• Fokus Utama
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita Umum
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
  • Intermezo
  • Features
    • Expresi
    • Komunitas
    • Metrobis
    • Fotomotif
    • KampusKita
    • Visite
    • Wanita
  • Lintas Serba-serbi
  • Mblaketaket
  • Catatan Dahlan Iskan
  • Catatan Azrul Ananda

RADAR Banyumas - Situs Berita Online Terbesar di BARLINGMASCAKEB

  • Fokus Utama
    • Klarifikasi Foto Berita “Pasangan Mesum Ketangkap Basah di Kamar Kos”
    • Koperasi Jasa Keuangan BTM Losari Dibobol, Kuras Rp 45 Juta Usai Hipnotis Kasir
    • Pemilih Pemula di Banyumas Capai 96 Ribu
    • KPU Dorong Mahasiswa Urus A5
    • Terhalang Kabel Optic, Sampah Nyangkut di Drainase
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita
    • Tatto Ngaku Tidak Pakai Fasilitas Negara
    • Suroboyo Carnival Park
    • Wisata Budaya Solo: Ini Destinasi yang Wajib Kamu Kunjungi
    • Fasum di Balai Kemambang Rusak
    • Blusukan Pasar, Husein Kampanyekan Jokowi
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Rossi Bisa Balapan Sampai 46 Tahun
    • Ancaman “Penggembosan” Los Blancos
    • 48 Tahun Bergelut dengan Kempo
    • Menatap Tiga Besar
    • Dua Atlet Berangkat ke Bekasi
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
    • Koperasi Jasa Keuangan BTM Losari Dibobol, Kuras Rp 45 Juta Usai Hipnotis Kasir
    • Telat Oper Gigi, Truk Terjun
    • Satpol PP Kebumen Gerebek PL dan Pasangannya
    • Ayah Tiri Cabuli Anaknya
    • Korban Tenggelam di Widarapayung Ditemukan
  • Intermezo
    • Sule Dinilai Lupa Asal Usul
    • Sule Dikabarkan Digugat Cerai Istri
    • Warganet Minta Hotman Nikahi Syahrini
    • Hotman Paris Mau Nikahi Enam Pedangdut
    • Elvy Sukaesih Dituduh Menipu Penyanyi Singapura
  • Features
    • Lilin Beraroma Mie Goreng Dijual Rp 300 Ribu
    • Panggung Pengantin Nyemplung Sungai
    • Gadis Tomboy Melahirkan Sambil Berdiri
    • Baru 3 menit Menikah, Langsung Cerai
    • Sebutir Peluru Tertelan Bocah Tiga Tahun
  • More
    • Insiden
    • Intermezo
    • Features
    • Lintas Serba-serbi
    • KampusKita
    • Mblaketaket
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • Google+

  • YouTube

  • LinkedIn


Nasional

Kejagung Deponering Samad dan BW

Radar Banyumas
Sabtu, 13 Februari 2016
Radar Banyumas
Sabtu, 13 Februari 2016

Kejagung Deponering Samad dan BW

By: RadarBanyumas.co.id Date Uploaded: Description: Kejagung Deponering Samad dan BW

Grafis-SamadJalur Berbeda Akan Ditempuh Kasus Novel

JAKARTA— Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto (BW) sepertinya bisa bernafas lega. Kabar akan dilakukan deponering atau pengeyampingan penanganan kasus keduanya benar-benar terbukti. Kejaksaan Agung (Kejagung) dipastikan bakal melakukan deponering secepatnya.

Jaksa Agung H M. Prasetyo menegaskan, kasus Samad dan BW memang sedang dipertimbangkan untuk dideponering. Saat ini telah dipastikan Kejagung meminta pertimbangan sejumlah lembaga negara, seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Polri dan Mahkamah Agung (MA). ”Nantinya, pertimbangan-pertimbangan lembaga negara itu akan dibahas untuk memastikan deponering pada dua kasus tersebut,” jelasnya.

Yang menjadi dasar deponering ini adalah pemberantasan korupsi merupakan kepentingan umum. Ketika ada pegiat korupsi yang terkena kasus pidana, tentunya harus didalami. ”Ada kekhawatiran proses pidana ini melanggar kepentingan masyarakat banyak,” terangnya ditemu di komplek kantor Kejagung kemarin.

Nantinya, berbagai masukan dari lembaga negara akan dibahas dengan aspirasi masyarakat yang ada terkait kedua kasus tersebut. Lalu, hasilnya tentu akan diputuskan apakah langkah deponering akan dilakukan atau tidak. ”Yang pasti, deponering ini merupakan hak preogratif Jaksa Agung,” tuturnya.

Kapan deponering itu akan diputuskan? Dia menjelaskan bahwa saat ini masih menunggu surat balasan dari berbagai lembaga negara. Namun begitu, dalam waktu secepatnya akan diputuskan jalan deponering tersebut. ”yang pasti, kami hormati semua pertimbangan itu,” ujarnya.

Terpisah, Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah tidak akan ikut campur terkait rencana deponering BW dan AS. Menurutnya, hal tersebut mutlak hak prerogatif Jaksa Agung.”Itu hak prerogatif jaksa agung, itu hak jaksa agung silahkan saja,” kata Luhut dalam Coffee Morning di Kantor Kemenkopolhukam, kemarin (12/2).

Mantan Kepala Staf Kepresidenan itu yakin, kejaksaan sudah memiliki sistem yang mengatur hal tersebut. ”Jaksa Agung pasti punya pertimbangan, punya sistem dalam proses pengambilan keputusan,” tandas Luhut.

Disinggung soal perbedaan antara kasus BW, AS dengan Novel, Luhut enggan menerangkan. ”Menurut hemat saya jangan bikin gaduh lah. Yang penting semua selesai dengan baik,” kata Luhut diplomatis.

Sementara Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memiliki sikap yang berbeda. Dia menyebutkan bahwa akan jauh lebih baik bila kasus Samad, BW dan Novel bisa ditempuh hingga ke meja hijau. Hal tersebut tentunya akan membuat semua pihak memahami adanya kepastian hukum. ”Siapa yang bersalah dan tidak bersalah dapat diketahui,” tuturnya.

Namun begitu, polisi bukan merupakan penegak hukum yang kewenangannya hingga ke penuntutan. Karena itu, semuanya diserahkan ke Kejagung. ”Kami serahkan semua ke Kejagung,” ujarnya ditemui di Mabes Polri kemarin.

Koordinator Kuasa Hukum AS dan BW, Dadang Tri Sasongko mengapresiasi langkah deponering kliennya. Namun dia menyerahkan sepenuhnya hal tersebut ke Jaksa Agung. Dia menyebut, sikap Jaksa Agung yang meminta pertimbangan Komisi III DPR sudah tepat.

Sesuai mekanisme yang ada (UU Kejaksaan), Jaksa Agung dalam melakukan deponering perlu meminta pendapat dari lembaga tinggi negara yang berkaitan dengan hukum. ’’Tapi yang harus jadi catatan, hal tersebut tidak mengikat jaksa Agung. Kewenangan sepenuhnya ada di tangan Jaksa Agung,’’ jelasnya.

Dalam kasus deponering perkara mantan pimpinan KPK jilid II Bibit Samat dan Chandra Hamzah, putusan Komisi III juga tidak mempengaruhi putusan Jaksa Agung. Ketika itu ada hanya ada tiga fraksi di DPR yang menyetujui deponering. Yang tidak setuju ada sembilang fraksi. Nyata, Jaksa Agung tetap bisa mengeluarkan SK deponering.

Di tempat terpisah, pimpinan KPK Laode M. Syarif mengatakan sejak awal pimpinan berharap kasus AS, BW dan Novel bisa diakhiri. Komitmen itu akan terus mereka perjuangkan. Oleh karenanya dia menyambut positif upaya deponering yang dilakukan Jaksa Agung.

Sayangnya nasib Novel belum semujur AS dan BW. Korps Adhyaksa belum memastikan apakah kasus Novel akan dideponering atau tidak. Prasetyo beralasan tidak bisa melakukan tindakan yang sama terhadap perkara Novel. Prasetyo menyebut kasus Novel akan ditempuh dengan jalur yang berbeda. ”Semua kasus tidak bisa digeneralisir. Fokus ke dua kasus Samad dan BW dulu,” ujarnya.

Sementara itu, kemarin KPK kedatangan dua orang yang pernah menjadi korban salah tangkap saat Novel Baswedan menjadi Kasatserse Polres Bengkulu pada 2004. Dua orang ialah Dedi Nuryadi dan Irwansyah. Mereka menemui pimpinan KPK dengan didampingi pengacaranya, Yuliswan.

Yuliswan mengungkapkan, kedatangan kliennya untuk beraudiensi dengan pimpinan KPK. Mereka ingin menyampaikan kronologis kejadian ketika terjadi pengungkapan perkara pencurian sarang burung walet di Bengkulu. ’’Mereka ingin mengungkapkan bahwa perkara yang melibatkan Novel itu pidana murni, bukan kriminalisasi,’’ ujarnya.

Versi Yuliswan, keduanya sempat menangis ketika menjelaskan perkaranya ke pimpinan KPK. ’’Pimpinan KPK menyimak dengan baik cerita keduanya, namun mereka belum bisa mengambil sikap,’’ ujarnya. Yuliswan pun mengaku telah berkirim surat ke Kejaksaan Agung. Intinya dia meminta kasus Novel tetap diteruskan dan dibuktikan di persidangan.(far/idr/gun)

Topik Nasional

Baca juga berita Lainnya:

Tatto Ngaku Tidak Pakai Fasilitas Negara

Kamis, 14 Februari 2019 - 06:23
Lihat Berita

Suroboyo Carnival Park

Selasa, 12 Februari 2019 - 14:53
Lihat Berita

Wisata Budaya Solo: Ini Destinasi yang Wajib Kamu Kunjungi

Kamis, 7 Februari 2019 - 17:11
Lihat Berita

Fasum di Balai Kemambang Rusak

Selasa, 15 Januari 2019 - 12:03
Lihat Berita

Blusukan Pasar, Husein Kampanyekan Jokowi

Minggu, 13 Januari 2019 - 07:24
Lihat Berita

KPK Tantang para Capres Berani Revisi UU Tipikor

Kamis, 3 Januari 2019 - 16:45
Lihat Berita
Scroll for more
Tap
  • Populer

  • Terkini

  • Topik

  • Diduga Melakukan Perselingkuhan, Perangkat Desa Karangtalun Kidul Digerebek
    Banyumas
    Kamis, 14 Februari 2019 - 12:14
  • Pangantin Dipermalukan Pihak Katering
    Expresi
    Senin, 11 Februari 2019 - 11:07
  • Percobaan Ganjal ATM Nyaris Telan Korban
    Banyumas
    Rabu, 13 Februari 2019 - 15:38
  • Uji Coba E-TLE Marak Pelanggaran
    Purwokerto
    Selasa, 12 Februari 2019 - 07:07
  • Purwokerto City Center Segera Dibangun?
    Purwokerto
    Selasa, 12 Februari 2019 - 08:06
  • Klarifikasi Foto Berita “Pasangan Mesum Ketangkap Basah di Kamar Kos”
    Kebumen
    Sabtu, 16 Februari 2019 - 21:58
  • Koperasi Jasa Keuangan BTM Losari Dibobol, Kuras Rp 45 Juta Usai Hipnotis Kasir
    Insiden
    Sabtu, 16 Februari 2019 - 17:52
  • Pemilih Pemula di Banyumas Capai 96 Ribu
    Purwokerto
    Sabtu, 16 Februari 2019 - 16:25
  • KPU Dorong Mahasiswa Urus A5
    Purwokerto
    Sabtu, 16 Februari 2019 - 15:58
  • Rossi Bisa Balapan Sampai 46 Tahun
    MotoGP
    Sabtu, 16 Februari 2019 - 15:25
    • Index Berita
    • Pemilu 2019
    • All Out Sport
    • Perampokan
    • Rembang

Facebook

@twitter

Kicauan Saya
    Mblaketaket Radarbanyumas
  • Nyanyi Karo Tengkureb
    Senin, 4 Desember 2017 - 05:05
  • Jeneng Daplun Diarani Wagu
    Sabtu, 2 Desember 2017 - 05:05
  • Diuber Celeng
    Kamis, 23 November 2017 - 05:05
    Info iklan radarbanyumas & Berlangganan
RADAR Banyumas

Surat kabar harian terbesar di Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap & Kebumen) termasuk bagian dari grup Jawa Pos, berkantor pusat di Kota Purwokerto.

Harian Radar Banyumas pertama kali terbit tahun 1998. Mulai Tahun 2016 Mulai merambah media online dan menjadi media terbesar dan terpercaya di area Barlingmascakeb.

Berlangganan

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Radar Banyumas edisi online dan menerima pemberitahuan mengenai berita-berita terbaru dari Koran Radar Banyumas Online setiap harinya melalui email.

Radar Banyumas Online

  • Redaksi
  • Layanan Iklan & Berlangganan Koran
  • Privacy Policy
  • Terms of Services
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2016 Radar Banyumas Network.

Pendirian Prodi Baru Keguruan Distop
Pendataan KTP Anak Door to Door