Kajari Purwokerto Sunarwan
PURWOKERTO – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto saat ini tengah menangani kasus dugaan penyelewengan dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) Pedesaan, dan Dana Desa di Kecamatan Kedungbanteng.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwokerto, Sunarwan mengatakan, saat ini kasus sudah ke tahap penyidikan.
Berikut fakta yang diungkap Kejari Purwokerto:
1. Gelar Perkara
Dari hasil gelar perkara kasus dugaan penyelewangan dana eks PNPM Pedesaan dan Dana Desa senilai Rp 6,7 miliar ada perbuatan melawan hukum atau unsur pidana.
“Ya dari penyelidikan sudah naik ke penyidikkan,” katanya.
2. Kerugian
Sunarwan melanjutkan, untuk kerugian modal awal untuk dana eks PNPM senilai Rp 5,9 miliar. Sedangkan dana desa sebesar Rp 800 juta.
“Untuk kerugian berjalan dari tahun 2016 hingga tahun 2022 sekitar Rp 16 miliar,” katanya.
Sunarwan, mengungkapkan dana eks PNPM senilai Rp 5,9 miliar seharusnya diperuntukan untuk simpan pinjam wanita melalui BUMDes.
Namun dinventasikan atau penyertaan modal PT LKM pada tahun 2015, dan dana desa sebesar Rp 800 juta juga dimasukan investasi ke PT SMD yang ada di Kedungbanteng.
Laman Berikutnya: 1 2
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn