Berikut isi SE 08 TAHUN 2022 tentang panduan penyelenggaraan ibadah pada bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443H/2022 M.
1. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Idul Fitri sesuai dengan ketntuan syariat islam.
2. Umat islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarrus Al-qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperthatikan protokol kesehatan.
3. Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperthatikan SE Menag mengenai pelaksanaa kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.
4. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.
5. Pejabat dan ASN dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri.
6. Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul fitri harus memperhatikan protokol kesehatan.
7. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan dengan mengikuti panduan kesehatan. (FIN/ali)
Laman Berikutnya: 1 2
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn