BANJARNEGARA – Berdasarkan Surat Edaran Bupati Banjarnegara Nomor 433/028/Setda/2021, wisata air masuk dalam kategori wisata yang ditutup. Surat Edaran Bupati ini berlaku dari tanggal 11 – 25 Januari 2021. Dengan demikian, pengelola harus menutup kolam renang di obyek wisata yang dikelolanya.
Direktur Perumda TRMS Serulingmas Lulut Yekti Adi mengatakan sesuai dengan himbauan dari pemerintah daerah, obyek wisata air diharuskan tutup.
“Sementara obyek wisata alam atau obyek wisata buatan, boleh dibuka dengan protokol kesehatan ketat. Secara otomatis, karena kami ada kolam renangnya, kolam renangnya kami tutup,” kata dia, Senin (11/1).
Lulut mengatakan meskipun kolam renang ditutup, kebun binatang (bonbin) tetap dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Dia mengatakan dengan penutupan kolam renang ini, pendapatan secara otomatis turun. Sebelum kolam renang ditutuppun, pendapatan menurun karena terjadinya pandemi Covid-19. “Kalau dibandingkan dari pendapatan saat normal sangat-sangat signifikan penurunannya,” ungkapnya.
Lulut mengatakan kolam renang memiliki daya tarik yang membuat pengunjung datang kembali dalam waktu dekat. Sedangkan kebun binatang, datang lagi tapi tidak dalam waktu yang dekat.
Dia menyebut penutupan kolam renang ini membuat jumlah pengunjung berkurang. “Hari ini sekitar 160 orang pengunjung,” paparnya. Sedangkan sebelum kolam renang ditutup, pada hari kerja jumlah pengunjung antara 200 sampai 300 pengunjung. Sedangkan pada hari Minggu biasanya 700 pengunjung sampai 1.000 pengunjung.
Lulut mengatakan penurunan pengunjung ini berdampak pada tertundanya penambahan wahana, bangunan dan perbaikan bangunan. Selain itu, juga terjadi pengurangan jam kerja dan jumlah karyawan yang masuk. Dari semula dari pukul 08:00 – 16:00 WIB menjadi pukul 09:00 – 15:00 WIB. Untuk penurunan keberangkatan karyawan, 50 persen dari jumlah karyawan yang ada, kecuali keeper atau perawat satwa.(drn)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn