Ilustrasi begal (istimewa)
LOMBOK – Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, akhirnya menyatakan korban begal S (34) dibebaskan setelah surat penangguhan penahan direspons Polres setempat.
S sempat ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tewasnya dua pelaku begal di jalan raya Desa Ganti.
”Iya dibebaskan setelah ada surat penangguhan dari keluarga dengan mengetahui pemerintah desa,” kata Kapolsek Praya Timur Iptu Sayum di Praya, Rabu (13/4).
Disinggung terkait dengan proses hukum selanjutnya, dia mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan penjelasan lebih jauh. Sebab, yang menangani kasus tersebut penyidik dari Polres Lombok Tengah.
”Silakan konfirmasi kepada Pak Kapolres saja,” ujar Sayum.
Kepala Desa Ganti Acih mengatakan hal yang sama. Warganya yang telah diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka karena membunuh begal tersebut telah diberikan penangguhan.
”Allhamdulillah dinda telah dikasih penangguhan,” ucap Acih.
Laman Berikutnya: 1 2
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn