CILACAP – Selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), kasus Covid-19 di Kabupaten Cilacap semakin tinggi. Pada Jum’at (22/1/2021) jumlah kasus positif aktif sebanyak 1.480 kasus.
Adanya lonjakan kasus tersebut membuat Pemerintah Kabupaten Cilacap membuat sejumlah peraturan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cilacap. Seperti pengetatan di perbatasan pintu masuk Cilacap dan larangan untuk kegiatan hajatan, pengajian, perkumpulan warga dan sejenisnya.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19, M Wijaya menjelaskan, mulai tanggal 25 Januari sampai 10 Februari mendatang, kegiatan yang mengundang kerumunan diminta untuk ditunda terlebih dahulu.
“Iya semua kegiatan yang mengundang kerumunan ditunda. Kalau mau nikah silahkan ijab kobul di KUA tidak boleh ada hajatan dulu. Sekarang kasus Covid-19 di Cilacap sedang menggila,” kata Wijaya.
Menurutnya, jika ada kegiatan yang mengundang kerumunan. Satgas Covid-19 Kabupaten Cilacap akan segera membubarkannya. Hal ini dilakukan supaya kasus Covid-19 di Cilacap bisa menurun.
“Sekarang benar-benar harus perhatikan protokol kesehatan. Covid ini tidak pandang bulu, siapa saja bisa terkena. Untuk itu saya meminta masyarakat untuk tetap waspada, patuhi protokol kesehatan dan jangan berkerumun,” imbuhnya. (ray)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn