JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait ekspor minyak goreng.
Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun mendesak agar kasus ini diselidiki sampai tuntas. Sehingga dapat membuka tabir dugaan permainan dan kongkalikong pihak pengusaha crude palm oil (CPO) dan jajaran Kementerian Perdagangan.
“Langkah Kejagung sudah tepat. Kejagung harus tegas dan gerak cepat. Kasus ini harus diselidiki sampai tuntas, karena di Kemendag semua kuncinya dan pengusaha CPO nakal yang jadi inti kelangkaan minyak goreng di Indonesia,” kata Rudi Hartono kepada wartawan, Rabu (20/4).
“Menteri Perdagangan juga harus diperiksa, karena dia sebagai pimpinan tertinggi di Kemendag pasti tahu kebijakan yang diambil anak buahnya,” tegas Rudi.
Politisi Partai Nasdem itu menambahkan, selama ini Komisi VI DPR RI kerap menanyakan ke Mendag Muhammad Lutfi dan jajaran Dirjen Kemendag terkait kelangkaan minyak goreng.
Namun Kemendag mengklaim bahwa masalah kelangkaan minyak goreng karena ulah pengusaha.
Terkait penetapan Dirjen Daglu Kemendag menjadi tersangka, membuktikan bahwa Dirjen Daglu ini yang telah membuat kisruh dengan mengeluarkan izin ekspor ke para pengusaha minyak goreng dan tidak mempedulikan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn