MENGAJAR: PPPK guru berhak atas gaji ke-13 tahun ini. YUDHA IMAN PRIMADI/RADARMAS
PURWOKERTO – Tiga hari lagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Banyumas bakal menerima SK pengangkatan.
Meski belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun ini, 1.126 PPPK guru SD dan SMP di Banyumas bisa menerima gaji ke-13 Juli mendatang.
Kasi PGTK SD Dindik Banyumas Suryadi SH mengatakan, salah satu hasil koordinasi Guru Wiyata Bakti (GWB) lolos seleksi PPPK tahap I dan II dengan BKPSDM beberapa minggu lalu disepakati seluruh PPPK guru SD dan SMP yang belum mempunyai rekening BPD agar memgambil formulir pembukaan rekening BPD.
“Lewat BPD. Gaji PPPK guru melalui BPD,” katanya.
Suryadi meluruskan informasi hasil koordinasi yang beredar di media sosial (medsos), dimana pada salah satu poin menyebutkan PPPK guru berhak atas gaji ke-14 bulan di Juli.
Yang benar PPPK guru berhak atas gaji ke-13, meski belum mendapatkan THR karena Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) terhitung awal Mei.
“THR tahun ini belum, tapi gaji ke-13 insya Allah dapat,” terang dia.
Lebih lanjut dikatakan, tambahan kesejahteraan lainnya sebagai PPPK guru yang tidak didapatkan sebagai GWB yakni tunjangan anak untuk dua orang.
“Surat Keterangan Untuk Mendapatkan (SKUM) tunjangan keluarga infonya dishare dari BKPSDM,” pungkas Suryadi. (yda)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn