BNN Kabupaten Purbalingga melakukan ungkap kasus penangkapan dua orang pemilik sabu-sabu. ADITYA/RADARMAS
PURBALINGGA – Dua pengguna narkoba jenis methampethamine atau sabu, ditangkap jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Purbalingga. Kedua pelaku yang berinisial STE (29) dan STO (27), merupakan warga Kecamatan Bobotsari.
“Kedua pelaku diamankan bersama dengan barang bukti satu paket methampethamine dengan berat kotor 0,35 gram, yang terbungkus plastik klip kecil,” jelas Kepala BNN Kabupaten Purbalingga Istantiyono di kantor BNN, Senin (12/11).
Keduanya diamankan saat melakukan transaksi di tepi jalan raya Kaligondang pada Selasa (23/10) lalu. Selain itu juga diamankan barang bukti satu lembar bukti transfer ATM, satu unit sepeda motor berikut STNK dan kunci motor, satu keping ATM, satu bungkus rokok, satu unit handphone, dus korek gas, serta tiga sedotan plastik.
Dia menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan hukuman sesuai Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu juga Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 127 ayat (1) hurif a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. Denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak 8 Miliar,” imbuhnya.
Sementara itu, salah satu pelaku STE mengaku, mengkonsumsi sabu untuk menambah stamina dirinya ketika bekerja. Sebab, pekerjaannya sebagai sopir ekspedisi membutuhkan doping agar tetap fit. “Hanya untuk menunjang pekerjaan saja,” katanya. (tya/sus)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn