SEPI : Sejumlah taman publik di Kota Magelang masih sepi selama masih PPKM level 4. (ISTIMEWA)
MAGELANG – Meski kasus Covid-19 sudah jauh menurun di Kota Magelang, namun kota dengan demografi 128.000 penduduk itu masih berada di level tertinggi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kota Magelang kembali harus memperpanjang status level 4 hingga 21 Maret 2022 mendatang.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4,3, dan 2 Covid-19 di Jawa dan Bali yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.
Kota Magelang menjadi satu-satunya daerah di Jawa Tengah. Sementara Provinsi DIY seluruh daerahnya meliputi Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Jogjakarta, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul, masuk dalam PPKM level 4. Kemudian, Kota Madiun jadi satu-satunya daerah di Jawa Timur yang kembali menerapkan level tertinggi PPKM.
Daftar aturan di daerah PPKM Level 4 antara lain, kerja di kantor hanya boleh 25 persen, supermarket hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan maksimal 50 persen hingga pukul 21.00.
Selanjutnya, tempat ibadah boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 20.00.
Laman Berikutnya: 1 2
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn