TERTIB: Jalan Jensud Timur yang menjadi awal ruas Jalan KTL sejak tahun 2011 silam. CAHYO/RADARMAS
PURBALINGGA – Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) di Purbalingga ada rencana ditambah. Sebelumnya sebut saja ruas Jalan Jenderal Soedirman (Jensoed) Purbalingga dan Jalan Ahmad Yani. Namun penambahan KTL harus dikaji dan dianalisa lagi dan dibahas bersama.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga, Yani Sutrisno Udi Nugroho menjelaskan, pihaknya pernah menerima masukan dari Satlantas Polres Purbalingga. Yaitu KTL sudah lama tidak ada penambahan ruas jalan. Karenanya, saat mendatang akan dibahas kembali.
“Sejak tahun 2011 silam Jalan Jensud Purbalingga dan Jalan Ahmad Yani Purbalingga sampai sekarang yang masuk KTL. Jadi jika diperlukan, maka akan diusulkan dan dibahas bersama,” katanya, Kamis (21/1).
Gambaran penambahan bisa di Jalan MT Haryono sampai ke perempatan Karangkabur. Lainnya belum ada gambaran. Nantinya melihat hasil survei dari stakeholder terkait.
Perubahan jaman dan penataan di kota tentunya akan berpengaruh pada akses jalan dan lalulintas di dalamnya. Misalnya kondisi Jalan Jensud yang saat ini sudah ada median jalan di Jensud Barat. Lalu kepadatan lalulintas.
“Kalau memungkinkan, maka KTL akan ditambah dan pengguna jalan wajib mengikuti aturan KTL. Misalnya tertib rambu, tertib kendaraan dan surat kendaraan dan lainnya,” jelasnya.
Penilangan terkait surat kendaraan secara umum ada di kepolisian. Kami juga bisa menindak tilang angkutan barang yang melanggar aturan lalulintas yang menjadi kewenangan Dinhub Purbalingga.(amr)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn