PROSES LEGISLASI: Jalannya rapat paripurna di DPRD Kabupaten Purbalingga. (ADITYA/RADARMAS)
PURBALINGGA – DPRD Kabupaten Purbalingga dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga, menyepakati perubahan judul dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Jumat (10/6).
Dua Raperda tersebut, merupakan Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022.
Juru bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Purbalingga Endra Yulianto mengatakan, dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pendidikan Karakter dan Raperda tentang Fasilitasi Pondok Pesantren.
“Ada perubahan dua judul Raperda usulan Pemkab,” katanya dalam Rapat Paripurna.
Dia menjelaskan, keduanya yaitu Raperda tentang Pendidikan Karakter diubah menjadi Raperda Pendidikan Karakter, Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Anti Korupsi.
Serta, Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren diubah menjadi Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren.
Terkait hal itu, maka dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Kabupaten Purbalingga dengan DPRD Kabupaten Purbalingga.
Ditetapkan pula dengan keputusan DPRD tentang Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2022.
Laman Berikutnya: 1 2
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn