar dan terpercaya di area Barlingmascakeb.

Berlangganan

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Radar Banyumas edisi online dan menerima pemberitahuan mengenai berita-berita terbaru dari Koran Radar Banyumas Online setiap harinya melalui email.

Radar Banyumas Online

  • Redaksi
  • Layanan Iklan & Berlangganan Koran
  • Privacy Policy
  • Terms of Services
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2016-2021 Radar Banyumas Network.

Meski Ada di Penjara, Habib Rizieq Serukan Umat Islam Banjiri Jakarta di Reuni 212
Ketua Ansor Jabar Sambut Erick: “Beliau Sudah Amalkan Prinsip Mabadi Khoero Ummah,”