• Fokus Utama
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita Umum
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
  • Features
    • Expresi
    • Komunitas
    • Metrobis
    • Fotomotif
    • KampusKita
    • Visite
    • Wanita
  • Lintas Serba-serbi
  • Intermezo
  • Mblaketaket
  • Catatan Dahlan Iskan
  • Catatan Azrul Ananda

RADAR Banyumas - Situs Berita Online Terbesar di BARLINGMASCAKEB

  • Fokus Utama
    • Kades Dihujani Pertanyaan Saat Sosialisasi Keliling
    • Menanti Operasional TIC yang Terus Tertunda di Mandala Wisata Baturraden
    • Sekolah Ancang-ancang Pembelajaran Tatap Muka di Majenang
    • Kontrak Selesai Ditandangani, Pengerjaan Kontruksi Jalan Rusak Sumbang – Baturraden Segera Digelar
    • Bupati Kebumen Arif: ASN dan DPRD Jangan Minta Proyek
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita
    • 2 Pejabat Ditjen Pajak Dicekal
    • Ada Keinginan Revisi UU Pemilu
    • Food Estate Disorot Publik
    • Waspada Varian Baru Covid Asal Inggris Muncul di Karawang
    • 2021, Dibuka Lowongan CPNS Sebanyak 1,3 Juta Formasi, Wapres: Calon ASN Harus SDM Unggul
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Krisis Keuangan Membuat Inter Milan Harus Cuci Gudang
    • Timnas Indonesia U-22 akan Menantang Persikabo dan Bali United
    • Kalahkan Wakil Malaysia, Shesar Rhustavito Melaju ke 16 Besar Swiss Open
    • Babak Pertama Swiss Open, Hafiz Faizal/Gloria Widjaja Langsung Tersingkir
    • Pembukaan Piala Menpora di Solo, Gibran Persiapkan Stadion Manahan
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Bulutangkis
    • Gowes
  • Insiden
    • Guru SMP Meninggal Saat Main Bulutangkis di Gandasuli, Purbalingga
    • Honda CB150R – Z 3477 YQ Ditemukan Warga di Tepi Sawah Desa Karangjati Kemranjen
    • Bobol Rumah di Cikembulan Pekuncen, Maling Dibekuk di Wangon
    • Pencarian Kasilun yang Hilang di Hutan di Ajibarang Dihentikan
    • 14 Rumah Terdampak Tanah Gerak Gumingsir Pagentan
  • Features
    • Tiga Sineas Muda Siap Bikin Video Layaknya Film dengan Galaxy S21 Ultra 5G
    • Pesanan Masuk Tapi Produksi Kain Lurik Sutra Terkendala Bahan Baku di Somagede, Tolak Pesanan 100 Pcs Dompet
    • Inovasi Masa Depan Melalui Fitur-Fitur Konektivitas yang Hadir pada Samsung Galaxy S21 Series 5G!
    • Ajak Angkringan Buat Video Intra Jahe Wangi, Hadiah Rp 28 Juta Menanti
    • Milad UMP Ke-56 Resmi Dibuka
  • Intermezo
    • Krisdayanti Berharap Ramadan Bisa Bersama Raul Lemos Lagi
    • Akui Masih Komunikasi dengan Ayus Sabyan, Ririe Fairus: Saya Rela Melepasnya Asal Dia Bahagia
    • Jatah Bulanan Syahrini Disebut Rp3 M
    • Krisdayanti Siap Bantu Pernikahan Aurel
    • Wulan Guritno Gugat Cerai Suami
  • Lintas Serba-serbi
    • Uang Koin Dikumpulkan Lima Tahun, Kini Celengan Ibu Rumah Tangga di Pemalang Capai Rp40 Juta
    • Shadu Amar Bharati, Pertapa yang Hidup dengan Tangan Kanannya Diangkat Selama 45 Tahun
    • Pose Tanpa Busana di Atas Gajah, Model Asal Rusia Diperiksa Polda Bali
    • Waduh, Netizen Indonesia Jadi Juara se-Asia Tenggara Dalam Hal Tidak Sopan Bermedia Sosial
    • Masyarakatnya Makmur, Ini 15 Negara Terkaya di Dunia
  • More
    • Lintas Serba-serbi
    • Features
    • Intermezo
    • KampusKita
    • Mblaketaket
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • Google+

  • YouTube

  • LinkedIn

  • 50 Shares
Banjarnegara

Jaksa Kejari Banjarnegara Tahan Tersangka Dugaan Korupsi di PT BKK Jateng Kancab Batur, Kerugian Capai Rp 851,8 Juta

Radar Banyumas
Selasa, 16 Februari 2021
Radar Banyumas
Selasa, 16 Februari 2021

Jaksa Kejari Banjarnegara Tahan Tersangka Dugaan Korupsi di PT BKK Jateng Kancab Batur, Kerugian Capai Rp 851,8 Juta

By: RadarBanyumas.co.id Date Uploaded: Description: Jaksa Kejari Banjarnegara Tahan Tersangka Dugaan Korupsi di PT BKK Jateng Kancab Batur, Kerugian Capai Rp 851,8 Juta

BANJARNEGARA – Tersangka perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PT BKK Jateng Cabang Banjarnegara Kantor Cabang Batur (Perseroda), NH (28 tahun) ditahan oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Senin (15/2).

Penyidikan perkara ini telah bergulir sejak September 2020 lalu.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah adanya Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Tengah.

Kajari Banjarnegara: Jemput Bola Tarik Uang Nasabah, Tidak Disetorkan ke BPR BKK, Juga Tarik Tabungan Nasabah



Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Sigid J. Pribadi, SH, MH melalui Kasi Intelijen Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH mengatakan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka NH (28 tahun).

Proses penahanan terhadap tersangka tetap mengacu pada prosedur penanganan perkara dimasa pandemi salah satunya dengan dilakukan rapid test terhadap tersangka. Setelah hasil rapid test keluar dengan hasil non reaktif maka baru dilakukan penahanan terhadap tersangka.

Penahanan tersebut dilakukan setelah selesai pemeriksaan BAP tambahan kepada tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik, usai pemeriksaan kemudian Kasi Pidsus dan Tim Jaksa Penyidik langsung menggiring tersangka NH ke Rutan Banjarnegara dengan pengawalan dari bidang Intelijen pada Kejari Banjarnegara.

Tersangka NH melakukan perbuatannya berawal dari jabatan sebagai AO (Account Officer) Dana pada BKK JATENG Kantor Cabang Batur, yang memang bertugas untuk melaksanakan pelayanan pengambilan setoran tabungan dari nasabah.

Uang setoran tabungan nasabah yang ada pada tersangka NH merupakan uang nasabah yang berada dalam pengelolaan BKK walaupun belum dimasukan ke dalam sistem. Sementara dalam SOP penyetoran tabungan seharusnya pada waktu menerima uang dari nasabah dituliskan pada slip setoran tabungan yang dirangkap dua (satu rangkap untuk voucher divalidasi di kantor, dan satu rangkap lagi sebagai bukti ke nasabah).

Akan tetapi faktanya dilapangan nasabah ada yang diberi slip dan ada yang tidak, dan pencatatannya ditulis di buku bantu yang ditulis tangan oleh tersangka NH selaku AO Dana, itupun tidak semua nasabah menerimanya bahkan ada nasabah yang tidak pernah diberikan buku tabungan kemudian penarikan tabungan seharusnya nasabah mengisi nama, nomor rekening dan jumlah uang pada slip penarikan serta membubuhkan tanda tangan pada slip penarikan dengan disertai identitas diri dan buku tabungan, akan tetapi faktanya nasabah tidak pernah mengetahui terjadinya penarikan dana tabungan di rekening mereka.

Ada juga nasabah yang mengisi slip penarikan namun hanya mengisi kolom tanda tangan, sedangkan nilai nominal penarikan kosong.

Akibat perbuatan tersangka NH, yang diduga telah menggelapkan dana setoran tabungan nasabah dan mengambil dana tabungan nasabah tanpa seizin nasabah, maka yang dirugikan tidak hanya nasabah karena dana nasabah tersebut berada dalam pengelolaan BKK sehingga hilangnya dana nasabah dalam pengelolaan BKK tersebut juga menjadi kerugian keuangan bagi BKK, dan setiap kerugian keuangan yang diderita oleh BKK tersebut juga menjadi kerugian keuangan bagi Pemerintah Daerah.

Perbuatan tersangka NH dalam perkara tindak pidana korupsi ini dilakukan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 sehingga kerugian Negara mencapai Rp. 851.866.573, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Tengah.

Kasi Pidsus Kejari Banjarnegara Amir Akbar Nurul Qomar, SH, MH menambahkan bahwa terhadap tersangka NH dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung hari ini tanggal 15 Februari 2021 di Rutan Banjarnegara sebagaimana Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara.

“Mudah-mudahaan dalam waktu yang secepat mungkin penyidikan perkara ini dapat segera rangkum dan dapat segera naik ke tahap penuntutan,” paparnya.

Dalam perkara ini, tersangka diancam pidana minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun sebagaimana diatur pada Pasal 2, Pasal 3 atau pasal 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (drn)

TopikBaturKasus PenggelapanKejari BanjarnegaraPT BKK Jateng Banjarnegara Banjarnegara Insiden

Baca juga berita Lainnya:

Tilang Elektronik Bakal Diterapkan di Dua Lokasi di Banjarnegara

Jumat, 5 Maret 2021 - 15:29
Lihat Berita

14 Rumah Terdampak Tanah Gerak Gumingsir Pagentan

Kamis, 4 Maret 2021 - 14:51
Lihat Berita

Biar Terang, Pemkab Banjarnegara Anggarkan Rp 30 Miliar untuk LPJU

Rabu, 3 Maret 2021 - 14:22
Lihat Berita

Jalan Pagentan – Babadan Jadi Prioritas TMMD Banjarnegara, Persingkat Jarak Hingga 9 Km

Rabu, 3 Maret 2021 - 14:19
Lihat Berita

Guru Honorer Diperjuangkan Masuk Prioritas PPPK

Selasa, 2 Maret 2021 - 15:13
Lihat Berita

Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Donasikan Gaji dan Tunjangan Selama Setahun

Senin, 1 Maret 2021 - 10:33
Lihat Berita
Scroll for more
Tap
  • Populer

  • Terkini

  • Topik

  • Gang Sadar Setahun Tutup, Ada yang Listriknya Dicabut, Airnya Dicabut, Dikontrakan, Sampai Dijual
    Banyumas
    Rabu, 3 Maret 2021 - 10:23
  • Peternak Ayam Petelur Dituntut Satu Tahun, Istri Terdakwa Menangis di PN Banyumas
    Banyumas
    Selasa, 2 Maret 2021 - 12:22
  • Kasilun, Warga Kalitapen Purwojati Dikabarkan Hilang di Hutan Igir Ajibarang, Tagana Terus Mencari
    Banyumas
    Selasa, 2 Maret 2021 - 14:36
  • Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto Ternyata Lebih Kaya dari Anak Jokowi
    Kebumen
    Rabu, 3 Maret 2021 - 14:26
  • Sudah Diingatkan Jangan Berangkat, Husein: Klaster Ziarah Kembali Muncul di Kecamatan Kebasen
    Banyumas
    Selasa, 2 Maret 2021 - 10:37
  • Kades Dihujani Pertanyaan Saat Sosialisasi Keliling
    Banyumas
    Jumat, 5 Maret 2021 - 15:41
  • Menanti Operasional TIC yang Terus Tertunda di Mandala Wisata Baturraden
    Purwokerto
    Jumat, 5 Maret 2021 - 15:38
  • Sekolah Ancang-ancang Pembelajaran Tatap Muka di Majenang
    Cilacap
    Jumat, 5 Maret 2021 - 15:35
  • Kontrak Selesai Ditandangani, Pengerjaan Kontruksi Jalan Rusak Sumbang – Baturraden Segera Digelar
    Banyumas
    Jumat, 5 Maret 2021 - 15:33
  • Bupati Kebumen Arif: ASN dan DPRD Jangan Minta Proyek
    Kebumen
    Jumat, 5 Maret 2021 - 15:31
    • Index Berita
    • Kemranjen
    • Dugaan Kasus Korupsi
    • Sekolah
    • Pembelajaran Tatap Muka (PTM)
    • Kesugihan
    • Polsek Kesugihan
    • Bulupayung
    • Dindik Purbalingga
    • Sepeda Motor

Facebook

@twitter

Kicauan Saya
    Mblaketaket Radarbanyumas
  • Nyanyi Karo Tengkureb
    Senin, 4 Desember 2017 - 05:05
  • Jeneng Daplun Diarani Wagu
    Sabtu, 2 Desember 2017 - 05:05
  • Diuber Celeng
    Kamis, 23 November 2017 - 05:05
    Info iklan radarbanyumas & Berlangganan
RADAR Banyumas

Surat kabar harian terbesar di Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap & Kebumen) termasuk bagian dari grup Jawa Pos, berkantor pusat di Kota Purwokerto.

Harian Radar Banyumas pertama kali terbit tahun 1998. Mulai Tahun 2016 Mulai merambah media online dan menjadi media terbesar dan terpercaya di area Barlingmascakeb.

Berlangganan

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Radar Banyumas edisi online dan menerima pemberitahuan mengenai berita-berita terbaru dari Koran Radar Banyumas Online setiap harinya melalui email.

Radar Banyumas Online

  • Redaksi
  • Layanan Iklan & Berlangganan Koran
  • Privacy Policy
  • Terms of Services
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2016-2019 Radar Banyumas Network.

Terpeleset di Break Water, Rizki Aditya Warga Banjarnegara Tenggelam di Pantai Congot Nusawungu
Bupati Muara Enim Dijebloskan ke Tahanan