• Fokus Utama
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita Umum
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
  • Features
    • Expresi
    • Komunitas
    • Metrobis
    • Fotomotif
    • KampusKita
    • Visite
    • Wanita
  • Lintas Serba-serbi
  • Intermezo
  • Mblaketaket
  • Catatan Dahlan Iskan
  • Catatan Azrul Ananda

RADAR Banyumas - Situs Berita Online Terbesar di BARLINGMASCAKEB

  • Fokus Utama
    • Tiga Kota Besar, Ini Tiga Rute Bandara JBS Purbalingga yang Bakal Dilayani Pulang Pergi
    • Bupati Banjarnegara Budhi Sarwomo Donasikan Gaji dan Tunjangan Selama Setahun
    • Odong-Odong Bukan Transportasi Umum, Penindakan Terhenti Selama Pandemi di Banyumas
    • Bandara Jenderal Besar Soedirman Purbalingga Beroperasi Mulai 22 April, Angkasa Pura Kerahkan Personel 15 Maret
    • Bangunan Pabrik Sumpit di Kesugihan Ludes Terbakar
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita
    • Vaksin Gotong Royong Harus Gratis, Bisa Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavac
    • Upload Video Rider Moge Ditendang Pasmpampres, Diviralkan, Dihapus, Ujungnya Minta Maaf
    • Viral Video Rider Moge Ditendang Paspampres, Letkol Wisnu: Aturannya Ditembak, Untung Cuma Ditendang
    • Direstui Pemerintah, Usulan Vaksin Mandiri Untuk Karyawan Tak Boleh Bayar
    • Vaksinasi Masih Berjalan Lamban, Evaluasi Lagi Vaksin Untuk Koruptor
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Berlaga ke El Salvador, Peselancar Indonesia Berburu Tiket ke Olimpiade Tokyo
    • Atlet Nasional Apresiasi Pemerintah Terkait Pemberian Vaksin Covid-19
    • Ide Raffi Ahmad, Timnas Indonesia Bersiap Melawan Selebritis FC
    • Hadapi Musim 2021, Bali United Pertahankan Komposisi Lama
    • Liga Europa: Manchester United Vs Real Sociedad, Panggung Pemain Pengganti
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Bulutangkis
    • Gowes
  • Insiden
    • Bangunan Pabrik Sumpit di Kesugihan Ludes Terbakar
    • Upload Video Rider Moge Ditendang Pasmpampres, Diviralkan, Dihapus, Ujungnya Minta Maaf
    • Viral Video Rider Moge Ditendang Paspampres, Letkol Wisnu: Aturannya Ditembak, Untung Cuma Ditendang
    • Pose Tanpa Busana di Atas Gajah, Model Asal Rusia Diperiksa Polda Bali
    • Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kaligondang Purbalingga
  • Features
    • Cegah Penularan Covid-19, Mahasiswa KKN UMP Lakukan Edukasi dan Bagi-Bagi Masker
    • Kilang Pertamina Cilacap Perpanjang Kerjasama dengan TNI dan Polri
    • Ciptakan Kampus Sehat: Rektor, Dosen dan Pegawai UMP di Vaksin
    • KB Bukopin Siap Menjadi Bintang Finansial Indonesia
    • Mahasiswa KKNT PPC UMP 095 Inisiasi Gerakan Gemar Menanam di Desa Kemojing
  • Intermezo
    • Sule Yakin Nathalie Holscher Tak Selingkuh
    • Syahrini Program Kehamilan di Jepang
    • Ashanty Masih Positif Covid-19
    • Kasus Gisel Belum ada Perkembangan
    • Ide Raffi Ahmad, Timnas Indonesia Bersiap Melawan Selebritis FC
  • Lintas Serba-serbi
    • Pose Tanpa Busana di Atas Gajah, Model Asal Rusia Diperiksa Polda Bali
    • Waduh, Netizen Indonesia Jadi Juara se-Asia Tenggara Dalam Hal Tidak Sopan Bermedia Sosial
    • Masyarakatnya Makmur, Ini 15 Negara Terkaya di Dunia
    • 51 Paus Mati Terdampar, Dikuburkan Pakai Dua Eskavator
    • Siti Jainah, Janda Cianjur yang Mengaku Satu Jam Hamil, Melahirkan Mendadak
  • More
    • Lintas Serba-serbi
    • Features
    • Intermezo
    • KampusKita
    • Mblaketaket
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • Google+

  • YouTube

  • LinkedIn

  • 20 Shares
Insiden

Jaksa Geledah Kantor BPR BKK Kebumen, Sita Satu Koper Berisi Berkas, Kerugian Capai Rp 13 Miliar

Radar Banyumas
Selasa, 23 Februari 2021
Radar Banyumas
Selasa, 23 Februari 2021

Jaksa Geledah Kantor BPR BKK Kebumen, Sita Satu Koper Berisi Berkas, Kerugian Capai Rp 13 Miliar

By: RadarBanyumas.co.id Date Uploaded: Description: Jaksa Geledah Kantor BPR BKK Kebumen, Sita Satu Koper Berisi Berkas, Kerugian Capai Rp 13 Miliar


GELEDAH: Kejari Kebumen saat melaksanakan penggeledahan di Bank PD BPR BKK Kebumen. Ini terkait dugaan tipikor. ISTIMEWA

KEBUMEN – Setelah menetapkan dan menahan dua tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen bergerak cepat mengusut kasus Bank BPR BKK Kebumen. Pada Senin (22/2), Jaksa menggeledah Bank BPR BKK Kebumen. Dari penggeledahan tersebut, Korps Adhyaksa menyita satu koper berisi berkas.

Adapun beberapa berkas yang berhasil diamankan diantaranya meliputi berkas kredit atas nama empat orang. Foto Copy Peraturan Direksi PD Bank BPR BKK Kebumen, laporan keuangan, notulen rapat pemegang saham, foto copy transaksi dan masih banyak lainnya.

Dua Tersangka Dugaan Tipikor BPR BKK Kebumen Ditahan, Kerugian Capai Rp 13 Miliar



Kajari Kebumen Slamet Riyanto SH MH melalui Kasi Pidsus Budi Setyawan SH MH menyampaikan Kejaksaan Kebumen telah menetapkan dan menahan dua tersangka yakni Giyatmo dan Karsimin. Hal ini berkaitan dengan dugaan tipikor pemberian kredit pada Bank BPR BKK Kebumen. Adapun kerugian negera diperkirakan kurang lebih Rp 13 miliar.

“Nanti dipersidangan akan ditentukan siapa yang paling bertangungjawab terhadap kerugian negara yang timbul dalam perkara ini.

Budi Setyawan menegaskan perkara Bank PD BPR BKK Kebumen memang pernah disidangkan. Kala itu terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun demikian Dalam kontek pencairan kredit belum pernak disidangkan perkara tindak pidana korupsinya. “Perkara itu memang sudah pernah disidangkan. Namun khusus dalam kontek pencairan kredit pada PD BPR BKK belum pernah disidangkan perkara tindak pindana korupsinya. Prisipnya seperti itu,” tegasnya.

Adapun dua tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3 Udang-undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 tahun 2021. Selanjutnya Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Kebumen telah menetapkan tersangka dan menahan dua tersangka dugaan tipikor pemberian kredit pada Bank BPR BKK Kebumen Tahun Anggaran 2011. Dua tersangka yakni Giyatmo dan Kasimin. Dalam kasus tersebut kerugian negara diperkirakan kurang lebih Rp 13 miliar.

Catatan koran ini, kasus PD BPR BKK Kebumen terjadi pada tahun 2011. Kasus bermula saat Giyatmo mengajukan pinjaman senilai Rp 13 miliar pada Bank BPRBKK. Dalam prosesnya pengajuan persyaratan hingga pencairan diketahui bermasalah.

Selain melebihi jumlah batas maksimal pemberian kredit (BMPK), uang tersebut diajukan menggunakan tiga nama debitur lain. Namun dalam proses pencairannya, masuk ke rekening Giyatmo.

Kasus ini kemudian diproses hukum setelah seorang pengusaha asal Kabupaten Banyumas, Hidayat, melapor kepada Polda Jawa Tengah telah menjadi korban penipuan investasi bodong oleh Giyatmo dan pelaku lain Dian. Dalam hal ini Hidayat tertipu Rp 23 miliar.

Dari jumlah itu, sudah dikembalikan sebagian oleh Giyatmo setidaknya Rp 11 miliar. Nah, jumlah ini yang kemudian menjadi masalah. Karena uang yang diserahkan Giyatmo kepada Hidayat merupakan pinjaman dari PD BPR BKK Kebumen.

Hingga kemudian di tingkat persidangan di PN Kebumen pada tahun 2015, Giyatmo divonis bersalah dan divonis 3,5 tahun. Selain itu, Majelis Hakim PN Kebumen memerintahkan uang Rp 8,7 miliar yang terbukti sah milik Hidayat dikembalikan kepada pemilik.

Dalam persidangan terungkap, ada kejahatan lain yang belum tersentuh yakni kejahatan perbankan. Khususnya soal proses pencairan pinjaman kepada Giyatmo yang jelas-jelas menyalahi prosedur. Hingga kemudian, Budi Santoso yang pada tahun 2011 menjabat direktur utama menjadi tersangka dan divonis bersalah pada tahun 2018.

Terkait hal itu pula, Pakar Hukum Pidana, Dr Yenti Garnarsih SH MH, pernah mendorong penegak hukum serius menangani perkara kejahatan perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Mantan Direktur Utama PD BPR BKK Kebumen, Budi Santoso. Dalam perkara ini, Yenti Garnarsih meyakini Budi Santoso tidak bergerak sendiri.

“Dalam perkara seperti ini jajaran direksi pasti terlibat. Juga pihak-pihak yang terafiliasi dengan bank. Saya kira penegak hukum instingnya sudah ke sana. Dalam perkara ini, penegak hukum seharusnya membuat BAP baru (menetapkan tersangka lain),” ujar Yenti Garnarsih 15 Oktober 2017.

Dengan melihat rangkaian peristiwa tersebut, kata Yenti Garnarsih, penegak hukum sebenarnya sudah tahu apa yang harus mereka lakukan. Setidaknya dalam dua hal. Pertama mencari pihak-pihak terlibat dalam pengajuan hingga proses pencairan dana PD BPR BKK Kebumen. Seperti manajer kehati-hatian, manajer perkreditan. Dalam hal ini, mencari tahu mengapa pengajuan pinjaman Giyatmo itu disetujui meski dari sisi persyaratan tidak terpenuhi.

“Dan Saya kira tidak mungkin gratis. Jadi penegak hukum seharusnya menelusuri kemungkinan penerimaan gratifikasi atau suap terkait pencairan dana bermasalah ini,” kata doktor pertama TPPU di Indonesia tersebut.

Setelah itu, kata Yenti, penegak hukum baru melakukan pengembangan berikutnya. Yakni menelusuri aliran uang Rp 13 miliar milik PD BPR BKK Kebumen yang dipinjam Giyatmo. Bukan tidak mungkin aliran uang haram itu mengalir kepada penyelenggara negara.

“Penggunaan uang ini yang harus dilacak oleh penegak hukum untuk dapat mengembalikan uang PD BPR BKK Kebumen. Kalaupun sudah kemana-mana aliran uangnya, semestinya masih bisa dilacak, meski ada kemungkinan sudah tak bisa kembali utuh,” kata Yenti yang sejak awal memang dimintai pendapatnya dalam perkara tersebut.(mam/cah)

TopikBPR BKKBPR BKK KebumenDugaan Kasus KorupsiKasus KorupsiPemkab Kebumen Insiden Kebumen

Baca juga berita Lainnya:

Bangunan Pabrik Sumpit di Kesugihan Ludes Terbakar

Senin, 1 Maret 2021 - 10:10
Lihat Berita

Upload Video Rider Moge Ditendang Pasmpampres, Diviralkan, Dihapus, Ujungnya Minta Maaf

Sabtu, 27 Februari 2021 - 16:11
Lihat Berita

Viral Video Rider Moge Ditendang Paspampres, Letkol Wisnu: Aturannya Ditembak, Untung Cuma Ditendang

Sabtu, 27 Februari 2021 - 16:05
Lihat Berita

Pose Tanpa Busana di Atas Gajah, Model Asal Rusia Diperiksa Polda Bali

Sabtu, 27 Februari 2021 - 15:52
Lihat Berita

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kaligondang Purbalingga

Sabtu, 27 Februari 2021 - 15:42
Lihat Berita

Tahanan Nusakambangan Dicecar 60 Pertanyaan, Saksi Kasus Korupsi PD BPR BKK

Sabtu, 27 Februari 2021 - 15:38
Lihat Berita
Scroll for more
Tap

  • Populer

  • Terkini

  • Topik

  • Ini Kronologi Pelaku Pembuang Bayi Di Pekaja Kalibagor Hingga Akhirnya Ditangkap Polisi
    Banyumas
    Kamis, 25 Februari 2021 - 22:29
  • Pelaku Pembuang Bayi Di Pekaja Kalibagor Akhirnya Ditangkap di Purbalingga
    Banyumas
    Kamis, 25 Februari 2021 - 22:16
  • Viral Video Pemukulan Anak di Wangon, Kadus Beri Santunan 10 Juta Pada Korban dan Mendapat Sanksi Pemotongan Penghasilan 50 Persen Selama 6 Bulan
    Banyumas
    Sabtu, 27 Februari 2021 - 10:02
  • Viral Video Oknum Perangkat Desa di Wangon Pukul Anak Kecil, Gara-Gara Anaknya Bertengkar
    Banyumas
    Jumat, 26 Februari 2021 - 12:57
  • Diduga Salah Paham, Gadis Asal Banyumas Digunduli dan Dianiaya Anak Jalanan di Pemalang
    Insiden
    Kamis, 25 Februari 2021 - 12:40
  • Vaksin Gotong Royong Harus Gratis, Bisa Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavac
    Nasional
    Senin, 1 Maret 2021 - 11:21
  • Sule Yakin Nathalie Holscher Tak Selingkuh
    Intermezo
    Senin, 1 Maret 2021 - 11:13
  • Tiga Kota Besar, Ini Tiga Rute Bandara JBS Purbalingga yang Bakal Dilayani Pulang Pergi
    Purbalingga
    Senin, 1 Maret 2021 - 10:43
  • Bupati Banjarnegara Budhi Sarwomo Donasikan Gaji dan Tunjangan Selama Setahun
    Banjarnegara
    Senin, 1 Maret 2021 - 10:33
  • Odong-Odong Bukan Transportasi Umum, Penindakan Terhenti Selama Pandemi di Banyumas
    Purwokerto
    Senin, 1 Maret 2021 - 10:28
    • Index Berita
    • Vaksin virus Covid-19 Sinovac
    • Suntik Vaksin
    • Bupati Banjarnegara
    • Stasiun Purwokerto
    • Dinkes Banyumas
    • Bandara Jenderal Besar Soedirman
    • BMKG
    • Bandara Wirasaba
    • Video Viral

Facebook

@twitter

Kicauan Saya
    Mblaketaket Radarbanyumas
  • Nyanyi Karo Tengkureb
    Senin, 4 Desember 2017 - 05:05
  • Jeneng Daplun Diarani Wagu
    Sabtu, 2 Desember 2017 - 05:05
  • Diuber Celeng
    Kamis, 23 November 2017 - 05:05
    Info iklan radarbanyumas & Berlangganan
RADAR Banyumas

Surat kabar harian terbesar di Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap & Kebumen) termasuk bagian dari grup Jawa Pos, berkantor pusat di Kota Purwokerto.

Harian Radar Banyumas pertama kali terbit tahun 1998. Mulai Tahun 2016 Mulai merambah media online dan menjadi media terbesar dan terpercaya di area Barlingmascakeb.

Berlangganan

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Radar Banyumas edisi online dan menerima pemberitahuan mengenai berita-berita terbaru dari Koran Radar Banyumas Online setiap harinya melalui email.

Radar Banyumas Online

  • Redaksi
  • Layanan Iklan & Berlangganan Koran
  • Privacy Policy
  • Terms of Services
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2016-2019 Radar Banyumas Network.

Ambulan Pembawa Jenazah Tabrak Truk di Jalan Kemranjen – Sumpiuh, Sopir Meninggal
Ponpes Zam-Zam Cilongok Terbakar, Satu Kamar Santri Ludes Terbakar