KEBUMEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen kini menetapkan tersangka baru pada dugaan kasus tindak pidana korupsi di Bank PB BPR BKK Kebumen berinisial AF (57). Selain ditetapkan sebagai tersangka Kejari juga menahan AF selama 20 hari ke depan. AF kini ditahan di Rutan Kebumen, Selasa (9/3).
Dengan demikian terkait kasus dugaan tipikor di bank PD BPR BKK Kebumen itu, kini terdapat tiga orang tersangka. Ini meliputi Giyatmo, Kasimin dan AF. Adapun dugaan kasus tindak pidana tersebut terkait dengan pencairan Kredit pada Bank BPR BKK Kebumen Tahun 2011 senilai Rp 13 miliar. Kala itu Af sendiri menjabat sebagai Dewan Pengawas.
Kajari Kebumen Slamet Riyanto melalui Kasi Intel Faisal Cesario Arapenta menyampaikan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kebumen melakukan penahanan terhadap AF ( 57). Pihaknya selaku Dewan Pengawas pada tahun 2011 di Bank BPR BKK Kebumen. “Telah dilakukan penahanan terhadap AF,” tuturnya.
Penahanan tersebut, lanjutnya, diawali dari penyidikan lebih lanjut setelah tim menetapkan tersangka Giyatmo dan Karsimin 19 Februari 2021 lalu. Penetapan tersangka terhadap AF setelah tim penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AF sebagai tersangka.
“AF ditetapkan sebagai tersangka setelah cukup dua alat bukti,” katanya.
Disampaikan pula, dalam melakukan pemeriksaan tersangka dan melakukan penahanan pelaku juga memperhatikan ketentuan KUHAP dan protokol kesehatan. Dimana tersangka diperiksa didampingi penasehat hukum lalu dilakukan test kesehatan dan juga rapid tes anti gen. “Selanjutnya tersangka AF ditahan di rumah tahanan Kebumen selama 20 hari ke depan,” terangnya.
Sebelumnya Kasi Pidsus Kejari Kebumen Budi Setyawan menegaskan perkara Bank PD BPR BKK Kebumen memang pernah disidangkan. Kala itu terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun demikian Dalam kontek pencairan kredit perkara tindak pidana korupsinya belum pernah disidangkan.

“Perkara itu memang sudah pernah disidangkan. Namun khusus dalam kontek pencairan kredit pada PD BPR BKK belum pernah disidangkan perkara tindak pindana korupsinya. prisipnya seperti itu,” ucapnya. (mam)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn