SURABAYA – Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto buka suara.
Kepala Satpol PP Surabaya ini merespons terkait kabar anggotanya yang diduga memerkosa pemandu lagu (PL) di tempat karaoke.
Dia tak menampik informasi itu.
“Kelihatannya benar (melakukan pemerkosaan kepada pemandu karaoke,red),” ujar Eddy saat dikonfirmasi, Selasa (29/3).
Oknum Satpol PP tersebut berinisial KTI, dia merupakan staf Kecamatan di Semampir.
Korbannya ialah DA.
“Informasinya sudah diberhentikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan kasus itu sudah masuk laporannya dan sedang dalam tahap penyelidikan.
“Lagi dimintai keterangan si DA. Itu kejadiannya di salah satu room, nah ini lagi didalami oleh penyidik untuk melihat bagaimana kronologi kejadiannya,” jelas Mirzal.
Sebelumnya, kakak kandung korban Sukarjo telah melaporkan kejadian yang menimpa adiknya itu kepada pihak kepolisian dengan nomor laporan: LP/B/439/III/2022/SPKT/Polrestabes. SBY.
Laporan tersebut didasari karena adanya dugaan pemerkosaan yang dilakukan anggota Satpol PP Kota Surabaya kepada adiknya. (mcr23/jpnn)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn