• Fokus Utama
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita Umum
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
  • Features
    • Expresi
    • Komunitas
    • Metrobis
    • Fotomotif
    • KampusKita
    • Visite
    • Wanita
  • Lintas Serba-serbi
  • Intermezo
  • Mblaketaket
  • Catatan Dahlan Iskan
  • Catatan Azrul Ananda

RADAR Banyumas - Situs Berita Online Terbesar di BARLINGMASCAKEB

  • Fokus Utama
    • Jasa Raharja Perwakilan Purwokerto Serahkan Santunan Korban Laka Pick Up vs Bus
    • Terpilih Secara Aklamasi, Bambang Setiawan Kembali Jadi Ketua Umum KONI Banyumas 2021 – 2025
    • Pencurian Unggas Resahkan Warga Karangjati Kemranjen
    • Sutarno Mengundurkan Diri, Bambang Setiawan Maju Sebagai Calon Tunggal Ketua KONI Banyumas
    • Jalan Tol Pantura – Pansela Melewati Banyumas, Pintu Keluar Tol di Daerah Ajibarang
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita
    • Ganjar: Jangan Lengah Meski Tren Kasus Covid-19 di Jateng Melandai
    • Alumni Kartu Prakerja Dapat Bantuan KUR
    • Kondisi yang Bisa Batalkan Orang Divaksin
    • Penularan B117 Dua Kali Lebih Cepat
    • Jangan Abaikan Ancaman Guru Agama
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Nick Kuipers Dalam Kondisi Bugar
    • Inter Milan Jaga Jarak!
    • Berebut Posisi 4 Besar
    • Krisis Keuangan Membuat Inter Milan Harus Cuci Gudang
    • Timnas Indonesia U-22 akan Menantang Persikabo dan Bali United
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Bulutangkis
    • Gowes
  • Insiden
    • Pencurian Unggas Resahkan Warga Karangjati Kemranjen
    • Sungai Menyawak Meluap, Belasan Rumah di Kecamatan Kedungbanteng Terendam Banjir
    • Pohon Besar di Tepi Jalan Semingkir – Randudongkal Akan Dipangkas, Camat: Sudah Membahayakan, Akar Terkikis Air
    • Tebing 50 Meter Longsor di Sigaluh, Satu KK Diungsikan
    • Pick Up Gepeng Ditindih Badan Bus di Karapucung Cilacap, Sopir Tergencet, Satu Orang Meninggal
  • Features
    • Bikin Konten Epic ala Sutradara atau Vlogger? Semua Bisa dengan Galaxy S21 Series 5G!
    • Hari ke-2 Minyak Kayu Putih Cap Gajah kembali Lakukan Aksi Jogo Kampung di RW 04 Kelurahan Papringan Kabupaten Banyumas
    • Jogo Kampung Minyak Kayu Putih Cap Gajah datang menyapa RW 01 Kelurahan Sokawera Kabupaten Banyumas dengan Kehangatannya
    • Seni Cowongan, Ujungan, Gandaria dan Buncis, Deretan Kesenian Asli Banyumas yang Hampir Punah
    • Wisuda Terapkan Prokes, UMP Jadi Percontohan Kampus Lain
  • Intermezo
    • Kaesang: Sudah Putus dari Felicia Sejak Januari
    • Banjir Air Mata, Kakak Felicia: Kaesang, Kamu Kejam dan Tega
    • Perasaan Luna Maya ke Ariel Noah
    • Surat Terbuka dari Titi Kamal untuk Presiden
    • Aurel Pesan Baju Pengantin, Tak Libatkan Krisdayanti
  • Lintas Serba-serbi
    • Uang Koin Dikumpulkan Lima Tahun, Kini Celengan Ibu Rumah Tangga di Pemalang Capai Rp40 Juta
    • Shadu Amar Bharati, Pertapa yang Hidup dengan Tangan Kanannya Diangkat Selama 45 Tahun
    • Pose Tanpa Busana di Atas Gajah, Model Asal Rusia Diperiksa Polda Bali
    • Waduh, Netizen Indonesia Jadi Juara se-Asia Tenggara Dalam Hal Tidak Sopan Bermedia Sosial
    • Masyarakatnya Makmur, Ini 15 Negara Terkaya di Dunia
  • More
    • Lintas Serba-serbi
    • Features
    • Intermezo
    • KampusKita
    • Mblaketaket
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • Google+

  • YouTube

  • LinkedIn

  • 13 Shares
Nasional

Komisi X DPR RI: Seleksi PPPK Dinilai Tak Adil

Radar Banyumas
Jumat, 15 Januari 2021
Radar Banyumas
Jumat, 15 Januari 2021

Komisi X DPR RI: Seleksi PPPK Dinilai Tak Adil

By: RadarBanyumas.co.id Date Uploaded: Description: Komisi X DPR RI: Seleksi PPPK Dinilai Tak Adil


Ilustrasi seleksi PPPK di Banyumas. Foto dok

JAKARTA – Pemerintah diminta mempertimbangankan lama pengabdian dalam pengangkatan guru menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Artinya, guru honorer yang berusia di atas 35 tahun dapat diangkat menjadi ASN tanpa harus melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengatakan, bahwa pelaksanaan seleksi PPPK baiknya diberlakukan kepada para guru honorer baru, dengan tetap memperhatikan bobot penilaian tentang lama waktu mengajar.

Pemda Dinilai Kurang Mengakomodir Seleksi PPPK di Daerah



“Sebaiknya untuk guru-guru yang telah mengabdi dalam jangka waktu tertentu, misalnya 10 atau 15 tahun, otomatis diangkat (ASN) saja,” kata Hetifah di Jakarta, Kamis (14/1/2021).

Menurut Hetifah, kebijakan yang tepat bagi para guru yang telah mengabdi puluhan tahun bukan perekrutan, tapi pengangkatan. Sebab, para guru ini bukan mencari kerja, tapi memang sudah bekerja bertahun-tahun mendidik anak bangsa.

“Berarti UU ASN harus direvisi, dan dibutuhkan kerja sama dengan komisi dan institusi pemerintah lainnya,” ujarnya.

Di sisi lain, Hetifah juga memahami keinginan pemerintah untuk menjaga kualitas guru dengan mengadakan tes. Namun, perlu ada diferensiasi untuk guru-guru dan tenaga kependidikan yang sudah berusia lanjut dan mengabdi cukup lama.

“Peningkatan kualitas guru dapat dilakukan setelah pengangkatan. Bisa dengan pendidikan dan latihan (diklat) atau program-program peningkatan kualitas guru lainnya,” tuturnya.

“Saya juga mengusulkan tunjangan yang berbasis performa, agar para guru tetap bersemangat meningkatkan kualitas mengajarnya meski telah diangkat sebagai PNS,” imbuhnya.

Komite Nusantara-Aparatur Sipil Negara (KN-ASN) meminta, Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN direvisi. Sebab, regulasi itu dinilai belum memberikan keadilan bagi guru honorer.

“Revisi UU ASN ini bisa menjadikan regulasi yang berkeadilan bagi teman-teman non ASN yang mengabdi lama,” kata Ketua Umum KN-ASN Lian Sani.

Menurut Lian, guru non ASN yang sudah mengabdi lama seharusnya langsung bisa diangkat menjadi guru ASN. Ia mengaku miris ketika melihat guru yang sudah mengabdi lama, tapi masih dipersulit menjadi ASN.

“Masih harus tes sertifikasi, yang lama pun masih dites secara terus-menerus secara berkala setiap tahunnya,” ujarnya.

Senada, Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK 35+) menilai, sistem seleksi PPPK yang diberlakukan bagi guru honorer yang berusia di atas 35 tahun tidak adil.

“Tak sepatutnya guru yang telah mengabdi puluhan tahun masih saja harus melalui seleksi untuk mendapatkan status PPPK.

Kita bukan pencari kerja, kami butuh penghargaan, rasanya sudah sangat pantas pemerintah memberikan penghargaan dengan PNS kepada kami,” kata perwakilan GTKHNK35+ Sumatra Selatan.

Bukan tanpa kendala, guru honorer yang sudah berusia di atas 35 tahun pun terbentur dengan regulasi yang menyatakan, tidak ada kesempatan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Masalah yang kami dihadapi, Bagi usia di bawah 35 tahun mereka bisa ikut tes, tapi kami yang sudah di atas 35 tahun tidak bisa ikut tes, tidak diperbolehkan,” kata perwakilan GTKHNK35+ Riau, Desy Kardasih.

Sementara itu, pengamat Pendidikan, Doni Koesoema menilai, skema PPPK menjadi opsi paling baik dan realistis dalam pembenahan tata kelola guru, peningkatan kesejahteraan guru honorer dan mendorong percepatan profesionalisme kinerja pemerintah.

“Terkait kesejahteraan, misalnya, skema PPPK memberikan kesempatan luas kepada guru khususnya honorer memperoleh gaji dan kesejahteraan yang lebih baik,” kata Doni.

Melalui skema PPPK, kata Doni, seleksi yang dilakukan tidak membatasi usia sehingga kesempatan melamar lebih terbuka lebar. Bahkan, guru berusia 50 tahun dapat mendaftar dan digaji standar pegawai negeri.

“Gaji dan tunjangan, PPPK sama dengan pegawai negeri. Yang membedakan hanya tunjangan pensiun,” ujarnya.

Doni menambahkan, mereka yang diangkat melalui skema PPPK harus menjaga komitmen. Di saat yang sama, pemerintah juga harus konsisten melakukan evaluasi.

“Dalam tahapannya juga perlu ada sinkronisasi pusat dan daerah terkait kebutuhan guru sehingga dapat terpenuhi dan terdistribusi dengan lebih baik sekaligus meningkatnya kualitas pelayanan publik,” tegasnya.

Dapat disampaikan, rekrutmen guru PPPK merupakan salah satu program prioritas terbesar di bidang pendidikan tahun 2021. Rekrutmen guru melalui skema ini menargetkan kuota sampai dengan satu juta guru.

Sampai tahun 2024, kebutuhan guru dan tenaga pendidik di Indonesia diperkirakan mencapai 1,3 juta orang. Hal ini karena sebagian guru yang saat ini bertugas akan memasuki masa pensiun.

Data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mencatat lebih dari 700 ribu guru saat ini berstatus honorer yang kesejahteraannya jauh berada di bawah standar.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyatakan, bahwa pengangkatan guru PPPK sangat mendesak seiring munculnya keluhan kekurangan guru dan tidak meratanya distribusi guru di daerah.

“Untuk itu pengisian jabatan guru dengan menggunakan skema PPPK dinilai tepat tanpa mengurangi haknya sebagai ASN,” kata Bima.

Menurut Bima, PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai level dan kelompok jabatan. Ketentuan gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

“Pengadaan tenaga guru melalui skema PPPK telah dikaji antara Kementerian PAN dan RB, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian negara, serta pemerintah daerah,” pungkasnya. (der/fin)

TopikSeleksi PPPK Nasional Pendidikan

Baca juga berita Lainnya:

Alumni Kartu Prakerja Dapat Bantuan KUR

Senin, 8 Maret 2021 - 13:09
Lihat Berita

Kondisi yang Bisa Batalkan Orang Divaksin

Senin, 8 Maret 2021 - 13:08
Lihat Berita

Penularan B117 Dua Kali Lebih Cepat

Senin, 8 Maret 2021 - 13:07
Lihat Berita

Jangan Abaikan Ancaman Guru Agama

Senin, 8 Maret 2021 - 13:00
Lihat Berita

Investor Besar Diperbolehkan Terjun ke UMKM, Tapi Sulit Bekerjasama

Senin, 8 Maret 2021 - 12:57
Lihat Berita

KJRI Terus Hubungi Pejabat Kemenhaji Arab, Cuma Masih Belum Dapat Respon

Senin, 8 Maret 2021 - 12:55
Lihat Berita
Scroll for more
Tap
  • Populer

  • Terkini

  • Topik

  • Pencarian Kasilun yang Hilang di Hutan di Ajibarang Dihentikan
    Banyumas
    Jumat, 5 Maret 2021 - 10:00
  • Mobil Rombongan dari Purwokerto Tertimpa Pohon di Randudongkal, Empat Penumpang Tewas Seketika
    Banyumas
    Sabtu, 6 Maret 2021 - 21:02
  • Citilink Siap Operasional di Bandara JBS, Buka Rute Halim Perdana Kusuma Jakarta dan Surabaya Pulang Pergi
    Nasional
    Sabtu, 6 Maret 2021 - 09:29
  • Bukit Pangonan Jadi Prioritas Musrenbang Gabungan Kecamatan, Usul Dana ke Kabupaten Rp 500 Juta
    Banyumas
    Jumat, 5 Maret 2021 - 14:52
  • 2021, Dibuka Lowongan CPNS Sebanyak 1,3 Juta Formasi, Wapres: Calon ASN Harus SDM Unggul
    Nasional
    Jumat, 5 Maret 2021 - 14:12
  • Kaesang: Sudah Putus dari Felicia Sejak Januari
    Intermezo
    Senin, 8 Maret 2021 - 18:31
  • Banjir Air Mata, Kakak Felicia: Kaesang, Kamu Kejam dan Tega
    Intermezo
    Senin, 8 Maret 2021 - 18:22
  • Jasa Raharja Perwakilan Purwokerto Serahkan Santunan Korban Laka Pick Up vs Bus
    Purwokerto
    Senin, 8 Maret 2021 - 16:23
  • Terpilih Secara Aklamasi, Bambang Setiawan Kembali Jadi Ketua Umum KONI Banyumas 2021 – 2025
    Purwokerto
    Senin, 8 Maret 2021 - 14:07
  • Ganjar: Jangan Lengah Meski Tren Kasus Covid-19 di Jateng Melandai
    Jawa Tengah
    Senin, 8 Maret 2021 - 13:54
    • Index Berita
    • Banjir
    • Ganjar Pranowo
    • Pemprov Jateng
    • Presiden Jokowi
    • Kecelakaan Lalu-lintas
    • Chelsea
    • Gubernur Jateng
    • KONI Banyumas
    • Partai Demokrat

Facebook

@twitter

Kicauan Saya
    Mblaketaket Radarbanyumas
  • Nyanyi Karo Tengkureb
    Senin, 4 Desember 2017 - 05:05
  • Jeneng Daplun Diarani Wagu
    Sabtu, 2 Desember 2017 - 05:05
  • Diuber Celeng
    Kamis, 23 November 2017 - 05:05
    Info iklan radarbanyumas & Berlangganan
RADAR Banyumas

Surat kabar harian terbesar di Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap & Kebumen) termasuk bagian dari grup Jawa Pos, berkantor pusat di Kota Purwokerto.

Harian Radar Banyumas pertama kali terbit tahun 1998. Mulai Tahun 2016 Mulai merambah media online dan menjadi media terbesar dan terpercaya di area Barlingmascakeb.

Berlangganan

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Radar Banyumas edisi online dan menerima pemberitahuan mengenai berita-berita terbaru dari Koran Radar Banyumas Online setiap harinya melalui email.

Radar Banyumas Online

  • Redaksi
  • Layanan Iklan & Berlangganan Koran
  • Privacy Policy
  • Terms of Services
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2016-2019 Radar Banyumas Network.

Fintech Lending Makin Tumbuh Subur
Cegah B117, Pelarangan WNA Diperpanjang