PERDANA : Terdakwa menjalani sidang pertama, kemarin.ISTIMEWA
Jalani Sidang Perdana
BANYUMAS-Terdakwa Neng Sri Damayanti menjalani sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Antonius di Pengadilan Negeri Banyumas. Terdakwa yang merupakan karyawati BUMN itu disidang lantaran kecanduan sabu.
Dalam dakwaannya, Antonius menyebut terdakwa kedapatan memiliki sabu seberat 1,58 gram saat berada di Hotel Akbar Syariah, Sudagaran, Banyumas pada Mei 2019 lalu. Lengkap dengan alat penghisap, pipet dan sedotan.
Terdakwa sebelumnya pernah menjadi pecandu sejak awal Januari 2018. Kemudian, menjalani rehabilitasi sekitar dua bulan dari Oktober sampai November 2018. Juga pada Januari 2019, terdakwa kembali melakukan rehabilitasi. Namun, lantaran merasa banyak permasalahan di pekerjaan. Terdakwa terjerat kembali oleh sabu.
“Sudah dengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, apakah ada keberatan? Silahkan didiskusikan terlebih dahulu dengan penasihat hukum Saudara,” tanya Hakim Ketua Pengadilan Negeri Banyumas Enan Sugiarto dalam persidangan, Kamis (1/8).
Setelah terdakwa berunding dengan penasehat hukumnya, Dwi Prasetyo. Terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan yang dipaparkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Senada, penasehat hukum menegaskan menerima dakwaan tersebut.
Dalam sidang Majelis Hakim yang beranggota Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi itu, sedianya langsung melanjutkan ke pemeriksaan saksi. Akan tetapi, Jaksa Penuntut Umum belum melakukan pemanggilan saksi.
“Satu minggu lagi untuk keterangan saksi,” pinta Antonius pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas dalam sidang terbuka untuk umum itu.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum juga menyebut bahwa di sekitar wilayah Alun-alun Banyumas dan SPBU Banyumas sering digunakan oleh pengguna narkotika. Sidang nomor perkara 81/Pid.Sus/2019/PN Bms itu dilanjutkan kembali pada Kamis (8/8) mendatang. (fij)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn