PURBALINGGA – KPP Pratama Purbalingga memberikan layanan kelas pajak Program Pengungkapan Sukarela PPS.
Layanan ini diberikan setiap Rabu selama Januari sampai Maret 2022. Dilakukan melalui Zoom Cloud Meetings.
Asisten Penyuluh KPP Pratama Purbalingga, Sigit Kuncoro menyampaikan, Program PPS merupakan program pengungkapan harta bersih secara sukarela atas harta yang diperoleh Wajib Pajak (WP).
Dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau infomasi mengenai harta tersebut.
“Program pengungkapan sukarela ini memberikan kesempatan pada WP untuk melaporkan, atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela,” terangnya.
Direktorat Jenderal Pajak menghimbau bagi WP yang belum melaporkan, baik itu harta yang diperoleh sebelum 2015 atau yang diterima antara 2016 sampai 2020 dalam SPT, disarankan mengikuti program ini.
PPS hanya akan diselenggarakan dalam enam bulan, yaitu 1 Januari sampai 30 Juni 2022.
Laman Berikutnya: 1 2
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn