Tim gabungan melakukan sidak penggunaan elpiji 3 kilogram ke sejumlah rumah makan. ADITYA/RADARMAS
PURBALINGGA – Ini peringatan keras bagi pangkalan elpiji 3 kilogram. Jika ketahuan menjual elpiji 3 kilogram kepada hotel, restoran dan katering (horeka) mereka akan disanksi tegas dan bahkan jatah pangkalannya akan dipangkas.
“Kemungkinan kami akan memberikan sanksi kepada pangkalan yang terbukti menjual elpiji bersubsidi ke horeka,” kata Koordinator Elpiji 3 Kilogram Kabupaten Purbalingga DPC Hiswana Migas Banyumas Hendi, Rabu (31/10).
Sanksi yang diberikan mulai dari teguran hingga pengurangan kuota atau jatah pasokan elpiji 3 kilogran kepada pangkalan yang terbukti melanggar. “Jika tak bisa dilakukan pembinaan dan kembali mengulangi perbuatannya, tidak menutup kemungkinan kami memotong kuota mereka,” imbuhnya.
Baca:
Riuh, Kasus Peluru Nyasar yang Tewaskan Bayi
Dikatakan, pihaknya pernah melakukan pemotongan kuota elpiji 3 kilogram kepada pangkalan. Namun, saat itu kasusnya berbeda. “Saat itu ada salah satu agen yang menjual elpiji 3 kilogram di atas harga eceran tertinggi,” terangnya.
Seperti diberitakan, tim gabungan menemukan elpiji bersubsidi ini digunakan restoran atau usaha warung makan yang tidak masuk kategori usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Temuan dari hasil inspeksi mendadak (sidak) tim gabungan yang terdiri dari Dinperindag, Bagian Perekonomian Setda dan DPC Hiswana Migas.
Sementara terkait pasokan elpiji 3 kilogram untuk November ini, dipastikan aman. Dari Pertamina, Kabupaten Purbalingga mendapatkan alokasi sebanyak 637.840 tabung elpiji 3 kilogram atau per hari sebanyak 24.568 tabung.
“Jumlah tersebut bisa ditambah melalui alokasi fakultatif. Namun, tambahan melihat kondisi di lapangan,” ujarnya. (tya/sus)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn