PURWOKERTO-Kebijakan pengetatan aturan terkait jumlah rombongan belajar (rombel) pada SMA/SMK dalam kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dinilai sebagai upaya untuk memeratakan sebaran siswa. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak ada sekolah yang kekurangan peserta didik.
Bahkan, kebijakan itu justru akan memberikan ruang yang lebih luas bagi sekolah swasta untuk mendapatkan peserta didik, sehingga mampu berkembang.
Hal tersebut disampaikan Ketua Panitia PPDB SMA/SMK, Yuniarso K Adi.
Ia memaparkan, untuk jenjang SMA maupun SMK, jumlah rombelnya sudah ditetapkan sebelum pelaksanaan PPDB digelar. Dengan begitu, diharapkan tidak ada sekolah, khususnya sekolah swasta tidak protes dan mengeluh kekurangan peserta didik.
Sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng No 421/05703 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan PPDB SMA dan SMK Negeri tahun pelajaran 2018/2019, untuk jenjang SMA atau bentuk lain yang sederajat, jumlah rombelnya paling sedikit 3 dan paling banyak 36 rombel. Adapun untuk setiap tingkat paling banyak 12 rombel. Kemudian untuk jenjang SMK atau bentuk lain yang sederajat, lanjut dia, jumlah rombelnya paling sedikit 3 dan paling banyak 72 rombel.
Sedangkan setiap tingkat paling banyak 24 rombel.
“Ketentuannya sudah jelas, sehingga sekolah tidak bisa mengotak-atik lagi ketentuan jumlah rombel tersebut. Lagipula ketika akan menentukan jumlah rombel, sekolah juga harus mengajukan ke kami terlebih dulu, sehingga sekolah tidak bisa asal menambah jumlah rombel,” jelas dia.
Menurutnya, bila ketentuan terkait jumlah rombel tersebut dipatuhi, maka sebenarnya tidak ada lagi sekolah, khususnya sekolah swasta yang mengalami kekurangan peserta didik. Bahkan sekolah swasta, semestinya diuntungkan lantaran dapat menerima limpahan peserta didik yang tidak diterima di sekolah negeri. “Selain itu saat ni SMA swasta juga belum ada aturan tertulis tentang PPDB, jadi memang terkadang ada yang membuka PPDB terlebih dahulu,” tuturnya.
Dia menjelaskan, daya tampung SMA/SMK memperhitungkan peserta didik dalam satu rombel dikalikan dengan jumlah rombel yang akan diterima, dikurangi dengan jumlah siswa yang tinggal kelas pada tahun pelajaran sebelumnya.
Adapun untuk jenjang SMA dalam satu rombel/kelas berjumlah paling sedikit 20 siswa dan paling banyak 36 siswa. Untuk jenjang SMK, dalam satu rombel berjumlah paling sedikit 15 siswa dan paling banyak 26 siswa.(ali)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn