PKL di kawasan Alun-alun Banyumas. foto Erwin/Radar
PURWOKERTO – Sepakan lalu diwacanakan PKL di Banyumas selama periode Nataru tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 PKL dilarang berjualan sementara. Hal ini dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Namun, berdasarkan Intruksi Bupati Banyumas nomor 360/6987/tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 1 covid 19 di Kabupaten Banyumas. Disebutkan pedagang kaki lima, tetap diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Boleh sesuai dengan intruksi Bupati 6987. Kecuali kalau pas malam tahun baru, intinya yang ditutup Alun-Alun, untuk operasi PKL diserahkan ke masing-masing wilayah, karenakan yang bisa memantau dekatkan wilayah,” kata Sukmana, Kasi Pengendalian dan Pembinaan PKL Dinperindag Banyumas kepada Radarbanyumas.co.id, Senin (27/12).
Saat malam tahun baru Alun-Alun akan ditutup total, namun untuk PKL tetap dibolehkan berjualan, tetapi tidak disekitar Alun-Alun.
“Besok baru tahun baru sudah tutup total. Dan Intinya yang tidak diperbolehkan di Alun-Alunnya. Kalau selain itu boleh,” tambahnya.
Dalam Inbup tersebut juga disebutkan selain toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat sampai dengan pukul 22.00 WIB. (win)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn