• Fokus Utama
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita Umum
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
  • Features
    • Expresi
    • Komunitas
    • Metrobis
    • Fotomotif
    • KampusKita
    • Visite
    • Wanita
  • Lintas Serba-serbi
  • Intermezo
  • Mblaketaket
  • Catatan Dahlan Iskan
  • Catatan Azrul Ananda

RADAR Banyumas - Situs Berita Online Terbesar di BARLINGMASCAKEB

  • Fokus Utama
    • Jembatan Sirandu Karangjambu Terpasang, Tunggu Oprit Rampung
    • Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kaligondang Purbalingga
    • Tahanan Nusakambangan Dicecar 60 Pertanyaan, Saksi Kasus Korupsi PD BPR BKK
    • Dilantik, Arif-Rista Akan Langsung Kerja untuk Rakyat Kebumen
    • Rumah Program RTLH Rusak Diterjang Angin di Adipala
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita
    • Upload Video Rider Moge Ditendang Pasmpampres, Diviralkan, Dihapus, Ujungnya Minta Maaf
    • Viral Video Rider Moge Ditendang Paspampres, Letkol Wisnu: Aturannya Ditembak, Untung Cuma Ditendang
    • Direstui Pemerintah, Usulan Vaksin Mandiri Untuk Karyawan Tak Boleh Bayar
    • Vaksinasi Masih Berjalan Lamban, Evaluasi Lagi Vaksin Untuk Koruptor
    • Jika Dihibahkan ke Kabupaten Banjarnegara, Bupati: Jalan Nasional dan Provinsi Beres
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Berlaga ke El Salvador, Peselancar Indonesia Berburu Tiket ke Olimpiade Tokyo
    • Atlet Nasional Apresiasi Pemerintah Terkait Pemberian Vaksin Covid-19
    • Ide Raffi Ahmad, Timnas Indonesia Bersiap Melawan Selebritis FC
    • Hadapi Musim 2021, Bali United Pertahankan Komposisi Lama
    • Liga Europa: Manchester United Vs Real Sociedad, Panggung Pemain Pengganti
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Bulutangkis
    • Gowes
  • Insiden
    • Upload Video Rider Moge Ditendang Pasmpampres, Diviralkan, Dihapus, Ujungnya Minta Maaf
    • Viral Video Rider Moge Ditendang Paspampres, Letkol Wisnu: Aturannya Ditembak, Untung Cuma Ditendang
    • Pose Tanpa Busana di Atas Gajah, Model Asal Rusia Diperiksa Polda Bali
    • Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kaligondang Purbalingga
    • Tahanan Nusakambangan Dicecar 60 Pertanyaan, Saksi Kasus Korupsi PD BPR BKK
  • Features
    • Cegah Penularan Covid-19, Mahasiswa KKN UMP Lakukan Edukasi dan Bagi-Bagi Masker
    • Kilang Pertamina Cilacap Perpanjang Kerjasama dengan TNI dan Polri
    • Ciptakan Kampus Sehat: Rektor, Dosen dan Pegawai UMP di Vaksin
    • KB Bukopin Siap Menjadi Bintang Finansial Indonesia
    • Mahasiswa KKNT PPC UMP 095 Inisiasi Gerakan Gemar Menanam di Desa Kemojing
  • Intermezo
    • Syahrini Program Kehamilan di Jepang
    • Ashanty Masih Positif Covid-19
    • Kasus Gisel Belum ada Perkembangan
    • Ide Raffi Ahmad, Timnas Indonesia Bersiap Melawan Selebritis FC
    • Ashanty Ngomong Tak Kuat Lagi, Sampai Dikabarkan Meninggal Dunia, Anang: Dirawat di RS
  • Lintas Serba-serbi
    • Pose Tanpa Busana di Atas Gajah, Model Asal Rusia Diperiksa Polda Bali
    • Waduh, Netizen Indonesia Jadi Juara se-Asia Tenggara Dalam Hal Tidak Sopan Bermedia Sosial
    • Masyarakatnya Makmur, Ini 15 Negara Terkaya di Dunia
    • 51 Paus Mati Terdampar, Dikuburkan Pakai Dua Eskavator
    • Siti Jainah, Janda Cianjur yang Mengaku Satu Jam Hamil, Melahirkan Mendadak
  • More
    • Lintas Serba-serbi
    • Features
    • Intermezo
    • KampusKita
    • Mblaketaket
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • Google+

  • YouTube

  • LinkedIn

  • 11 Shares
Purwokerto

JPU Berkeras Tuntutan Hukuman Mati

Radar Banyumas
Rabu, 18 Desember 2019
Radar Banyumas
Rabu, 18 Desember 2019

JPU Berkeras Tuntutan Hukuman Mati

By: RadarBanyumas.co.id Date Uploaded: Description: JPU Berkeras Tuntutan Hukuman Mati


Terdakwa Deni Priyanto akan memasuki mobil tahanan usai persidangan. FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS

BANYUMAS-Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas tidak berubah pikiran atas tuntutan hukuman mati meski pledoi atau pembelaan terdakwa Deni Priyanto alias Goparin bin Yanwili Mewengkang sudah disampaikan.

Dalam persidangan dengan Majelis Hakim yang diketuai Abdullah Mahrus dengan anggota Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi, Selasa (17/12), jaksa menyampaikan dua hal bantahan terhadap pembelaan atau pledoi terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum Dimas Sigit Tanugraha menegaskan anggapan penasihat hukum tentang perbuatan terdakwa tidak direncanakan tidak memenuhi unsur pasal 340 KUHPidana adalah keliru. Juga penasihat hukum telah gagal dalam memahami fakta persidangan dan berita acara persidangan. Padahal, terdakwa mengakui kebenarannya dalam persidangan.

“Motif dalam pembuktian hukum pidana tidak diperlukan,” kata Dimas Sigit dalam persidangan Majelis Hakim yang diketuai Abdullah Mahrus dengan anggota Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi, Selasa (17/12).

Selain itu, jaksa tidak sepakat dengan permintaan penasihat hukum terdakwa yang meminta keringanan hukuman 15 tahun penjara. Sebab, sudah semestinya Majelis Hakim menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa. Di dalam pasal 340 KUHPidana sudah mengatur dan memberikan hak untuk menuntut dan memutus hukuman pidana mati.

Bahwa negara telah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memperbaiki diri. Yakni atas perbuatan terdakwa sebelumnya melakukan pencurian dan penculikan. Namun kenyataannya, terdakwa justru menghilangkan nyawa korban dengan sadis. Sehingga jaksa mengabaikan nota pembelaan penasihat hukum terdakwa.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Ade Budi Brilliant menyatakan tetap mempertahankan nota pembelaan. Bahwa terdakwa meminta keringanan kepada Majelis Hakim pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Hukuman mati terlalu berat untuk terdakwa. Dengan meminta keringanan pidana, harapannya terdakwa kali ini telah kapok,” ujar Ade di ruang Posbakum usai persidangan.

Atas replik jaksa tersebut, penasihat hukum terdakwa meminta waktu kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas untuk menyusun duplik. Sidang dilanjutkan kembali pada Kamis, 26 Desember mendatang.

Seperti diberitakan sebelumnya, potongan tubuh manusia dengan kondisi hangus terbakar ditemukan warga di Dusun Plandi, Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Banyumas, Senin 8 Juli 2019. Polres Banyumas pun kemudian melakukan penyeldikan hingga akhirnya menangkap Deni Priyanto yang saat ini sedang dituntut hukuman mati itu. (fij/ttg)

Topik Purwokerto

Baca juga berita Lainnya:

Bambang Setiawan MSi VS Sutarno MSi, Perebutkan Ketum KONI Banyumas, Digelar 7 Maret

Sabtu, 27 Februari 2021 - 15:11
Lihat Berita

Desain Sudah Dilombakan, Revitalisasi Tugu Pembangunan Tertunda Lagi

Sabtu, 27 Februari 2021 - 15:07
Lihat Berita

Kawasan Jalan Baru Bung Karno, Diusung 3 Tema Kawasan

Sabtu, 27 Februari 2021 - 12:46
Lihat Berita

73 Pelaku UMKM Belum Punya NIB di Banyumas

Jumat, 26 Februari 2021 - 14:07
Lihat Berita

Renovasi Pasar Wage Mundur Terus, Kabid: Anggaran Masih Belum Jelas

Jumat, 26 Februari 2021 - 10:57
Lihat Berita

Ini Efek Pasca Vaksin yang Dirasakan Nakes di Banyumas

Jumat, 26 Februari 2021 - 10:23
Lihat Berita
Scroll for more
Tap
  • Populer

  • Terkini

  • Topik

  • Ini Kronologi Pelaku Pembuang Bayi Di Pekaja Kalibagor Hingga Akhirnya Ditangkap Polisi
    Banyumas
    Kamis, 25 Februari 2021 - 22:29
  • Pelaku Pembuang Bayi Di Pekaja Kalibagor Akhirnya Ditangkap di Purbalingga
    Banyumas
    Kamis, 25 Februari 2021 - 22:16
  • Viral Video Pemukulan Anak di Wangon, Kadus Beri Santunan 10 Juta Pada Korban dan Mendapat Sanksi Pemotongan Penghasilan 50 Persen Selama 6 Bulan
    Banyumas
    Sabtu, 27 Februari 2021 - 10:02
  • Diduga Salah Paham, Gadis Asal Banyumas Digunduli dan Dianiaya Anak Jalanan di Pemalang
    Insiden
    Kamis, 25 Februari 2021 - 12:40
  • Viral Video Oknum Perangkat Desa di Wangon Pukul Anak Kecil, Gara-Gara Anaknya Bertengkar
    Banyumas
    Jumat, 26 Februari 2021 - 12:57
  • Upload Video Rider Moge Ditendang Pasmpampres, Diviralkan, Dihapus, Ujungnya Minta Maaf
    Insiden
    Sabtu, 27 Februari 2021 - 16:11
  • Viral Video Rider Moge Ditendang Paspampres, Letkol Wisnu: Aturannya Ditembak, Untung Cuma Ditendang
    Insiden
    Sabtu, 27 Februari 2021 - 16:05
  • Direstui Pemerintah, Usulan Vaksin Mandiri Untuk Karyawan Tak Boleh Bayar
    Nasional
    Sabtu, 27 Februari 2021 - 15:57
  • Pose Tanpa Busana di Atas Gajah, Model Asal Rusia Diperiksa Polda Bali
    Insiden
    Sabtu, 27 Februari 2021 - 15:52
  • Jembatan Sirandu Karangjambu Terpasang, Tunggu Oprit Rampung
    Purbalingga
    Sabtu, 27 Februari 2021 - 15:45
    • Index Berita
    • Bencana Alam
    • Banjir
    • Bupati Purbalingga
    • UMKM
    • Harga Cabai
    • Bandara Jenderal Besar Soedirman
    • BMKG
    • Dampak Banjir
    • Video Viral

Facebook

@twitter

Kicauan Saya
    Mblaketaket Radarbanyumas
  • Nyanyi Karo Tengkureb
    Senin, 4 Desember 2017 - 05:05
  • Jeneng Daplun Diarani Wagu
    Sabtu, 2 Desember 2017 - 05:05
  • Diuber Celeng
    Kamis, 23 November 2017 - 05:05
    Info iklan radarbanyumas & Berlangganan
RADAR Banyumas

Surat kabar harian terbesar di Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap & Kebumen) termasuk bagian dari grup Jawa Pos, berkantor pusat di Kota Purwokerto.

Harian Radar Banyumas pertama kali terbit tahun 1998. Mulai Tahun 2016 Mulai merambah media online dan menjadi media terbesar dan terpercaya di area Barlingmascakeb.

Berlangganan

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Radar Banyumas edisi online dan menerima pemberitahuan mengenai berita-berita terbaru dari Koran Radar Banyumas Online setiap harinya melalui email.

Radar Banyumas Online

  • Redaksi
  • Layanan Iklan & Berlangganan Koran
  • Privacy Policy
  • Terms of Services
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2016-2019 Radar Banyumas Network.

Baru Satu Orang yang Melapor Terkait Penipuan Umroh di Banyumas
Blangko Terbatas, Tanggungan E KTP Belum Tercetak Sentuh 64.522