Purbalingga –Telah terjadi kecelakaan Lalu lintas pada hari Pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2022 sekitar pukul 20.15 WIB di di Jalan Raya masuk Desa Bajong Kec. Bukateja Kab. Purbalingga.
Kecelakaan lalu lintas beruntun tersebut melibatkan Pick-Up Nopol R-9380-MK dengan Sepeda motor Jupiter Nopol : G-3965-WU dengan dan KBM Dump Truck No.Pol : R-9367-M.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan 2 orang meninggal dunia yaitu pengendara sepeda motor An. ALFAN NUROHMAN, 19 tahun alamat Ds. Petir RT. 05/04 Kec. Kalibagor Kab. Banyumas Mengalami luka robek Kepala belakang, memar pelipis mata kanan, fraktur kaki kanan dan pemboncengnya An. EKO SUPENO, 33 tahun, Swasta, Alamat Ds. Pandansari Rt. 18/8, Kec. Kejobong Kab. Purbalingga Mengalami Luka Robek Kepala bagian belakang keduanya meninggal di RSUD Goetheng Tarunadibrata Kab. Purbalingga.
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami melalui Lami melalui Kepala Jasa Raharja Perwakilan Purwokerto R. Harry Prabowo mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa Santunan korban meninggal dunia sudah dibayarkan oleh Jasa Raharja Perwakilan Purwokerto kepada pihak keluarga korban melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada hari ini Kamis, 17 Maret 2022.
“Kami mengucapkan turut belasungkawa kepada keluarga korban,santunan akan segera kami berikan kamis 17 maret 2020(hari ini).” Jelas Harry.
Santunan bagi korban meninggal dunia bila ada ahliwaris sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- biaya perawatan maksimum Rp.20.000.000,- serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp.1.000.000,- dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp.500.000,- terhadap masing-masing korban luka-luka.
Sedangkan bagi yang tidak ada ahliwaris akan diberikan biaya penguburan sebesar Rp. 4.000.000,-. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalu lintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat.
“Jasa Raharja langsung bergerak cepat dalam memproses dan menyerahkan dana santunan kepada Ahli Waris Sah Korban An. ALFAN NUROHMAN yaitu diberikan kepada Orangtua An. Slamet Subakti yang beralamat di alamat Ds. Petir RT. 05/04 Kec. Kalibagor Kab. Banyumas dan Santunan An. EKO SUPENO, 33 tahun Santunan diberikan Kepada Istri An. Fefi Yuliana beralamat Ds. Pandansari Rt. 18/8, Kec. Kejobong Kab. Purbalingga.” Tambah Harry.
Korban dijamin oleh Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 16 Tahun 2017 dengan nilai santunan untuk meninggal dunia Rp.50 juta.Dalam kesempatan tersebut, ia juga menghimbau seluruh pengguna jalan agar lebih berhati-hati saat berkendara, mengutamakan keselamatan, dan menaati rambu lalu lintas.
Untuk kronologis Kejadian semula mobil Pick-Up melaju dari arah barat ke timur dengan kecepatan sedang, sesampai di TKP bermaksud belok kekanan hendak masuk Ke SPBU, pada saat yang bersamaan dari lawan arah timur ke barat melaju sepeda motor Yamaha Jupiter karena pada saat berbelok diduga pengemudi Pick-Up kurang memperhatikan situasi yang dari lawan arah/ timur kebarat sehingga Sepeda motor Yamaha Jupiter tidak bisa menghindar kemudian menabrak bagian belakang samping kiri dari pick-Up tersebut lalu sepeda motor Yamaha Jupiter oleng kekanan dan menabrak Dump Truck yang melaju dari arah barat ke timur (searah dibelakang KBM pick-Up No.pol: R-9380-MK).(*)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn