Menangis Baca Pledoi
SEMARANG – Terdakwa perkara suap pejabat di lingkungan Kabupaten Kebumen, Khayub M Lutfi berurai air mata saat mengajukan nota pembelaan pribadi. Di hadapan Majelis yang diketuai Antonius Widijantono SH, Khayub yang menjabat sebagai Komisaris PT KAK juga memohon agar dihukum seringan-ringannya. Khayub sekaligus mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC)
Kemarin, Khayub membacakan sendiri pembelaannya meski sebelumnya penasihat hukum sudah membacakan pembelaan. Khayub mengawali pembelaannya dengan menceritakan lika-liku usahanya sehingga bisa sebesar sekarang ini. Khayub mengatakan, apa yang dimilikinya saat ini tak diperoleh dengan mudah. Namun penuh liku dan keprihatinan.
Terkait perkaranya yang membuatnya jadi tersangka, Khayub mengaku berawal saat ada ajakan dari Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad di tahun 2016. Saat itu, Mohammad Yahya Fuad menyampaikan ada DAK 100 miliar namun untuk mendapatkannya rekanan harus menyediakan fee.
“Meski bertentangan dengan hati nurani, terpaksa saya lakukan karena memiliki 400 karyawan. (adanya fee) membuat saya mengurangi keuntungan agar kualitas pekerjaan tetap baik,” ujarnya.
Khayub juga mengaku kecewa ditetapkan jadi tersangka karena saat itu dia sedang merehab rumah. Juga memikirkan anaknya yang harus daftar ulang di perguruan tinggi jurusan kedokteran. Khayub meminta maaf kepada keluarga dan masyarakat Kebumen. “Saya tidak akan mengulangi lagi dan taat pada aturan yang ada di negeri ini,” ujarnya.
Di akhir pembelaannya, Khayub mengajukan diri sebagai Justice Collaborator. Dia juga meminta hakim tidak mencabut hak politiknya. “Saya masih punya keluarga dan karyawan harus memeroleh nafkah,” katanya.
Komisaris PT Karya Adi Kencana (KAK) Khayub M Lutfi dituntut tahun penjara 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).Selain Khayub juga dituntut denda Rp 250 juta atau diganti kurungan 6 bulan penjara. Bukan hanya itu saja pihaknya juga dituntut dicabut hak politik selama 5 tahun. (cah)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn