Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana (kiri) ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4).
JAKARTA – Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan dan penyitaan dan penyegelan barang bukti terkait kasus ekspor minyak goreng yang masuk merugikan perekonomian negara atau keuangan negara.
Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan tindakan penyitaan dan penyegelan barang bukti tersebut dilakukan pada Senin, 25 April 2022, di pelabuhan Tanjung Priok.
“Tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta telah melakukan penyitaan dan penyegelan terhadap satu unit kontainer Nomor: BEAU 473739-6,” ujar Ashari dalam keterangannya, Selasa (26/4).
Ashari menuturkan, satu kontainer yang disita atau disegel dengan ukuran 40 feet yang berisikan 1.835 karton minyak goreng kemasan merek Bimoli milik PT AMJ yang disimpan di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok.
“Bahwa 1.835 karton minyak goreng kemasan merek Bimoli tersebut sebelumnya akan diekspor oleh PT AMJ ke negara tujuan Hong Kong,” tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan Ashari, kontainer berisi minyak goreng kemasan merek Bimoli itu akan dijadikan barang bukti dalam penyidikan perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya sebagai distributor.
Hal tersebut yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
Laman Berikutnya: 1 2
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn