TUNJUKKAN : Anggota Polsek Kemranjen menunjukan sejumlah barang bukti perkara perjudian di ruang Reskrim, Selasa (21/6).(FIJRI/RADARMAS)
RADARBANYUMAS, KEMRANJEN – Polsek Kemranjen mengamankan tiga orang terkait dengan tindak pidana perjudian. Dua orang tersangka penjudi dan satu orang lainnya pemilik rumah yang digunakan sebagai tempat berjudi.
Kapolsek Kemranjen AKP Jamin melalui Kanit Reskrim Aiptu Ahmad Muhtarom menjelaskan, aktivitas perjudian meresahkan warga. Untuk itu, Polsek Kemranjen melakukan penggrebegan di rumah D yang berada di Nusamangir tepat ketika F dan E sedang berjudi menggunakan kartu remi.
“E orang yang pertama diamankan. Pemilik rumah dan F kabur,” jelas Kanit Reskrim, Selasa (21/6).
Dari penggrebegan, didapat barang bukti. Antara lain uang sebanyak Rp 1 juta 105 ribu, dua smartphone, kartu remi, kaleng untuk wadah cuk pemilik rumah.
Selanjutnya, dari barang bukti dan pelaku E. Polsek Kemranjen kemudian mengamankan F dan pemilik rumah. Satu orang lainnya asal Cilacap masih buron.
“Alasan yang punya rumah mengizinkan sebagai tempat berjudi karena mendapatkan penghasilan tambahan,” paparnya.
Tempat berjudi berada di rumah bagian samping. Pemilik rumah mengantongi uang hingga Rp 200 ribu ketika ada yang berjudi. Uang digunakan untuk kebutuhan sendiri.
Sedangkan dua orang tersangka berdasarkan keterangan yang diperoleh kepolisian mengaku berjudi lantaran iseng.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun. (fij)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn