Polisi menunjukkan barang bukti
BANYUMAS – Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk Satreskrim Banyumas. Tiga pelaku pencurian dan dua penadah ditangkap di wilayah Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes M Firman Lukmanul Hakim melalui Kasatreskrim Kompol Berry mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap yakni AG (35), AGS (32), IBU (39) ketiganya warga Banyumas. Dan dua penadah yakni RY (30) dan AA (32) warga Banyumas.
“Dua pelaku berinisial Ag dan Ags keduanya warga Banyumas terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran berusaha kabur,” katanya.
Dalam aksinya, para pelaku menyasar pada sepeda motor yang ditinggal pemiliknya tanpa pengawasan. Menurut dia ada 13 lokasi aksi pencurian di wilayah Banyumas sejak Oktober 2020 lalu.
“13 TKP itu berada di wilayah Purwokerto Utara satu kali, Jatilawang enam kali , Cilongok satu kali, Wangon dua kali, Patikraja satu kali dan Rawalo dua kali. Biasanya lokasi di teras rumah dan masjid,” tuturnya.
Dalam aksinya pelaku menggunakan kunci letter T. Hasil curiannya dijual melaluia media sosial. “Harganya bervariasi dan dijual pada dua penadah ini,” tuturnya.
Tersangka berhasil dibekuk di wilayah Banyumas beserta barang bukti sepeda motor. “Tiga tersangka pemetik merupakan residivis kasus yang sama,” katanya.
Atas perbuatannya tersangka pencurian dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.
“Sedangkan penadah terancam Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya. (ali)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn