• Fokus Utama
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita Umum
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
  • Features
    • Expresi
    • Komunitas
    • Metrobis
    • Fotomotif
    • KampusKita
    • Visite
    • Wanita
  • Lintas Serba-serbi
  • Intermezo
  • Mblaketaket
  • Catatan Dahlan Iskan
  • Catatan Azrul Ananda

RADAR Banyumas - Situs Berita Online Terbesar di BARLINGMASCAKEB

  • Fokus Utama
    • Kawasan Jalan Baru Bung Karno, Diusung 3 Tema Kawasan
    • Kasus Pemukulan Anak Oleh Kadus Berakhir di Jalur Mediasi
    • Viral Video Pemukulan Anak di Wangon, Kadus Beri Santunan 10 Juta Pada Korban dan Mendapat Sanksi Pemotongan Penghasilan 50 Persen Selama 6 Bulan
    • 73 Pelaku UMKM Belum Punya NIB di Banyumas
    • Perpanjangan Bandara Tunggul Wulung Terkendala Permintaan Penerbangan yang Belum Terpenuhi
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita
    • Jika Dihibahkan ke Kabupaten Banjarnegara, Bupati: Jalan Nasional dan Provinsi Beres
    • Membahas Pemilu Tanpa Pilkada
    • Bawang putih
      Polemik Gagal Tanam Bawang Putih Lahan di Food Estate
    • Saran dan Masukan UU ITE
    • Atlet Nasional Apresiasi Pemerintah Terkait Pemberian Vaksin Covid-19
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Berlaga ke El Salvador, Peselancar Indonesia Berburu Tiket ke Olimpiade Tokyo
    • Atlet Nasional Apresiasi Pemerintah Terkait Pemberian Vaksin Covid-19
    • Ide Raffi Ahmad, Timnas Indonesia Bersiap Melawan Selebritis FC
    • Hadapi Musim 2021, Bali United Pertahankan Komposisi Lama
    • Liga Europa: Manchester United Vs Real Sociedad, Panggung Pemain Pengganti
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Bulutangkis
    • Gowes
  • Insiden
    • Kasus Pemukulan Anak Oleh Kadus Berakhir di Jalur Mediasi
    • Viral Video Pemukulan Anak di Wangon, Kadus Beri Santunan 10 Juta Pada Korban dan Mendapat Sanksi Pemotongan Penghasilan 50 Persen Selama 6 Bulan
    • Rp 12 Juta Raib, Ternyata Dicuri Teman Sesama Perangkat Desa di Kutasari Kecamatan Cipari Cilacap
    • Satu Rumah Rusak Berat Tertimpa Pohon di Limbasari
    • IPW: Hukum Mati Anggota Polisi Penembak Tiga Orang, Aksinya Meresahkan Masyarakat
  • Features
    • Cegah Penularan Covid-19, Mahasiswa KKN UMP Lakukan Edukasi dan Bagi-Bagi Masker
    • Kilang Pertamina Cilacap Perpanjang Kerjasama dengan TNI dan Polri
    • Ciptakan Kampus Sehat: Rektor, Dosen dan Pegawai UMP di Vaksin
    • KB Bukopin Siap Menjadi Bintang Finansial Indonesia
    • Mahasiswa KKNT PPC UMP 095 Inisiasi Gerakan Gemar Menanam di Desa Kemojing
  • Intermezo
    • Ashanty Masih Positif Covid-19
    • Kasus Gisel Belum ada Perkembangan
    • Ide Raffi Ahmad, Timnas Indonesia Bersiap Melawan Selebritis FC
    • Ashanty Ngomong Tak Kuat Lagi, Sampai Dikabarkan Meninggal Dunia, Anang: Dirawat di RS
    • Ayus Khilaf Minta Maaf, Nissa Sabyan Belum Minta Maaf
  • Lintas Serba-serbi
    • Waduh, Netizen Indonesia Jadi Juara se-Asia Tenggara Dalam Hal Tidak Sopan Bermedia Sosial
    • Masyarakatnya Makmur, Ini 15 Negara Terkaya di Dunia
    • 51 Paus Mati Terdampar, Dikuburkan Pakai Dua Eskavator
    • Siti Jainah, Janda Cianjur yang Mengaku Satu Jam Hamil, Melahirkan Mendadak
    • Keren! Desi Larasati, Ibu Muda Cantik Asal Tegal yang Berprofesi sebagai Sopir Dump Truk dan Juga Fasih Menyinden
  • More
    • Lintas Serba-serbi
    • Features
    • Intermezo
    • KampusKita
    • Mblaketaket
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • Google+

  • YouTube

  • LinkedIn

  • 14 Shares
Nasional

Instruksi Menteri Bukan Produk Hukum, Apalagi Sampai Sanksi Pemberhentian

Radar Banyumas
Sabtu, 21 November 2020
Radar Banyumas
Sabtu, 21 November 2020

Instruksi Menteri Bukan Produk Hukum, Apalagi Sampai Sanksi Pemberhentian

By: RadarBanyumas.co.id Date Uploaded: Description: Instruksi Menteri Bukan Produk Hukum, Apalagi Sampai Sanksi Pemberhentian


Ilustrasi. Foto Istimewa

JAKARTA – Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun Tahun 2020 Tentang Penegakan Protokol Kesehatan menuai polemik. Adanya sanksi bagi kepala daerah sampai dengan pemberhentian dianggap sejumlah pihak dianggap kurang tetap.

Meski tujuannya untuk memperkuat penegakan prokes, Tito mengingatkan sanksi bagi kepala daerah yang mengabaikan kewajibannya sebagai kepala daerah. Soal pemberhentian atau pencopotan menjadi hal yang paling disorot.

Fahri Hamid misalnya. Pakar Hukum Tata Negara UMI Makassar ini mengatakan, jika instruksi tidak bisa dijadikan dasar. Alasannya, instruksi tersebut bukan produk hukum yang berisi perangkat norma yang memiliki sifat memaksa.

Ia melanjutkan, instruksi adalah arahan untuk melakukan suatu pekerjaan kepada bawahan dalam sebuah instansi. “Secara beleeid, instruksi bukan merupakan produk yang bersifat hukum. Yang pada dasarnya, memuat norma dan kaidah,” katanya, Jumat (20/11).

Mendagri Terbitkan Ketentuan Sanksi, Ridwan Kamil Siap Datangi Bareskrim



Dengan demikian maka beleeid selain dari jenis perundang undangan seperti yang diatur oleh UU PPP adalah bukan bersifat mengatur yang dapat mengatur sanksi ataupun larangan terhadap sesuatu.

Fahri menyebutkan ada semacam surplus kebijakan yang pada akhirnya instruksi tersebut sulit dan tidak dapat di eksekusi karena tidak sejalan dengan prinsip hukum itu sendiri.

Menurutnya, jika dilihat dari optik hukum tata negara, proses pengisian kepala daerah dilakukan melalui mekanisme demokrasi dengan mengedepankan prinsip daulat rakyat. Dengan begitu, lanjut Fahri, secara teoritik proses pemberhentian kepala daerah tentunya melalui mekanisme yang melibatkan rakyat yaitu lembaga perwakilan.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus juga ikut angkat suara. Menurutnya, instruksi tersebut tidak serta merta langsung bisa memberhentikan kepala daerah. Menurutnya, kepala daerah tidak bisa langsung diberhentikan begitu saja. Terlebih, kepala daerah dipilih melalui pemilihan, sehingga pemberhentian sudah diatur Undang-Undang.

“Pemberhentian kepala daerah tidak diatur oleh instruksi menteri. Proses pelaksanaan pemberhentian Kepala Daerah mengacu kepada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini sebagaimana termaktub dalam diktum keempat Instruksi Mendagri tersebut,” jelas politikus PAN ini.

Menurut Guspardi, substansi Instruksi Mendagri itu meminta kepala daerah lebih serius menegakkan protokol kesehatan. Serta memprioritaskan penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19 sebagai yang utama dengan mengedepankan kesehatan dan keselamatan rakyat.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal mengatakan, Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi. Dalam rapat kabinet itu, kepala negara menegaskan tentang pentingnya konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat.

“Seperti diketahui pandemi Covid-19 ini merupakan bencana nonalam yang bersifat global dan nasional sehingga untuk dapat mengendalikan pandemi dan dampak sosial, ekonomi, di mana selama lebih kurang delapan bulan seluruh elemen telah bersama-sama bekerja keras mengatasi persoalan bangsa ini,” kata Safrizal.

Untuk menangani Covid-19 dan dampaknya, kata Safrizal, Pemerintah Pusat dan daerah pun telah mengeluarkan sejumlah peraturan, baik itu berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan Peraturan Kepala Daerah.

Berbagai langkah juga telah dilakukan secara sistematis dan masif dengan mengeluarkan biaya yang besar, termasuk dari pajak rakyat, di antaranya upaya sosialisasi memakai masker, pengaturan jaga jarak, penyediaan sarana cuci tangan dan upaya untuk mencegah terjadinya kerumunan. (khf/fin)

Topik Nasional

Baca juga berita Lainnya:

Jika Dihibahkan ke Kabupaten Banjarnegara, Bupati: Jalan Nasional dan Provinsi Beres

Jumat, 26 Februari 2021 - 13:48
Lihat Berita

Membahas Pemilu Tanpa Pilkada

Jumat, 26 Februari 2021 - 13:30
Lihat Berita
Bawang putih

Polemik Gagal Tanam Bawang Putih Lahan di Food Estate

Jumat, 26 Februari 2021 - 13:27
Lihat Berita

Saran dan Masukan UU ITE

Jumat, 26 Februari 2021 - 13:26
Lihat Berita

Atlet Nasional Apresiasi Pemerintah Terkait Pemberian Vaksin Covid-19

Jumat, 26 Februari 2021 - 13:23
Lihat Berita

IPW: Hukum Mati Anggota Polisi Penembak Tiga Orang, Aksinya Meresahkan Masyarakat

Jumat, 26 Februari 2021 - 13:20
Lihat Berita
Scroll for more
Tap
  • Populer

  • Terkini

  • Topik

  • Ini Kronologi Pelaku Pembuang Bayi Di Pekaja Kalibagor Hingga Akhirnya Ditangkap Polisi
    Banyumas
    Kamis, 25 Februari 2021 - 22:29
  • Kenalan di Medsos, Gadis Dibawah Umur Diperkosa Dua Pemuda Asal Kecamatan Jatilawang, Ditangkap di Bekasi
    Banyumas
    Rabu, 24 Februari 2021 - 14:59
  • Pelaku Pembuang Bayi Di Pekaja Kalibagor Akhirnya Ditangkap di Purbalingga
    Banyumas
    Kamis, 25 Februari 2021 - 22:16
  • Empat Kamera Tilang Elektronik Disiapkan di Wilayah Kota Purwokerto, Ini Lokasinya
    Banyumas
    Rabu, 24 Februari 2021 - 12:40
  • Kabar Baik, Jokowi: Tahun Ajaran Baru, Pembelajaran Bisa Kembali Normal
    Nasional
    Rabu, 24 Februari 2021 - 14:00
  • Kawasan Jalan Baru Bung Karno, Diusung 3 Tema Kawasan
    Purwokerto
    Sabtu, 27 Februari 2021 - 12:46
  • Kasus Pemukulan Anak Oleh Kadus Berakhir di Jalur Mediasi
    Banyumas
    Sabtu, 27 Februari 2021 - 10:06
  • Viral Video Pemukulan Anak di Wangon, Kadus Beri Santunan 10 Juta Pada Korban dan Mendapat Sanksi Pemotongan Penghasilan 50 Persen Selama 6 Bulan
    Banyumas
    Sabtu, 27 Februari 2021 - 10:02
  • 73 Pelaku UMKM Belum Punya NIB di Banyumas
    Banyumas
    Jumat, 26 Februari 2021 - 14:07
  • Perpanjangan Bandara Tunggul Wulung Terkendala Permintaan Penerbangan yang Belum Terpenuhi
    Cilacap
    Jumat, 26 Februari 2021 - 14:01
    • Index Berita
    • Bencana Alam
    • Banjir
    • Pencurian
    • UMKM
    • Perangkat Desa
    • Harga Cabai
    • Polres Purbalingga
    • Bupati Banjarnegara
    • Kasus Pembunuhan

Facebook

@twitter

Kicauan Saya
    Mblaketaket Radarbanyumas
  • Nyanyi Karo Tengkureb
    Senin, 4 Desember 2017 - 05:05
  • Jeneng Daplun Diarani Wagu
    Sabtu, 2 Desember 2017 - 05:05
  • Diuber Celeng
    Kamis, 23 November 2017 - 05:05
    Info iklan radarbanyumas & Berlangganan
RADAR Banyumas

Surat kabar harian terbesar di Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap & Kebumen) termasuk bagian dari grup Jawa Pos, berkantor pusat di Kota Purwokerto.

Harian Radar Banyumas pertama kali terbit tahun 1998. Mulai Tahun 2016 Mulai merambah media online dan menjadi media terbesar dan terpercaya di area Barlingmascakeb.

Berlangganan

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Radar Banyumas edisi online dan menerima pemberitahuan mengenai berita-berita terbaru dari Koran Radar Banyumas Online setiap harinya melalui email.

Radar Banyumas Online

  • Redaksi
  • Layanan Iklan & Berlangganan Koran
  • Privacy Policy
  • Terms of Services
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2016-2019 Radar Banyumas Network.

Data Bantuan Subsidi Upah Guru Honorer Bocor, Berikut Nama Ibu Kandung
Ridwan Kamil Minta Maaf, Penegakan Jangan Tebang Pilih