• Fokus Utama
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita Umum
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
  • Features
    • Expresi
    • Komunitas
    • Metrobis
    • Fotomotif
    • KampusKita
    • Visite
    • Wanita
  • Lintas Serba-serbi
  • Intermezo
  • Mblaketaket
  • Catatan Dahlan Iskan
  • Catatan Azrul Ananda

RADAR Banyumas - Situs Berita Online Terbesar di BARLINGMASCAKEB

  • Fokus Utama
    • Tak Kapok Gelar Judi Lagi, Pengecer dan Pengepul di Cilacap Kembali Ditangkap
    • 48 Komorbid Positif, Satu Orang Meninggal, Husein : Pekan Depan Rapid 3.000 Komorbid
    • Di Perbatasan Banyumas, Bupati: Mau Masuk dan Menginap ke Purwokerto Harus Non Reaktif
    • 28 Tahun Jalan Rusak Belum Diperbaiki di Kampung Laut, Penanganan Tertunda Karena Refocusing Anggaran
    • Kawasan Tertib Lalulintas di Purbalingga Diperluas, Direncanakan Tambah Jalan MT Haryono
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita
    • PPKM Banyumas Tidak Diperpanjang, Belum Ada Keterangan Resmi, Dinkes : Angka Kesembuhan 84 Persen
    • UMKM Makin Maju Berkat Suntikan PEN bank bjb
    • Listyo Tinggal Dilantik
    • Pamer ‘Manuk’ Usai Nonton Film, Pelaku Langsung Ditangkap
    • Harapan Indonesia Kepada Joe Biden
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Madrid Dipermalukan 10 Pemain Tim Divisi 3
    • Tak Akan Kecewakan Red Bull
    • Napoli Kurang Beruntung, Juventus Bawa Pulang Trofi Supercoppa Italiana
    • Neymar-Mbappe Bakal Sulit Cari Klub
    • Kematangan The Foxes, Kalahkah Chelsea 2-0
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
    • Curigai Datang ke Masjid Pukul 23.55, Ternyata Curi Kotak Amal, Remaja 16 Tahun Dimassa
    • Pamer ‘Manuk’ Usai Nonton Film, Pelaku Langsung Ditangkap
    • RS Ananda Purwokerto Disomasi Anggota Polisi, Istrinya Sempat Positif, Pelayanan Disebut Tidak Profesional Saat Kritis
    • Eks Kepala BIG dan Pejabat LAPAN Masuk Bui
    • Misteri SOS di Pulau Laki
  • Features
    • Kisah Kusir Delman Wisata yang Mangkal di Alun-alun Banyumas, Jaya Dizamannya, Tergusur Kuda Besi, Hanya Andong Sore Hari
    • Cerita Dibalik Desain Memukau yang Membalut Inovasi Epik Samsung Galaxy S21 Series 5G
    • UMP Resmi Buka Prodi Akuakultur
    • Curug Pitu Sigaluh Banjarnegara Tawarkan Wisata Keluarga dan Adrenalin
    • Tamr Estate Sajikan Hunian Serasa Liburan, Natural Living with Harmoni
  • Intermezo
    • Polisi Setop Kasus Pesta Raffi Ahmad
    • Gisella Anastasia Isolasi Mandiri
    • Belum Juga Rampung, Fans Leslar Minta Mega Mini Series Leslar Kulepas Dengan Ikhlas Diperpanjang Episodenya
    • Nindy Ayunda Gugat Cerai
    • Maria Vania Amuk Netizen, Kerap Tampil Seksi Orangtuanya Tanggung Dosa
  • Lintas Serba-serbi
    • Kerja – Kerja – Kerja, Wanita Ini Lupa Pernah Beli Rumah Seharga Rp 1,5 Miliar
    • Kisah Calon Penumpang Sriwijaya Air SJ-182 Asal Purwokerto, Tidak Jadi Berangkat Karena Reaktif
    • Sarah Jadi ‘Korban’ Sriwijaya Air karena KTP Dipinjam
    • Hari Sabar Suharno, Warga Ajibarang yang Paranoid Covid-19, Rumah Ditutup Seng, Pasang CCTV Untuk Pantau Tamu
    • Emak-Emak di Medan Rusak Lima Lokasi Judi hingga Hancur Lebur, Langsung Viral
  • More
    • Lintas Serba-serbi
    • Features
    • Intermezo
    • KampusKita
    • Mblaketaket
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • Google+

  • YouTube

  • LinkedIn

  • 60 Shares
Nasional

Iuran BPJS Resmi Naik, Begini Rinciannya

Radar Banyumas
Rabu, 30 Oktober 2019
Radar Banyumas
Rabu, 30 Oktober 2019

Iuran BPJS Resmi Naik, Begini Rinciannya

By: RadarBanyumas.co.id Date Uploaded: Description: Iuran BPJS Resmi Naik, Begini Rinciannya

JAKARTA– Pemerintah resmi menaikan tarif baru untuk iuran BPJS Kesehatan. Hal ini menyusul ditandatanganinya Peraturan Presiden nomor 28 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan oleh Presiden Jokowi Widodo pada Kamis (24/10).

“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” demikian seperti dilansir dari laman Setkab.

Perpres ini sebagai perubahan atas Pasal 29 sehingga berbunyi: 1. Iuran bagi Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah yaitu sebesar Rp42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan. 2. Besaran Iuran sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2019.

Adapun iuran bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) yang terdiri atas Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS, Prajurit, Anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, dan Pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud yaitu sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan.

“Iuran sebagaimana dimaksud dibayar dengan ketentuan sebagai berikut: a. 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan b. 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta,” bunyi Pasal 30 ayat (2) Perpres No. 75/2019.

Kewajiban Pemberi Kerja dalam membayar Iuran sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilaksanakan oleh: a. Pemerintah Pusat untuk Iuran bagi Pejabat Negara, PNS pusat, Prajurit, Anggota Polri, dan Pekerja/pegawai instansi pusat; dan b. Pemerintah Daerah untuk Iuran bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS daerah, kepala desa dan perangkat desa ,dan Pekerja/pegawai instansi daerah.

“Iuran sebagaimana dimaksud dibayarkan secara langsung oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan melalui kas negara kecuali bagi kepala desa dan perangkat desa,” bunyi Pasal 30 ayat (4) Perpres ini. Dijelaskan dalam Perpres ini, Gaji atau Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran bagi Peserta PPU untuk Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS, Prajurit, atau Anggota Polri sebagaimana dimaksud terdiri atas Gaji atau Upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS daerah.

Sementara Gaji atau Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran bagi Peserta PPU untuk kepala desa dan perangkat desa serta Pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud dihitung berdasarkan penghasilan tetap.(fin/acd)

Topik Nasional

Baca juga berita Lainnya:

PPKM Banyumas Tidak Diperpanjang, Belum Ada Keterangan Resmi, Dinkes : Angka Kesembuhan 84 Persen

Jumat, 22 Januari 2021 - 13:45
Lihat Berita

UMKM Makin Maju Berkat Suntikan PEN bank bjb

Jumat, 22 Januari 2021 - 13:40
Lihat Berita

Listyo Tinggal Dilantik

Jumat, 22 Januari 2021 - 11:05
Lihat Berita

Pamer ‘Manuk’ Usai Nonton Film, Pelaku Langsung Ditangkap

Jumat, 22 Januari 2021 - 11:04
Lihat Berita

Aceh dan Sumut Siaga

Jumat, 22 Januari 2021 - 10:58
Lihat Berita

Badai Belum Usai, Terpaan Berat Awal Tahun, BNPB: Bencana Hidrometeorologi Masih Mengintai

Jumat, 22 Januari 2021 - 10:55
Lihat Berita
Scroll for more
Tap
  • Populer

  • Terkini

  • Topik

  • Kerja – Kerja – Kerja, Wanita Ini Lupa Pernah Beli Rumah Seharga Rp 1,5 Miliar
    Lintas Serba-serbi
    Senin, 18 Januari 2021 - 13:12
  • Keluar dan Masuk Banyumas Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Antigen
    Banyumas
    Selasa, 19 Januari 2021 - 13:49
  • Bandara JBS Purbalingga Ditarget Beroperasi Tahun Ini, Runway 30 x 1.600 Meter Selesai 100 Persen
    Purbalingga
    Selasa, 19 Januari 2021 - 10:11
  • Jalan Tembus Banjarnegara – Kebumen Diterangi Lampu Panel Solar Cell
    Banjarnegara
    Selasa, 19 Januari 2021 - 10:28
  • Pembangunan SPBU Jeruklegi Tuai Polemik, Warga Mengaku Tidak Ada Sosialisasi
    Cilacap
    Senin, 18 Januari 2021 - 14:30
  • PPKM Banyumas Tidak Diperpanjang, Belum Ada Keterangan Resmi, Dinkes : Angka Kesembuhan 84 Persen
    Nasional
    Jumat, 22 Januari 2021 - 13:45
  • Curigai Datang ke Masjid Pukul 23.55, Ternyata Curi Kotak Amal, Remaja 16 Tahun Dimassa
    Insiden
    Jumat, 22 Januari 2021 - 13:43
  • UMKM Makin Maju Berkat Suntikan PEN bank bjb
    Nasional
    Jumat, 22 Januari 2021 - 13:40
  • Tak Kapok Gelar Judi Lagi, Pengecer dan Pengepul di Cilacap Kembali Ditangkap
    Cilacap
    Jumat, 22 Januari 2021 - 13:37
  • 48 Komorbid Positif, Satu Orang Meninggal, Husein : Pekan Depan Rapid 3.000 Komorbid
    Purwokerto
    Jumat, 22 Januari 2021 - 13:34
    • Index Berita
    • Pemprov Jabar
    • Bencana Alam
    • Pemkab Banyumas
    • Ridwan Kamil
    • Pencurian
    • Bupati Banyumas
    • Wangon
    • Pemkab Cilacap
    • Rawan Bencana

Facebook

@twitter

Kicauan Saya
    Mblaketaket Radarbanyumas
  • Nyanyi Karo Tengkureb
    Senin, 4 Desember 2017 - 05:05
  • Jeneng Daplun Diarani Wagu
    Sabtu, 2 Desember 2017 - 05:05
  • Diuber Celeng
    Kamis, 23 November 2017 - 05:05
    Info iklan radarbanyumas & Berlangganan
RADAR Banyumas

Surat kabar harian terbesar di Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap & Kebumen) termasuk bagian dari grup Jawa Pos, berkantor pusat di Kota Purwokerto.

Harian Radar Banyumas pertama kali terbit tahun 1998. Mulai Tahun 2016 Mulai merambah media online dan menjadi media terbesar dan terpercaya di area Barlingmascakeb.

Berlangganan

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Radar Banyumas edisi online dan menerima pemberitahuan mengenai berita-berita terbaru dari Koran Radar Banyumas Online setiap harinya melalui email.

Radar Banyumas Online

  • Redaksi
  • Layanan Iklan & Berlangganan Koran
  • Privacy Policy
  • Terms of Services
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2016-2019 Radar Banyumas Network.

Jadi Menhan, Prabowo Tidak Ambil Gajinya
Tito Terapkan Lagi Perda Tamu 1 X 24 Jam Wajib Lapor