
Ir Achmad Husein
BANYUMAS – Pemkab Banyumas menerapkan pembatasan masuknya warga di perbatasan. Hal ini merujuk pada Surat Edaran Satgas Covid-19 tingkat Nasional nomor 1 tahun 2021 dalam rangka menurunkan penyebaran virus Covid-19.
“Ini sifatnya sidak dalam waktu yang acak dan tempatnya random,” kata Bupati Banyumas, Achmad Husein.

Husein mengungkapkan, kriteria yang diperbolehkan masuk wilayah Banyumas yakni memiliki surat keterangan negatif Covid dari tes rapid antigen.
“Kalau yang tidak membekali surat tersebut, petugas menyediakannya di tempat dengan bekerjasama dengan rumah sakit swasta,” tuturnya.
Namun juga tidak bersedia, Husein mengatakan harus berbalik arah. Meski begitu, ada pengecualian bagi yang bekerja di Banyumas atau kabupaten terdekat.
“Kalau yang bekerja di Banyumas atau dari Banyumas ke kabupaten tetangga, cukup menyertakan surat keterangan kerja dan tinggal di wilayah Banyumas,” katanya.

Ia menuturkan, surat tersebut nantinya harus ditunjukkan ke petugas jaga.
“Sementara untuk warga Banyumas yang keluar tidak wajib menunjukkan surat hasil tes rapid antigen,” pungkasnya. (ali)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn