JAKARTA – Penyidik Bareskrim masih mendalami aliran dana dari Indra Kesuma alias Indra Kenz sebesar Rp 1 miliar kepada ibunya, S.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, ada dugaan uang yang diberikan tersangka kasus penipuan berkedok investasi itu merupakan hasil tindak pidana.
“Jadi, kalau itu memang uang yang diberikan adalah hasil dari tindak pidana ini pasti akan dilakukan penyitaan,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Senin (4/4).
Jenderal bintang satu ini mengatakan penyidik akan terus melacak aset-aset milik Indra Kenz. Aset yang ditemukan akan disita sebagai barang bukti.
“Semua aset yang berasal dari tindak pidana itu akan dilakukan penyitaan sebagai barang bukti,” tegas mantan Kapolres Palu itu.
Penyidik Bareskrim Polri sudah memeriksa S, ibunda Indra Kenz sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya, S mengaku menerima Rp 1 miliar yang digunakan untuk berobat dan keperluan sehari-hari.
“S dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait aliran dana sekitar Rp 1 M dari saudara IK,” kata Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat (1/4).
Gatot mengatakan, S diperiksa pada Kamis (31/3). Dia menyebut S datang mendahului jadwal pemeriksaan yang dilayangkan Jumat
“Ternyata pada sore hari datang, pemeriksaan dengan beberapa pertanyaan itu,” katanya. (cuy/jpnn/ali)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn