DILARANG : Meski dilarang, kendaraan bermotor tetap diparkir di dalam pasar. FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS
SUMPIUH-Larangan kendaraan bermotor memasuki gedung pasar sudah diterapkan oleh Pengelola Pasar Sumpiuh sejak gedung baru difungsikan. Akan tetapi, tidak sedikit kendaraan bermotor yang tetap lalu lalang dan parkir di dalam gedung.
Padahal, Pengelola Pasar Sumpiuh telah memasang selebaran di banyak titik. Selebaran berisi gambar dan kata-kata larangan. Tidak hanya untuk kendaraan sepeda motor juga becak motor.
“Secara aturan memang kendaraan bermotor tidak diperbolehkan mobile di dalam gedung. Jadi, mulai 2020, diupayakan penertiban,” tegas Kepala Pasar Sumpiuh Yudiono, Senin (30/12).
Meskipun demikian, lanjutnya, penertiban tidak dilakukan secara represif. Tidak melibatkan aparat keamanan. Langkah penertiban dimulai di internal pasar. Diantaranya pengelola pasar menggandeng paguyuban dan tukang parkir.(fij)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn