Polresta Banyumas menggelar rekonstruksi perkara tindak pidana pembunuhan di Perumahan Gampingan Permai, Kelurahan Kebokura, Kecamatan Sumpiuh. Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry, Rabu (19/1) di lokasi mengatakan, rekonstruksi ada 21 adegan untuk memastikan kesesuaian antara keterangan saksi dengan keterangan tersangka.
Sementara itu Penasihat Hukum Tersangka, Prasetyo menyampaikan, tersangka kooperatif selama menjalani pemeriksaan sampai tahap rekonstruksi.
“Masih berproses, lebih lengkapnya nanti semua terkuak di persidangan,” ujar Prasetyo.
Terpisah, usai rekonstruksi rampung, kerabat korban, Kuat menyampaikan, harapan tentang hukuman yang sesuai atas tindakannya pada korban.
“Dia telah mengakibatkan saudara saya kehilangan nyawa. Pelaku harus bertanggung jawab,” tegas Kuat.
Sampai proses rekonstruksi pembunuhan, Suami dan satu anak korban masih dalam perantauan di Brunei Darussalam.
Adanya rekonstruksi pembunuhan, menyedot perhatian warga sekitar. Warga yang ingin melihat sempat ditegur oleh polisi agar tidak terlalu dekat dengan tempat kejadian perkara.
Sebelumnya, Perumahan Gampingan Permai Kelurahan Kebokura tepat pada akhir tahun 2021, 31 Desember mendadak geger.
Salah satu warga perumahan yakni Meliyani (46) ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di kamarnya. Polisi menetapkan Ambarawan (35) sebagai tersangka pelaku pembunuhan korban. (fij/ttg)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn