• Fokus Utama
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita Umum
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
  • Features
    • Expresi
    • Komunitas
    • Metrobis
    • Fotomotif
    • KampusKita
    • Visite
    • Wanita
  • Lintas Serba-serbi
  • Intermezo
  • Mblaketaket
  • Catatan Dahlan Iskan
  • Catatan Azrul Ananda

RADAR Banyumas - Situs Berita Online Terbesar di BARLINGMASCAKEB

  • Fokus Utama
    • Sudah Diingatkan Jangan Berangkat, Husein : Klaster Ziarah Kembali Muncul di Kecamatan Kebasen
    • Masa Pandemi 2020, Kasus DBD di Banyumas Sebanyak 378, Terbanyak Kecamatan Kembaran
    • Baru 13 KK Tempati Huntara di Pengadegan
    • Pulang Kondangan, Suwanto Kehilangan Istrinya, Terlibat Kecelakaan dengan Truk Tronton
    • Rumah Kuseri Rusak Ludes Terbakar
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita
    • Jajal KRL Yogya-Solo, Ganjar Diledek Jokowi
    • Dijebloskan ke Tahanan, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Minta Maaf dan Ikhlas
    • 1,6 Juta Penduduk Telah Divaksinasi
    • Dukung Industri Fashion JNE Berikan Gratis Ongkir di Koleksi Terbaru Ivan Gunawan
    • Artidjo Alkostar, Algojo Para Koruptor Itu Telah Berpulang
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Berlaga ke El Salvador, Peselancar Indonesia Berburu Tiket ke Olimpiade Tokyo
    • Atlet Nasional Apresiasi Pemerintah Terkait Pemberian Vaksin Covid-19
    • Ide Raffi Ahmad, Timnas Indonesia Bersiap Melawan Selebritis FC
    • Hadapi Musim 2021, Bali United Pertahankan Komposisi Lama
    • Liga Europa: Manchester United Vs Real Sociedad, Panggung Pemain Pengganti
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Bulutangkis
    • Gowes
  • Insiden
    • Pulang Kondangan, Suwanto Kehilangan Istrinya, Terlibat Kecelakaan dengan Truk Tronton
    • Rumah Kuseri Rusak Ludes Terbakar
    • Praktik Prostitusi Makin Menjadi di Cilacap, 15 Perempuan Diduga PSK Tertangkap Basah
    • Dijebloskan ke Tahanan, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Minta Maaf dan Ikhlas
    • Bangunan Pabrik Sumpit di Kesugihan Ludes Terbakar
  • Features
    • Milad UMP Ke-56 Resmi Dibuka
    • Pemilihan Duta Genre UMP Tahun 2021
    • Dukung Industri Fashion JNE Berikan Gratis Ongkir di Koleksi Terbaru Ivan Gunawan
    • Cegah Penularan Covid-19, Mahasiswa KKN UMP Lakukan Edukasi dan Bagi-Bagi Masker
    • Kilang Pertamina Cilacap Perpanjang Kerjasama dengan TNI dan Polri
  • Intermezo
    • Dewi Perssik Geram Dituding Pelakor
    • Joe Taslim Peran Sub-Zero di Mortal Kombat
    • Agnez Mo Trending di Thailand
    • Sule Yakin Nathalie Holscher Tak Selingkuh
    • Syahrini Program Kehamilan di Jepang
  • Lintas Serba-serbi
    • Pose Tanpa Busana di Atas Gajah, Model Asal Rusia Diperiksa Polda Bali
    • Waduh, Netizen Indonesia Jadi Juara se-Asia Tenggara Dalam Hal Tidak Sopan Bermedia Sosial
    • Masyarakatnya Makmur, Ini 15 Negara Terkaya di Dunia
    • 51 Paus Mati Terdampar, Dikuburkan Pakai Dua Eskavator
    • Siti Jainah, Janda Cianjur yang Mengaku Satu Jam Hamil, Melahirkan Mendadak
  • More
    • Lintas Serba-serbi
    • Features
    • Intermezo
    • KampusKita
    • Mblaketaket
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • Google+

  • YouTube

  • LinkedIn

  • 101 Shares
Nasional

KPK: Hukuman Mati Tergantung Putusan Hakim

Radar Banyumas
Rabu, 24 Februari 2021
Radar Banyumas
Rabu, 24 Februari 2021

KPK: Hukuman Mati Tergantung Putusan Hakim

By: RadarBanyumas.co.id Date Uploaded: Description: KPK: Hukuman Mati Tergantung Putusan Hakim

JAKARTA – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tak takut jika nantinya dituntut hukuman mati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus yang membelitnya. Bahkan hukuman lebih berat dari mati pun siap dijalaninya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan potensi hukuman mati bisa diberikan. Sebab ada aturannya dalam beleid Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Hukuman mati khususnya dalam ranah penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi secara normatif dapat diterapkan sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor,” katanya, Selasa (23/2).

KPK Buka Peluang Tuntut Hukuman Mati, Edhy Prabowo Eks Menteri Kelautan: Saya Tak Takut Hukuman Mati



Ditambahkannya untuk penetapan pasal hukuman mati terhadap koruptor tidak semudah diterapkan. Sebab akan bergantung dari perkembangan perkara dan temuan bukti penyidik dalam pemeriksaan berkas perkara tersangka.

“Tergantung pemeriksaan penyidik, baik ditingkat penyidikan maupun fakta hukum hasil persidangan yang kemudian dikembangkan lebih lanjut,” terangnya.

Dikatakannya, saat ini proses penyidikan terhadap tersangka Edhy dan kawan-kawan masih berjalan. Menurutnya, KPK telah memiliki bukti-bukti yang kuat atas dugaan perbuatan Edhy dan kawan-kawan dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur).

“Setelah berkas lengkap tentu JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK akan segera melimpahkan berkas perkara untuk diadili. Fakta hasil penyidikan akan dituangkan dalam surat dakwaan yang akan dibuktikan oleh JPU KPK,” ucap dia.

Pada akhirnya hakim yang akan memutuskan untuk hukumannya.

“Namun, terkait hukuman tentu Majelis Hakim lah yang akan memutuskan,” katanya.

Terkait hukuman, Ali berpedapat KPK sebagai bagian dari aparat penegak hukum tidak hanya menghukum secara fisik, namun juga melakukan pemulihan aset kerugian dari uang negara yang dikorupsi.

“Dalam penghukuman pelaku korupsi, kebijakan KPK saat ini tidak hanya menghukum pidana badan berupa penjara sebagai efek jera, namun juga memaksimalkan pemulihan hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery melalui tuntutan denda, uang pengganti maupun perampasan aset lainnya,” jelasnya.

Sementara Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem di DPR, Willy Aditya, menilai perampasan aset pelaku pidana lebih tepat ketimbang hukuman mati. Karenanya diperlukan produk hukum untuk memperkuat aturan perampasan aset tersebut.

“Perampasan harta hasil pidana ini jauh lebih penting dan berkeadilan ketimbang mengonstruksi hukuman mati,” ucapnya.

Dikatakannya, perlu ada Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Pidana untuk mendukung hukuman tersebut. Dia menilai, produk hukum tersebut bakal berdampak positif menekan angka kejahatan.

“Saya melihat RUU Perampasan Aset Pidana ini akan menjadi alternatif terobosan untuk menekan angka kejahatan yang berkenaan dengan tujuan memperkaya diri, kerabat, dan institusi,” ujar Willy.

Wakil Ketua Badan Legislasi itu menilai RUU Perampasan Aset Pidana dibutuhkan negara untuk menarik kembali aset hasil kejahatan. Sehingga, rasa keadilan di publik juga terwujud.

“RUU Perampasan Aset Pidana ini bisa secara formal diundangkan. Hal ini bisa menjadi jawaban rasional bagi masyarakat atas kegeraman mereka terhadap kejahatan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegasnya.

Sebelumnya, Edhy mengatakan siap dihukum mati jika terbukti bersalah.

“Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap yang penting demi masyarakat saya. Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan, saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses peradilan berjalan,” katanya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/2).

Ia pun mengklaim setiap kebijakan yang diambilnya salah satunya soal perizinan ekspor benur semata-mata hanya untuk kepentingan masyarakat.

“Saya tidak bicara lebih baik atau tidak. Saya ingin menyempurnakan, intinya adalah setiap kebijakan yang saya ambil untuk kepentingan masyarakat. Kalau atas dasar masyarakat itu harus menanggung akibat akhirnya saya di penjara itu sudah risiko bagi saya,” kata Edhy.

Dalam kasus ini KPK menetapkan total tujuh tersangka.

Sebagai penerima suap, yaitu Edhy, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP), Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.(gw/fin)

Topik Nasional

Baca juga berita Lainnya:

Dijebloskan ke Tahanan, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Minta Maaf dan Ikhlas

Senin, 1 Maret 2021 - 13:06
Lihat Berita

1,6 Juta Penduduk Telah Divaksinasi

Senin, 1 Maret 2021 - 12:41
Lihat Berita

Dukung Industri Fashion JNE Berikan Gratis Ongkir di Koleksi Terbaru Ivan Gunawan

Senin, 1 Maret 2021 - 11:38
Lihat Berita

Artidjo Alkostar, Algojo Para Koruptor Itu Telah Berpulang

Senin, 1 Maret 2021 - 11:25
Lihat Berita

Vaksin Gotong Royong Harus Gratis, Bisa Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavac

Senin, 1 Maret 2021 - 11:21
Lihat Berita

Upload Video Rider Moge Ditendang Pasmpampres, Diviralkan, Dihapus, Ujungnya Minta Maaf

Sabtu, 27 Februari 2021 - 16:11
Lihat Berita
Scroll for more
Tap
  • Populer

  • Terkini

  • Topik

  • Viral Video Pemukulan Anak di Wangon, Kadus Beri Santunan 10 Juta Pada Korban dan Mendapat Sanksi Pemotongan Penghasilan 50 Persen Selama 6 Bulan
    Banyumas
    Sabtu, 27 Februari 2021 - 10:02
  • Viral Video Oknum Perangkat Desa di Wangon Pukul Anak Kecil, Gara-Gara Anaknya Bertengkar
    Banyumas
    Jumat, 26 Februari 2021 - 12:57
  • Viral Video Rider Moge Ditendang Paspampres, Letkol Wisnu: Aturannya Ditembak, Untung Cuma Ditendang
    Insiden
    Sabtu, 27 Februari 2021 - 16:05
  • Tiga Kota Besar, Ini Tiga Rute Bandara JBS Purbalingga yang Bakal Dilayani Pulang Pergi
    Purbalingga
    Senin, 1 Maret 2021 - 10:43
  • Perpanjangan Bandara Tunggul Wulung Terkendala Permintaan Penerbangan yang Belum Terpenuhi
    Cilacap
    Jumat, 26 Februari 2021 - 14:01
  • Dewi Perssik Geram Dituding Pelakor
    Intermezo
    Selasa, 2 Maret 2021 - 10:40
  • Sudah Diingatkan Jangan Berangkat, Husein : Klaster Ziarah Kembali Muncul di Kecamatan Kebasen
    Banyumas
    Selasa, 2 Maret 2021 - 10:37
  • Masa Pandemi 2020, Kasus DBD di Banyumas Sebanyak 378, Terbanyak Kecamatan Kembaran
    Banyumas
    Selasa, 2 Maret 2021 - 10:35
  • Baru 13 KK Tempati Huntara di Pengadegan
    Purbalingga
    Senin, 1 Maret 2021 - 16:00
  • Pulang Kondangan, Suwanto Kehilangan Istrinya, Terlibat Kecelakaan dengan Truk Tronton
    Insiden
    Senin, 1 Maret 2021 - 15:56
    • Index Berita
    • Kecelakaan
    • Jalan Rusak
    • Universitas Muhammadiyah Purwokerto
    • Bencana Alam
    • Kebakaran
    • Vaksin virus Covid-19 Sinovac
    • Sumpiuh
    • Ganjar Pranowo
    • Ir Achmad Husein

Facebook

@twitter

Kicauan Saya
    Mblaketaket Radarbanyumas
  • Nyanyi Karo Tengkureb
    Senin, 4 Desember 2017 - 05:05
  • Jeneng Daplun Diarani Wagu
    Sabtu, 2 Desember 2017 - 05:05
  • Diuber Celeng
    Kamis, 23 November 2017 - 05:05
    Info iklan radarbanyumas & Berlangganan
RADAR Banyumas

Surat kabar harian terbesar di Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap & Kebumen) termasuk bagian dari grup Jawa Pos, berkantor pusat di Kota Purwokerto.

Harian Radar Banyumas pertama kali terbit tahun 1998. Mulai Tahun 2016 Mulai merambah media online dan menjadi media terbesar dan terpercaya di area Barlingmascakeb.

Berlangganan

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Radar Banyumas edisi online dan menerima pemberitahuan mengenai berita-berita terbaru dari Koran Radar Banyumas Online setiap harinya melalui email.

Radar Banyumas Online

  • Redaksi
  • Layanan Iklan & Berlangganan Koran
  • Privacy Policy
  • Terms of Services
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2016-2019 Radar Banyumas Network.

Permudah Ekspor Produk UMKM Lewat Agregator
Warning KPK: RS Sunat Insentif Nakes