• Fokus Utama
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita Umum
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
  • Features
    • Expresi
    • Komunitas
    • Metrobis
    • Fotomotif
    • KampusKita
    • Visite
    • Wanita
  • Lintas Serba-serbi
  • Intermezo
  • Mblaketaket
  • Catatan Dahlan Iskan
  • Catatan Azrul Ananda

RADAR Banyumas - Situs Berita Online Terbesar di BARLINGMASCAKEB

  • Fokus Utama
    • 14 Rumah Terdampak Tanah Gerak Gumingsir Pagentan
    • Dilematis, Satpol PP Purbalingga Tak Bisa Tindak Tegas PKL, Karena Faktor Ekonomi
    • Kunjungan ke Wilayah, Bupati Tiwi: Jalan Desa Saya Titip Untuk Bisa Diperhatikan Oleh Bapak/Ibu Kades
    • Warga Karanggayam Tewas Tersengat Listrik
    • Akun WA Manajer VCT RSUD Cilacap Diretas, Dua Korban Rekannya Transfer Rp 2 Juta
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita
    • Tiga Sineas Muda Siap Bikin Video Layaknya Film dengan Galaxy S21 Ultra 5G
    • Dindik Banyumas Keluarkan SE, Kepala SMP 2 Kalibagor Siap Laksanakan, Diupayakan Wali Murid
    • Meresahkan, Honor Guru WB Belum Cair di Banyumas, Kepala Sekolah Bayar Pakai Uang Pribadi
    • Akhirnya Wali Kota Tegal Sudah Duduk Bareng dengan Wakilnya, Tapi Laporan Polisi Jalan Terus
    • Uang Koin Dikumpulkan Lima Tahun, Kini Celengan Ibu Rumah Tangga di Pemalang Capai Rp40 Juta
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Babak Pertama Swiss Open, Hafiz Faizal/Gloria Widjaja Langsung Tersingkir
    • Pembukaan Piala Menpora di Solo, Gibran Persiapkan Stadion Manahan
    • Premier League: Liverpool Vs Chelsea, Hilangkan Trauma di Anfield
    • Popda Jateng Dipertandingkan Virtual, Ini Cabornya
    • Mulai 10 Maret, IBL akan Jadi Turnamen Olahraga Pertama di Masa Pandemi
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Bulutangkis
    • Gowes
  • Insiden
    • 14 Rumah Terdampak Tanah Gerak Gumingsir Pagentan
    • Warga Karanggayam Tewas Tersengat Listrik
    • Akun WA Manajer VCT RSUD Cilacap Diretas, Dua Korban Rekannya Transfer Rp 2 Juta
    • Terungkap Juga, Wanita Pemilik Mobil Dinas TNI Bodong 3423-00 yang Viral Ditangkap POM TNI
    • Sudah Pamer Mobil Dinas TNI Bodong, Akhirnya Nyesal, Ngaku Khilaf
  • Features
    • Tiga Sineas Muda Siap Bikin Video Layaknya Film dengan Galaxy S21 Ultra 5G
    • Pesanan Masuk Tapi Produksi Kain Lurik Sutra Terkendala Bahan Baku di Somagede, Tolak Pesanan 100 Pcs Dompet
    • Inovasi Masa Depan Melalui Fitur-Fitur Konektivitas yang Hadir pada Samsung Galaxy S21 Series 5G!
    • Ajak Angkringan Buat Video Intra Jahe Wangi, Hadiah Rp 28 Juta Menanti
    • Milad UMP Ke-56 Resmi Dibuka
  • Intermezo
    • Akui Masih Komunikasi dengan Ayus Sabyan, Ririe Fairus: Saya Rela Melepasnya Asal Dia Bahagia
    • Jatah Bulanan Syahrini Disebut Rp3 M
    • Krisdayanti Siap Bantu Pernikahan Aurel
    • Wulan Guritno Gugat Cerai Suami
    • Nia Ramadhani Diawasi Dokter AS
  • Lintas Serba-serbi
    • Uang Koin Dikumpulkan Lima Tahun, Kini Celengan Ibu Rumah Tangga di Pemalang Capai Rp40 Juta
    • Shadu Amar Bharati, Pertapa yang Hidup dengan Tangan Kanannya Diangkat Selama 45 Tahun
    • Pose Tanpa Busana di Atas Gajah, Model Asal Rusia Diperiksa Polda Bali
    • Waduh, Netizen Indonesia Jadi Juara se-Asia Tenggara Dalam Hal Tidak Sopan Bermedia Sosial
    • Masyarakatnya Makmur, Ini 15 Negara Terkaya di Dunia
  • More
    • Lintas Serba-serbi
    • Features
    • Intermezo
    • KampusKita
    • Mblaketaket
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • Google+

  • YouTube

  • LinkedIn

  • 62 Shares
Nasional

KPK Wajib Periksa Ihsan Yunus

Radar Banyumas
Rabu, 20 Januari 2021
Radar Banyumas
Rabu, 20 Januari 2021

KPK Wajib Periksa Ihsan Yunus

By: RadarBanyumas.co.id Date Uploaded: Description: KPK Wajib Periksa Ihsan Yunus


Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Ihsan Yunus. Foto istimewa

JAKARTA – Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Ihsan Yunus belakangan ini santer dikaitkan dengan kasus dugaan suap pengadaan bansos COVID-19 di wilayah Jabodetabek yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kasus ini mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka. Kebetulan Juliari juga merupakan kader PDI Perjuangan.

Ahli hukum Tata Negara Refly Harun menyebut kasus yang menjerat kader PDIP sekaligus mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara dapat dilihat berdasarkan perspektif individual dan sistemik.

Persepektif individual yang dimaksud, kata dia, yakni perbuatan koruptif diduga dilakukan atas inisiatif Juliari P Batubara sendiri. Bahkan, jika korupsi itu terus dilakukan bisa sampai Rp3 triliun-an diperoleh pelaku.

Kurang Huruf M, Rommy Putra Raja Dangdut Rhoma Irama Ogah Datang ke KPK



“Luar biasa kan, makanya kemudian Juliari yang pernah ngomong soal bagaimana memberantas korupsi dengan mudahnya lupa ulahnya sendiri, itu kalau perspektifnya individual,” kata Refly dalam video yang diunggah di channel Youtube-nya, dikutip Selasa (19/1).

Sedangkan jika perspektifnya adalah struktural, ia menduga ada struktur tertentu yang menggerakkan korupsi itu.

Apabila demikian, tentu tidak hanya sebatas Juliari Batubara yang harus bertanggung jawab menyandang status tersangka dalam perkara ini.

“Tapi sampai dengan struktur akar-akarnya,” imbuhnya.

Sebagai contoh, jelas Refly, ada dugaan perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan Ihsan Yunus selaku rekan separtai Juliari Batubara.

Maka, kata dia, penyelidikan hingga penyidikan kasus tersebut perlu mengarah pada dugaan adanya struktur dalam partai maupun DPR yang ikut bekerja dalam pusaran tersebut.

“Jadi tidak berhenti hanya pada satu dua pelaku saja, tapi melainkan semua struktur yang terlibat harus bertanggung jawab,” kata Refly.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut wajib hukumnya bagi KPK untuk memanggil Ihsan guna dimintai keterangan sebagai saksi. Terlebih Tim penyidik KPK telah memeriksa seorang pengusaha bernama Muhammad Rakyan Ikram. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rakyan merupakan adik Ihsan Yunus.

“Kalau memanggil untuk diperiksa sebagai saksi maka KPK hukumnya wajib,” ujar Boyamin kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Selasa (19/1).

Dalam pemeriksaan Rakyan, penyidik KPK mendalami soal informasi perusahaan Rakyan yang diduga turut menjadi vendor atau rekanan Kementerian Sosial dalam pengadaan paket sembako COVID-19.

“Muhammad Rakyan Ikram, Wiraswasta didalami pengetahuannya terkait perusahaan saksi yang diduga mendapatkan paket-paket pekerjaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos,” kata Plt Juru Bicara Ali Fikri.

Sebelum memeriksa adiknya, KPK terlebih dulu telah menggeledah dua rumah yang terletak di Jalan Raya Hankam Nomor 72 Cipayung, Jakarta Timur, dan Perum Rose Garden Nomor 15, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (12/1).

Salah satu rumah yang digeledah itu disebut-sebut milik orang tua Ihsan Yunus.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita alat komunikasi dan sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan bansos.

Tak tertutup kemungkinan, KPK akan memanggil dan memeriksa Ihsan Yunus untuk mengonfirmasi barang-barang yang disita tim penyidik.

Apalagi, Ihsan merupakan mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang memiliki ruang lingkup tugas salah satunya di bidang sosial dengan mitra kerja Kementerian Sosial.

“Prinsipnya siapapun yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa dugaan perbuatan para tersangka tentu penyidik akan mengkonfirmasinya,” kata Ali.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan merotasi lima anggota di DPR. Salah seorang yang yang dirotasi kali ini yakni Ihsan Yunus.

Ihsan Yunus dirotasi dari sebelumnya menjabat Wakil Ketua Komisi VIII menjadi anggota Komisi II DPR.

Rotasi diputuskan lewat surat Fraksi PDIP DPR bernomor 04/F-PDIP/DPR-RI/2022, terkait perubahan penugasan di Alat Kelengkapan Dewan dan ditujukan kepada pimpinan DPR RI.

Surat tersebut diteken Ketua Fraksi PDIP DPR RI Utut Adianto dan Sekretaris Fraksi PDIP DPR RI Bambang Wuryanto pada 18 Januari 2021.

“Ini rotasi biasa saja,” kata Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/1).

Kasus Bansos Covid-19, KPK Telisik Uang yang Diterima Juliari Batubara



Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka terkait dugaan suap bansos untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Para tersangka antara lain mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso yang diduga sebagai pihak penerima suap.

Selain ketiganya, KPK menetapkan dua pihak swasta yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.

Juliari diduga menerima fee sebesar Rp10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp300 ribu. Ia diduga menerima total suap senilai Rp17 miliar.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan pada 5 Desember 2020 dini hari di beberapa tempat di Jakarta.

Tim penindakan KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).

Atas perbuatannya, Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Adi dan Matheus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. (riz/gw/fin)

Topik Nasional

Baca juga berita Lainnya:

Terungkap Juga, Wanita Pemilik Mobil Dinas TNI Bodong 3423-00 yang Viral Ditangkap POM TNI

Kamis, 4 Maret 2021 - 12:41
Lihat Berita

Sudah Pamer Mobil Dinas TNI Bodong, Akhirnya Nyesal, Ngaku Khilaf

Kamis, 4 Maret 2021 - 12:33
Lihat Berita

Sri Mulyani: Calon Tersangka, Pejabat DJP Mundur

Kamis, 4 Maret 2021 - 12:27
Lihat Berita

Pencabutan Investasi Miras Sesuai Aturan

Kamis, 4 Maret 2021 - 12:27
Lihat Berita

Food Estate Berpotensi Perparah Krisis Iklim

Kamis, 4 Maret 2021 - 12:25
Lihat Berita

Pemerintah Diminta Fokus EBT

Kamis, 4 Maret 2021 - 12:24
Lihat Berita
Scroll for more
Tap
  • Populer

  • Terkini

  • Topik

  • Tiga Kota Besar, Ini Tiga Rute Bandara JBS Purbalingga yang Bakal Dilayani Pulang Pergi
    Purbalingga
    Senin, 1 Maret 2021 - 10:43
  • Bandara Jenderal Besar Soedirman Purbalingga Beroperasi Mulai 22 April, Angkasa Pura Kerahkan Personel 15 Maret
    Purbalingga
    Senin, 1 Maret 2021 - 10:25
  • Gang Sadar Setahun Tutup, Ada yang Listriknya Dicabut, Airnya Dicabut, Dikontrakan, Sampai Dijual
    Banyumas
    Rabu, 3 Maret 2021 - 10:23
  • Enam Nama Bersaing dalam Muscab untuk Ketum PHRI
    Banyumas
    Senin, 1 Maret 2021 - 13:31
  • Peternak Ayam Petelur Dituntut Satu Tahun, Istri Terdakwa Menangis di PN Banyumas
    Banyumas
    Selasa, 2 Maret 2021 - 12:22
  • Tiga Sineas Muda Siap Bikin Video Layaknya Film dengan Galaxy S21 Ultra 5G
    Features
    Kamis, 4 Maret 2021 - 16:07
  • 14 Rumah Terdampak Tanah Gerak Gumingsir Pagentan
    Banjarnegara
    Kamis, 4 Maret 2021 - 14:51
  • Dilematis, Satpol PP Purbalingga Tak Bisa Tindak Tegas PKL, Karena Faktor Ekonomi
    Purbalingga
    Kamis, 4 Maret 2021 - 14:42
  • Kunjungan ke Wilayah, Bupati Tiwi: Jalan Desa Saya Titip Untuk Bisa Diperhatikan Oleh Bapak/Ibu Kades
    Purbalingga
    Kamis, 4 Maret 2021 - 14:36
  • Warga Karanggayam Tewas Tersengat Listrik
    Insiden
    Kamis, 4 Maret 2021 - 14:29
    • Index Berita
    • Bupati Purbalingga
    • Guru
    • Ganjar Pranowo
    • Patikraja
    • Pemprov Jateng
    • TNI
    • Jalan Rusak Parah
    • Kalimanah
    • Somagede

Facebook

@twitter

Kicauan Saya
    Mblaketaket Radarbanyumas
  • Nyanyi Karo Tengkureb
    Senin, 4 Desember 2017 - 05:05
  • Jeneng Daplun Diarani Wagu
    Sabtu, 2 Desember 2017 - 05:05
  • Diuber Celeng
    Kamis, 23 November 2017 - 05:05
    Info iklan radarbanyumas & Berlangganan
RADAR Banyumas

Surat kabar harian terbesar di Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap & Kebumen) termasuk bagian dari grup Jawa Pos, berkantor pusat di Kota Purwokerto.

Harian Radar Banyumas pertama kali terbit tahun 1998. Mulai Tahun 2016 Mulai merambah media online dan menjadi media terbesar dan terpercaya di area Barlingmascakeb.

Berlangganan

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Radar Banyumas edisi online dan menerima pemberitahuan mengenai berita-berita terbaru dari Koran Radar Banyumas Online setiap harinya melalui email.

Radar Banyumas Online

  • Redaksi
  • Layanan Iklan & Berlangganan Koran
  • Privacy Policy
  • Terms of Services
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2016-2019 Radar Banyumas Network.

Listyo Jalani Fit and Propert Test
Pembagian Kuota Guru PPPK Harus Adil