INSTRUKSI yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di sejumlah kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali ditindaklanjuti Pemkab Banyumas.
Bupati Banyumas Achmad Husein menyatakan kebijakan itu akan dipermanenkan. Husein mengatakan jika kebijakan PPKM berbasis mikro tersebut sebenarnya akan berakhir pada tanggal 22 Februari 2021.
Namun karena efek PPKM sangat positif dan mampu mengurangi angka kematian, PPKM mikro akan dipermanenkan.
“Berkegiatan bebas, tapi tetap 5M itu harus sukses,” kata Husein.
Selain itu, kata dia tempat perbelanjaan saat ini juga dilonggarkan dan tutup hingga pukul 21.00.
“Hajatan boleh di tempat terbuka. Wisata semoga bisa ditingkatkan kapasitasnya minggu ini menjadi 50 persen,” katanya.
Hanya saja, Husein belum menjelaskan secara rinci soal hajatan diperbolehkan di tempat terbuka.
Kendati menerapkan PPKM berbasis mikro, ia melarang pemerintah kelurahan/desa memasang portal di sejumlah pintu masuk kelurahan/desa seperti yang dilakukan pada awal pandemi Covid-19.
“Tidak boleh pasang portal, saya larang, nanti ekonominya mati. Kita ingin ekonominya tumbuh tetapi masyarakatnya selamat,” pungkasnya. (ali)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn