DISUMPAH: Saksi disumpah di bawah Al-Qur’an. (FIJRI/RADARMAS)
BANYUMAS – Tangis keluarga korban pecah. Saat memberikan keterangan dalam persidangan pemeriksaan saksi perkara korban meninggal dunia ditinggal saat mendaki gunung.
Ibu korban, Sopiyah, tidak dapat menahan air matanya ketika menceritakan korban. Di hari terakhir bertemu anaknya, saksi menuturkan tidak biasanya korban berpamitan dan meminta maaf serta meminta dido’akan.
Saksi lainnya, Susanto, kakak kandung korban menyatakan syok. Ketika mengetahui bahwa terdakwa Muhammad Imam Asy’ari (21) ternyata bohong.
“Kami, sekeluarga sangat syok, mendengar rekaman percakapan antara pengasuh pondok dengan terdakwa. Adik saya sudah tidak bernyawa dan ditinggal di gunung,” tegas saksi Susanto dalam keterangannya pada persidangan di Pengadilan Negeri Banyumas, Kamis (17/3).
Saksi menyampaikan ada beberapa hal yang membuat yakin bahwa kerangka yang dievakuasi benar adiknya.
Diantaranya, pengakuan terdakwa dalam rekaman, gigi gingsul sebelah kanan dan tinggi badan.
Keluarga korban terguncang lantaran sebelumnya saksi sudah menemui terdakwa. Meski sudah berkali-kali bertanya terdakwa tetap menjawab ke Pekalongan. Korban tidak bersama terdakwa mendaki gunung.
Saksi bahkan sudah mencari hingga lima hari ke Pekalongan sebagaimana perkataan terdakwa. Tentu saja hasilnya nihil.
Majelis hakim diketuai Agus Cakra Nugraha dengan anggota Suryo Negoro dan Firdaus Azizi. Jaksa penuntut umum Dimas Sigit Tanugraha. Terdakwa didampingi oleh penasihat hukumnya.
Keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa. Jenazah ditemukan sebulan kemudian setelah ditinggalkan oleh terdakwa di Gunung Slamet.
Hasil visum et repertum nomor 414.3/1126/2019 disimpulkan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tulang belulang korban. Sidang dua terdakwa lainnya yang masih berusia anak dalam berkas terpisah dan tidak terbuka untuk umum. (fij)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn