Foto JPNN
Kemudian, saf salat berjemaah di masjid juga diatur dalam surat edaran tersebut. Dijelaskan bahwa saf salat jemaah dapat dirapatkan bila memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan PP Muhammadiyah.
Adapun syarat dan ketentuan tersebut, pertama ruangan masjid memiliki ventilasi yang baik.
“Bila ruangan tertutup, jendela dan pintu harus dibuka,” jelasnya.
Kedua, jemaah wajib memakai masker KN95 atau masker kain plus masker bedah.
Ketiga, seluruh jemaah yang hadir di masjid sudah mendapatkan vaksin minimal dosis dua.
“Apabila syarat dan ketentuan di atas tidak dipenuhi, saf salat berjemaah dan kegiatan lainnya tetap harus berjarak,” pungkasnya. (jpnn)
Laman Berikutnya: 1 2
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn