Foto JPNN
YOGYAKARTA – Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan Surat Edaran terkait kegiatan Ramadhan 1443 hijriah.
Surat edaran PP Muhammadiyah memperkenankan pelaksanaan ibadah Ramadan di masjid dan musala dengan tetap menjalankan protokol kesehatan serta memperhatikan kondisi perkembangan Covid-19 di daerah masing-masing.
Dalam surat edaran PP Muhammadiyah tentang panduan penerapan protokol kesehatan, kegiatan ibadah Ramadan dan Idulfitri diatur secara khusus mengingat kondisi masih pandemi.
“Pelaksanaan rangkaian ibadah Ramadan dan Idulfitri 1443 H diperkirakan masih akan berlangsung dalam kondisi kedaruratan Covid-19 walaupun upaya pengendalian Covid-19 mulai menampakkan hasilnya,” kata Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dalam keterangan resminya.
Dalam ketentuan pelaksanaan ibadah Ramadan nanti, pengurus masjid tidak diperkenankan membuka layanan buka puasa bersama di masjid yang melibatkan banyak orang secara tatap muka.
Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalisir kontak langsung yang berpotensi menyebabkan penyebaran virus.
Laman Berikutnya: 1 2
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn