BANYUMAS – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas membekuk JJ (30) warga Desa Cebentang, Kecamatan Bantarkawung, Brebes.
JJ yang diketahui sebagai sopir travel ini ditangkap lantaran diduga melakukan perkosaan terhadap TA (14) warga Kecamatan Bantarkawung, Brebes.
Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, mengatakan melakukan perkosaan pada Juli tahun 2021 di sebuah hotel di kawasan Curug Cipendok, Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok.
Dalam aksinya, modus tersangka mengajak korban untuk jalan-jalan menuju ke Cipendok. Sampai di Cipendok tersangka membelokkan sepeda motor yang digunakannya untuk membonceng korban ke hotel.
“Tersangka memesan kamar dan mengajak korban untuk masuk ke dalam kamar dan selanjutnya tersangka memperkosa korban,” katanya. (ali)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn