BANJARNEGARA – Tersangka perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PT BKK Jateng Cabang Banjarnegara Kantor Cabang Batur (Perseroda), NH (28 tahun) ditahan oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Senin (15/2).
Penyidikan perkara ini telah bergulir sejak September 2020 lalu.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah adanya Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Tengah.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Sigid J. Pribadi, SH, MH melalui Kasi Intelijen Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH mengatakan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka NH (28 tahun).
Proses penahanan terhadap tersangka tetap mengacu pada prosedur penanganan perkara dimasa pandemi salah satunya dengan dilakukan rapid test terhadap tersangka. Setelah hasil rapid test keluar dengan hasil non reaktif maka baru dilakukan penahanan terhadap tersangka.
Penahanan tersebut dilakukan setelah selesai pemeriksaan BAP tambahan kepada tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik, usai pemeriksaan kemudian Kasi Pidsus dan Tim Jaksa Penyidik langsung menggiring tersangka NH ke Rutan Banjarnegara dengan pengawalan dari bidang Intelijen pada Kejari Banjarnegara.
Tersangka NH melakukan perbuatannya berawal dari jabatan sebagai AO (Account Officer) Dana pada BKK JATENG Kantor Cabang Batur, yang memang bertugas untuk melaksanakan pelayanan pengambilan setoran tabungan dari nasabah.
Uang setoran tabungan nasabah yang ada pada tersangka NH merupakan uang nasabah yang berada dalam pengelolaan BKK walaupun belum dimasukan ke dalam sistem. Sementara dalam SOP penyetoran tabungan seharusnya pada waktu menerima uang dari nasabah dituliskan pada slip setoran tabungan yang dirangkap dua (satu rangkap untuk voucher divalidasi di kantor, dan satu rangkap lagi sebagai bukti ke nasabah).
Akan tetapi faktanya dilapangan nasabah ada yang diberi slip dan ada yang tidak, dan pencatatannya ditulis di buku bantu yang ditulis tangan oleh tersangka NH selaku AO Dana, itupun tidak semua nasabah menerimanya bahkan ada nasabah yang tidak pernah diberikan buku tabungan kemudian penarikan tabungan seharusnya nasabah mengisi nama, nomor rekening dan jumlah uang pada slip penarikan serta membubuhkan tanda tangan pada slip penarikan dengan disertai identitas diri dan buku tabungan, akan tetapi faktanya nasabah tidak pernah mengetahui terjadinya penarikan dana tabungan di rekening mereka.
Ada juga nasabah yang mengisi slip penarikan namun hanya mengisi kolom tanda tangan, sedangkan nilai nominal penarikan kosong.
Akibat perbuatan tersangka NH, yang diduga telah menggelapkan dana setoran tabungan nasabah dan mengambil dana tabungan nasabah tanpa seizin nasabah, maka yang dirugikan tidak hanya nasabah karena dana nasabah tersebut berada dalam pengelolaan BKK sehingga hilangnya dana nasabah dalam pengelolaan BKK tersebut juga menjadi kerugian keuangan bagi BKK, dan setiap kerugian keuangan yang diderita oleh BKK tersebut juga menjadi kerugian keuangan bagi Pemerintah Daerah.
Perbuatan tersangka NH dalam perkara tindak pidana korupsi ini dilakukan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 sehingga kerugian Negara mencapai Rp. 851.866.573, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Tengah.
Kasi Pidsus Kejari Banjarnegara Amir Akbar Nurul Qomar, SH, MH menambahkan bahwa terhadap tersangka NH dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung hari ini tanggal 15 Februari 2021 di Rutan Banjarnegara sebagaimana Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara.
“Mudah-mudahaan dalam waktu yang secepat mungkin penyidikan perkara ini dapat segera rangkum dan dapat segera naik ke tahap penuntutan,” paparnya.
Dalam perkara ini, tersangka diancam pidana minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun sebagaimana diatur pada Pasal 2, Pasal 3 atau pasal 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (drn)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn